Seludupkan Sabu, IRT Susul Suami ke Penjara

Hukum168 Dilihat

LABUSEL – Sungguh nekat HUS alias Mak Melati (39). Ibu Rumah Tangga (IRT) ini terpaksa menyusul suaminya di sel tahanan karena tertangkap seludupkan sabu.

Hal itu terungkap saat petugas penjaga Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu yang dilakoni warga Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, Selasa (12/12/2023).

BACA JUGA :  Tidak Hadir di Sidang, Kuasa Hukum 14 Warga Jl Gandhi : Tergugat Tidak Hormati Pengadilan

Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting mengatakan, upaya penyelundupan itu dilakukan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).

“Modusnya hendak menjenguk suaminya. Tapi, dari lipatan celana panjang yang dibawa tersangka ditemukan paketan sabu,” terangnya, Kamis (14/12/2023).

Dijelaskan, awalnya tersangka HUS alias Mak Melati (39), warga Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel hendak menjenguk suaminya yang menjadi tahanan di Mapolres Labusel.

BACA JUGA :  Upaya Pelemahan Kejaksaan RI Terbukti, JAGA MARWAH Minta Menteri Komdigi Bersihkan Narasi Fitnah Terhadap Jaksa Agung & Jampidsus di Medsos

Dia membawa sejumlah barang termasuk di antaranya, jeans warna biru. Dia permisi kepada petugas piket jaga.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan tersebut.

“Tersangka mengaku narkotika itu miliknya,” ungkap Maringan.

Dia menambahkan, tersangka menyebut barang haram itu diperolehnya dari seorang pria berinisial S.

“Kita sudah kembangkan kasusnya dan sekarang S masih dalam pengejaran,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Pengurus Gapoktan Bukit Mas Dipolisikan ke Polda Sumut, Diduga Catut Identitas Warga

Dari tersangka disita barang bukti 2 paket sabu seberat 0,26 gram bruto, 1 plastik klip sedang, 1 celana jeans panjang warna biru dan 1 handphone (HP).

(wtr/wd)