Pohon Bambu Tempat Penyimpanan Ganja

Hukum130 Dilihat

Medan. Satresnarkoba Polrestabes Medan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja. Dalam operasi yang digelar pada Senin (27/7/2026) sore, petugas mengamankan seorang pria berinisial MAS (23) di Jalan Pertahanan, Desa Marindal I, Kec.Patumbak, Deliserdang.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ganja.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Proyek Internet Masuk Desa di Madina Mencuat ke Publik, KPK Didesak Turun Tangan

Menindaklanjuti informasi itu, Tim 12 Unit III Satresnarkoba Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian menangkap pelaku, dan menyita puluhan paket ganja yang disimpan di pohon bambu tempat pelaku ditangkap.

“Ada 64 paket ganja yang beratnya mencapai 121,40 gram yang kami sita dari pelaku. Kami juga menyita 1 unit handphone,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Selasa (4/8/2026) pagi.

BACA JUGA :  Sertijab Karutan Kabanjahe, CH Tarigan Resmi Digantikan Josua Ginting

Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru dalam kurun waktu satu bulan terakhir mengedarkan ganja. Pelaku, memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial M, yang kini dalam pengejaran Polisi.

Pengejaran terhadap M dipastikan akan diprioritaskan, untuk mengungkap jaringan pelaku yang lain, yang diduga merupakan sindikat narkoba jaringan lintas provinsi.

“Pemasok narkoba berinisial M, kami sedang kejar karena ini jadi pintu masuk kami untuk mengungkap jaringan pelaku yang lebih besar,” pungkas Rafli.

BACA JUGA :  Saat Patroli, Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor

(red)