Polda Sumsel Ringkus Residivis Pelaku Pelecehan dan Pencurian

Hukum, Nasional233 Dilihat

LAMPUNG – Residivis Rizaldi (29) diringkus Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel karena diduga kuat sebagai pelaku pencurian disertai dengan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang wanita paruh baya di Talang Kelapa, Banyuasin.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes M Anwar Reksowidjojo mengatakan, pelaku beraksi saat korban sedang sendirian di toko.

BACA JUGA :  Kapolri Hadiri Apel Akbar Kebangsaan Buruh Indonesia di Bekasi, Ajak Dukung Kebijakan Pemerintah

“Pelaku masuk dari belakang, kemudian mengancam korban dengan sebilah golok dan mengikatnya,” kata Anwar, Jumat (2/8/2024).

Setelah berhasil melumpuhkan korban, Rizaldi kemudian menggasak uang tunai sebesar Rp22 juta dan satu unit ponsel milik korban.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga membawa korban ke lantai dua dan melakukan tindakan pelecehan seksual.

BACA JUGA :  Warga Percut Sei Tuan Dijemput Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan

“Beruntung suami korban tiba-tiba pulang dan memergoki aksi bejat pelaku. Pelaku panik dan melarikan diri,” kata Anwar.

Rizaldi diketahui merupakan residivis kasus pencabulan anak di bawah umur. Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri ke Lahat namun berhasil ditangkap oleh petugas pada Jumat (19/7/2024).

“Pelaku mengaku sudah mengintai korban sejak beberapa hari sebelumnya. Ia memilih waktu saat toko sedang sepi untuk melancarkan aksinya,” kata Anwar.

BACA JUGA :  Tahun 2024, Pengacara Kondang Darmawan Yusuf Ungkapkan Harapan soal Penegakan Hukum dan Keadilan

Atas perbuatannya, Rizaldi dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.

Selain itu, polisi juga masih mendalami kemungkinan penambahan pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual.(rmi/klt)