Kejati Papua Barat Ciduk Buronan Koruptor Asal Kejari Teluk Bintuni, Ditangkap di Perumahan Elit di Makassar

Hukum15 Dilihat

PAPUABARAT -Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Papua Barat bersama Kejari Teluk Bintuni dan Tim Tabur Kejari Makassar, mengamankan terpidana korupsi, di Jl Samalona Selatan, Perumahan Taman Samalona Garden Metro Tanjung Bunga, Makassar, Jumat (4/10/2024).

“Terpidana atas nama Marthinus Senopandang (57) merupakan terpidana asal Kejari Teluk Bintuni,” kata Aspidsus Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas didampingi Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah dan Kasi Pidsus Kejari Teluk Bintuni Diki, di Kejari Makassar, Sabtu (5/10/2024).

Abun menjelaskan, terpidana tersebut sebelumnya dituntut 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp 458.100.000 subsider 1 tahun 6 bulan penjara. Kemudian, putusan Pengadilan Negeri Tipikor Manokwari selama 4 tahun uang pengganti Rp 76.500.000 denda Rp 200 juta.

BACA JUGA :  Tim Tabur Kejati Sumut Amankan Terpidana Seumur Hidup Setelah 10 tahun Buron

“Terhadap putusan tersebut pengadilan negeri tersebut, terdakwa banding pada saat itu. Selanjutnya, putusan Pengadilan Tinggi Papua Barat yakni selama 5 tahun uang pengganti dan denda sama tuntutan JPU Kejari Teluk Bintuni, “jelas Abun.

Abun menyebut, terdakwa saat itu tidak pusa dengan dengan putusan pengadilan tinggi. Sehingga, mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusan MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi yakni 5 tahun penjara denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 76.500.000.

BACA JUGA :  Kunker ke Kejati Sumut, Mangihut Sinaga Ajak Jaksa Diskusi Isu dan Perkembangan RUU KUHAP

“Sesuai putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut, JPU Kejari Teluk Bintuni melakukan pemanggilan terhadap terpidana secara patut untuk dieksekusi. Namun, terpidana tidak pernah mengindahkan,” sebutnya.

Selanjutnya tegas Abun, terpidana dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Pencarian diintensifkan, kemudian berhasil diamankan di Perumahan Elit di Makassar. Terpidana sempat DPO kurang lebih 6 bulan sejak tanggal 24 Februari 2024.

BACA JUGA :  Kejati Papua Barat Resmikan Sekolah Negeri di Belakang Kantor Bupati

“Selanjutnya terpidana akan dibawah ke Monokwari untuk menjalani eksekusi badan. Sebelumnya memang ditahan, tapi masa tahanan habis sebelum putusan kasasi keluar,” terang Abun.

Abun menuturkan, pimpinan PT Fikri Bangun Persada ini, terlibat korupsi pembangunan pasar rakyat pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Teluk Bintuni tahun 2018.

“Anggaran pembangunan pasar rakyat Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni itu, bersumber dari APBN senilai Rp6 miliar. Namun akibat perbuatan terpidana mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp3,03 miliar,” tuturnya.(bc)