Sempat “Keluar”, Yaqut Kini Kembali Mendekam di Rutan KPK

Hukum148 Dilihat

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK setelah sebelumnya sempat berstatus tahanan rumah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa perubahan status penahanan tersebut dilakukan pada Senin,  23 Maret 2026.

“Hari ini KPK melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, dari tahanan rumah menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Senin (23/3/2026).

BACA JUGA :  Ancam Bunuh, Nenek Usia 73 Tahun Maafkan Cucunya, Kejati Sumut Selesaikan Perkaranya dengan Humanis

Sebelum kembali ditahan di Rutan, Yaqut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan dilakukan oleh tim dokter di Rumah Sakit Bhayangkara, Jakarta Timur. KPK menyatakan keputusan penahanan penuh akan bergantung pada hasil pemeriksaan tersebut.

“Kita tunggu hasil tes kesehatannya,” kata Budi.

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut tetap berjalan dan akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

BACA JUGA :  Januari 2025, Polrestabes Medan Ungkap 45 Kasus Narkoba

Dalam kesempatan itu, KPK juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang terus mengawal proses hukum kasus ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Indonesia yang terus mendukung KPK dalam penanganan perkara ini,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK menjadi sorotan publik setelah diketahui mengalihkan status penahanan Yaqut dari Rutan menjadi tahanan rumah secara diam-diam. Informasi tersebut pertama kali mencuat dari pernyataan Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, usai menjenguk suaminya di Rutan KPK saat momen Lebaran.

BACA JUGA :  Berantas Korupsi Profile Desa, JAGA MARWAH Dukung Kejari Karo Ikuti Langkah Tegas Jaksa Agung

Setelah kabar itu ramai diperbincangkan, KPK akhirnya mengonfirmasi bahwa perubahan status penahanan memang telah dilakukan. KPK juga menegaskan bahwa pengalihan tersebut bukan karena alasan kesehatan, melainkan berdasarkan permohonan dari pihak terkait.

“Bukan karena kondisi sakit, tetapi karena adanya permohonan yang kemudian kami proses,” jelas Budi.