• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Medan Klik
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Medan Klik
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home Hukum

Tahun 2024, Pengacara Kondang Darmawan Yusuf Ungkapkan Harapan soal Penegakan Hukum dan Keadilan

10 Januari 2024
0 0
0
Darmawan Yusuf SH SE MPd MH CTLA Med

Darmawan Yusuf SH SE MPd MH CTLA Med

Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Darmawan Yusuf SH SE MPd MH CTLA Med, adalah sosok pengacara kondang kelahiran tahun 1987 di Kota Medan, Sumatera Utara.

Pria kalem yang menjadi pimpinan dan pemilik Law Firm DYA (Darmawan Yusuf & Associates) ini, memiliki nama yang tenar, harum, juga disegani. Namun hal ini tidaklah membuat dirinya membusungkan dada.

Sosok yang dikenal ramah dan gemar membantu ini, membuat keberadaannya menonjol dan menjadi kebanggaan bagi orang yang mengenalnya.

Sebagai figur ayah tiga anak, pengacara kondang Darmawan Yusuf memiliki segudang prestasi memukau, yang dibuktikan dengan banyaknya kasus-kasus hukum dalam pembelaannya berbuah manis.

Dalam wawancara ringan dengan wartawan di awal tahun 2024 ini, ia mengungkapkan penilaiannya, bahwa penegakan hukum sepanjang 2023, masih memprihatinkan.

Menurut Darmawan Yusuf, keadilan di tanah air masih cenderung ‘dibeli’ dan hukum dikendalikan netizen.

“Salah satu indikasi keadilan harus dibeli, misalnya kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Kepala Desa dengan dugaan korupsi Rp 50-100 juta disidik menggunakan anggaran yang dibiayai negara sampai sidang di pengadilan menghabiskan biaya Rp225 hingga Rp250 juta,” papar Darmawan di kantornya, Jalan Tempuling, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Rabu (10/1/2024).

Seharusnya, sebutnya, kalau menjadi temuan, asetnya disita dan dikembalikan ke negara serta dijatuhi sanksi denda 10 kali lipat dari jumlah yang dikorupsi untuk menimbulkan efek jera.

Kemudian, jaminan hidup dan berkehidupan dalam dunia kerja. Para pegawai kontrak sering diputuskan secara sepihak oleh pemberi kerja, dan ketika diajukan ke pengadilan terkait tuntutan hak-hak normatifnya sering “dikalahkan” dengan dalil putusan mempekerjakan kembali pekerja kontrak tersebut, sementara dunia kerja pegawai kontrak itu sudah tak harmonis lagi.

Sementara terkait hukum dikendalikan netizen, jelas Darmawan, bisa dilihat di contoh kasus Muhyani, seorang pengembala kambing yang viral. Saat itu Muhyani diancam golok namun melakukan pembelaan diri, dan tanpa sengaja pencuri kambingnya terbunuh.

Aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini oknum penyidik memproses hingga sampai pemberkasan perkara dan menahan Muhyani. Kemudian berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh oknum jaksa dan menunggu jadwal persidangan.

“Setelah viral, oknum APH tersadar yang dilakukannya salah. Inilah kerjaan netizen, hingga Muhyani dilepaskan,” tegasnya.

Padahal, imbuhnya lagi, kasus seperti ini selalu diuji di fakultas hukum, tepatnya saat ujian akhir semester. Dari tahun ke tahun soalnya sama, hanya ilustrasi yang berbeda.

“Pasti ada pertanyaan atau ilustrasi kasus tentang ini. Inilah contoh pembelaan diri, sama sekali tidak ada niat Muhyani membunuh perampok. Dia pun tidak tahu akan dirampok, sehingga melakukan pembelaan diri. Ini menjadi warna-warni penegakan hukum di Indonesia. Hukum tidak lagi menjadi panglima, dan kekuasaan selalu mengatur hukum,” tuturnya.

Darmawan yang juga memiliki kantor di Jl Raya Pos Pengumben No 21C, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat ini berharap, di 2024 hukum bisa menjadi panglima sehingga keadilan itu menghampiri para pencari keadilan, terutama masyarakat kelas ekonomi menengah ke bawah.

