Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi di 2025–2026

Hukum207 Dilihat

Medan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (PMD Capil) terus memperkuat komitmen membangun desa yang berintegritas, transparan, dan mandiri. Salah satu langkah strategis yang akan dijalankan pada tahun 2025–2026 adalah perluasan program Desa Antikorupsi di seluruh kabupaten dan kota di Sumut.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas PMD Capil Sumut Parlindungan Pane, dalam konferensi pers yang difasilitasi Dinas Kominfo Sumut di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (23/10/2025).

BACA JUGA :  Warga Apresiasi Pemkab Palas Bantu Dapat Layanan Operasi Mata Gratis

“Kami berupaya maksimal mempercepat program pemberdayaan desa, agar pemerintahan di tingkat bawah semakin kuat, transparan, dan bebas dari praktik korupsi,” ujar Parlindungan.

Berdasarkan data Dinas PMD Capil Sumut tahun 2025, terdapat 5.417 desa dan 695 kelurahan yang tersebar di 25 kabupaten dan 8 kota. Status kemajuan desa menunjukkan tren peningkatan positif, yakni Desa Mandiri 364, Desa Maju 1.296, Desa Berkembang 2.529, Desa Tertinggal 707, dan Desa Sangat Tertinggal 521. Data tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Desa PDTT RI Nomor 343 Tahun 2025 tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa.

BACA JUGA :  Tim Penyidik Pidsus Kejari Tasikmalaya Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit KUR Tahun 2022 di Salah Satu Bank BUMN

Parlindungan menilai peningkatan jumlah desa mandiri dan berkembang menunjukkan arah pembangunan desa di Sumut yang semakin positif.

Dalam perluasan program tingkat provinsi tahun 2025, terdapat empat desa yang memenuhi kriteria penilaian, yakni Desa Sennah (Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu), Desa Jatirejo (Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang), Desa Hutaraja (Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan), dan Desa Meranti Omas (Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara).

BACA JUGA :  Perkuat IKM, Sumut Genjot Daya Saing Industri dan Hilirisasi Komoditas Unggulan

Sebelumnya, Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara, telah ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi tingkat Sumut dalam program tersebut.

Pemprov Sumut menargetkan terciptanya pemerintahan desa yang berkeadilan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat, sehingga dapat menjadi model desa berintegritas di Indonesia.

“Desa yang berdaya dan bebas korupsi akan menjadi pondasi Sumut yang maju dan berintegritas menuju tahun 2026,” tuturnya.

(red)