Seludupkan Sabu, IRT Susul Suami ke Penjara

Hukum430 Dilihat

LABUSEL – Sungguh nekat HUS alias Mak Melati (39). Ibu Rumah Tangga (IRT) ini terpaksa menyusul suaminya di sel tahanan karena tertangkap seludupkan sabu.

Hal itu terungkap saat petugas penjaga Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu yang dilakoni warga Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, Selasa (12/12/2023).

BACA JUGA :  JAMPIDUM Setujui 2 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika

Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting mengatakan, upaya penyelundupan itu dilakukan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).

“Modusnya hendak menjenguk suaminya. Tapi, dari lipatan celana panjang yang dibawa tersangka ditemukan paketan sabu,” terangnya, Kamis (14/12/2023).

Dijelaskan, awalnya tersangka HUS alias Mak Melati (39), warga Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel hendak menjenguk suaminya yang menjadi tahanan di Mapolres Labusel.

BACA JUGA :  Tiga Terdakwa Korupsi Rp52 Miliar PT PSU Dituntut 18 Tahun 6 Bulan Penjara

Dia membawa sejumlah barang termasuk di antaranya, jeans warna biru. Dia permisi kepada petugas piket jaga.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan tersebut.

“Tersangka mengaku narkotika itu miliknya,” ungkap Maringan.

Dia menambahkan, tersangka menyebut barang haram itu diperolehnya dari seorang pria berinisial S.

“Kita sudah kembangkan kasusnya dan sekarang S masih dalam pengejaran,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pengedar Narkoba di Komplek Yuka

Dari tersangka disita barang bukti 2 paket sabu seberat 0,26 gram bruto, 1 plastik klip sedang, 1 celana jeans panjang warna biru dan 1 handphone (HP).

(wtr/wd)