• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home Hukum

Nama Baiknya Dicemarkan, Ketua Karang Taruna Kota Medan Laporkan Oknum Pengacara dan Beberapa Akun Instagram

30 Maret 2025
0 0
0
Yopie Batubara bersama Kuasa Hukumnya, Dedi Suheri, SH

Dedi Suheri SH kuasa hukum Yopie Batubara

Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Ketua Karang Taruna Kota Medan, Yopie Batubara bersama Kuasa Hukumnya, Dedi Suheri, SH melaporkan beberapa akun media sosial Instagram dan oknum pengacara berinisial, PS ke Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta fitnah secara elektronik, Minggu (30/3/2025).

“Hari ini kedatangan kita ke Polda Sumut untuk membuat laporan berita Hoax/fitnah yang disebar di media sosial Instagram yang mengakibatkan keributan sampai adanya aksi beberapa orang datang ke rumah klien kami mengganggu kenyamanan rumah tangganya. Keluarganya merasa terganggu, terintimidasi dengan berita-berita tersebut,” ujar Dedi Suheri, SH kepada wartawan di SPKT Polda Sumut.

Dedi juga menambahkan bahwa ia menyayangkan adanya pernyataan di dalam video tersebut, dimana seorang oknum pengacara menuding kliennya melakukan dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 27 Milyar.

“Seharusnya bertindaklah dia sesuai tugas dan fungsinya sebagai pengacara. Harusnya, setelah somasi dan lainnya, silahkan dia melakukan upaya hukum, jangan dia meneror dan mendatangi rumah seseorang dengan datang mengintimidasi, menakut-nakuti dengan membuat di media sosial. Ini sangat bertentangan dengan kode etik pengacara. Kedepannya kita akan melaporkan juga ke dewan kehormatannya,” tambahnya.

Dedi menjelaskan, dalam narasi di media sosial Instagram tersebut menyebutkan kliennya diduga melakukan penipuan dan penggelapan yang belum tentu kebenarannya, tanpa adanya hak jawab ataupun pemberitaan yang berimbang dari sumbernya.

“Kita harap Polda sumut untuk segera memproses ini agar tidak ada kebiasaan seperti ini lagi. Jangan membuat berita hanya membuat keributan sehingga mengganggu kenyamanan dari klien kami,” terangnya.

Ia juga menjelaskan bahwa oknum pengacara FS tersebut diketahui telah beberapa kali melakukan teror dengan telepon ataupun langsung mendatangi rumah kliennya.

“Info yang kita dapatkan dari klien kita, oknum pengacara berinisial FS ini sering datang, sering meneror melalui telepon bahkan semua orang di teror seolah-olah klien kita ini telah melakukan kejahatan, silahkan faktakan kejahatannya. Makanya laporan kita termasuk melaporkan oknum pengacara ini yang kita duga dialah yang meminta ini untuk disebarkan. Dan kita harap ini untuk diusut tuntas sampai siapa sebenarnya pihak yang menyebarkan berita ini sehingga mengakibatkan keributan dan mencemarkan nama baik klien kami,” tegas Dedi didampingi rekannya, Asril Siregar, SH.MH.

Diberitakan sebelumnya, Viral di Media Sosial Instagram video yang menuding Ketua Karang Taruna Kota Medan Yopie Batubara melakukan dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 27 Milyar. Terlihat dalam video, seorang oknum pengacara bersama beberapa orang menggeruduk rumah pelapor. (Red)

Tags: dedi suheriKarang taruna medanKetua Karang Taruna Kota Medan Laporkan Oknum Pengacara dan Beberapa Akun InstagramNama Baiknya Dicemarkanyopie batubara
ShareTweetShare
Sebelumnya

Tega, Pemuda Warga Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita hingga Tewas

Selanjutnya

Open House Idulfitri 1446 H, Bobby Nasution: Momen Mempererat Silaturahmi

Terkait Berita

Hukum

Ancam Masa Depan Generasi Bangsa, Judi di SMK Yapim Kecamatan Merek Tanah Karo Milik PS Resahkan Warga

10 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

9 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan  Terhadap Penanganan Perkara

9 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

8 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

8 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan Terhadap Penanganan Perkara

8 Mei 2025
Selanjutnya
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution didampingi Ketua TP PKK Provinsi Sumut Kahiyang Ayu dan Wakil Gubernur Sumut Surya menggelar Open House Idulfitri 1446 H di Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman Kota Medan, Senin (31/3/2025). Diskominfo Sumut

Open House Idulfitri 1446 H, Bobby Nasution: Momen Mempererat Silaturahmi

POPULAR

Cabuli Cewek Bawah Umur di Rumahnya, Pelaku Diamankan Polisi. Begini Modusnya…

4 November 2022
Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, didampingi Agus Setiawan dan pihak SDABMBK saat meninjau parit di Jl Rahmadsyah.

Sahuti Keluhan Warga, Hasyim Tinjau Parit Tanpa Penutup di Jl Rahmadsyah

12 Desember 2023
DR. Irham Khalid Tanjung, SEI, MM. (IST)

Soal Tuan Imam Kampung Kasih Sayang, Bupati Langkat Harus Bertindak

1 Mei 2025

Polmed Kukuhkan 2 Guru Besar Pertama, Direktur: Motivasi Tingkatkan Kompetensi

20 September 2023
Jenderal TNI (Purn) Dr H Dudung Abdurachman

DPP LPPI Gambarkan Sosok Jendral Dudung ‘Tegak Lurus’ Kepada Presiden Jokowi

28 Oktober 2023
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In