Sebab kalau hukum ditegakkan, ekonomi terbangun dengan sendirinya. “Saya yakin keinginan menjadikan hukum menjadi panglima bisa terwujud, karena harapan itu tetap harus ada walau hanya setitik cahaya,” sebutnya.

Darmawan mengaku siap berkontribusi menjadikan hukum sebagai panglima, salah satunya mengedukasi hukum ke masyarakat melalui media sosial (medsos). Misalnya Instagram, Tiktok, YouTube dan lainnya. Bahkan ke depan berencana memberikan penyuluhan hukum di sekolah-sekolah.

Darmawan pun mengenang tujuh tahun dirinya berkarier sebagai praktisi hukum, berbagai suka duka dialaminya. Misalnya ketika orang tak mampu namun tetap menghargai dengan memberikan pisang satu tandan karena dibantu menghadapi masalah hukum.

Padahal dia hanya mempunyai dua tandan untuk dijual. Hal-hal sepele itu menjadi penghargaan besar baginya, dibanding bank negara yang tidak membayar hak-hak normatif pekerjanya, atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Inilah contoh, sebuah perusahaan atau korporasi besar bahkan milik negara, tapi selalu mengambil dan melanggar hak-hak masyarakat kecil dengan tidak membayar pesangonnya.

“Sedangkan dukanya, sangat sedih kalau hukum diatur oleh kekuasaan,” tutup Darmawan. (Red)

Tags: Begini Harapan Pengacara Kondang Darmawan Yusuf soal Keadilan dan HukumTahun 2024
ShareTweetShare
Sebelumnya

Preman Bertato Kupu-Kupu Ditangkap Usai Viral Karena Melempar Toko Handphone di Galang

Selanjutnya

Info Bagi Pencari Kerja, Disnaker Medan Gelar Job Fair : Ada 256 Lowongan Kerja

Terkait Berita

Hukum

Polres Simalungun Bekuk Empat Bandar Narkoba, Sabu 37 Gram Diamankan

9 November 2025
Disela kegiatan apel pagi, Kasat Reskrim Polres Palas,AKP Raden Saleh menjelas bahwa Polres Palas telah menerbitkan status DPO terhadap pelaku pembunuhan di Desa Hapung Torop.
Hukum

Polres Palas Terbitkan Status DPO Pelaku Pembunuhan di Desa Hapung

5 November 2025
MR (38) bersama barang bukti tanam ganja, menjalani pemeriksaan di ruang Sat Res Narkoba Polres Palas.
Hukum

Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Warga Desa Menanti Dicokok Polisi

5 November 2025
Hukum

Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Jaksa Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke PN Jakarta Pusat

5 November 2025
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.
Hukum

Polrestabes Medan Fokus Tindak Barak Diduga Sarang Transaksi dan Tempat Konsumsi Narkoba

5 November 2025
Tim Pidsus Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhan Deli melakukan penggeledahan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Deliserdang, Jalan Sudirman No. 5, Lubuk Pakam terkait pengelolaan Dana BOS, Senin (3/11/2025).
Hukum

Jaksa Geledah Kantor Kemenag Deliserdang

4 November 2025
Selanjutnya

Info Bagi Pencari Kerja, Disnaker Medan Gelar Job Fair : Ada 256 Lowongan Kerja

POPULAR

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) M Bobby Afif Nasution dan Wakil Gubernur Sumut H Surya BSc.

Bobby Afif Nasution Jadi Gubernur Termuda

20 Februari 2025

PSSSI&B Kota Medan Gelar Konsolidasi dan Lantik 21 Penasehat serta 11 Korwil

25 Oktober 2025

DANPUSDIK KODIKLATAU PIMPIN SERAH TERIMA JABATAN DANWINGDIK 800/PASGAT

31 Oktober 2024

Warga Temukan Bayi Perempuan di Sambu

11 Juni 2025

Warga Madina Tolak Musdes, Realisasi Dana Desa Banyak Penyimpangan

17 April 2025
Medan Klik

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In