• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home Medan

Soal Tuan Imam Kampung Kasih Sayang, Bupati Langkat Harus Bertindak

1 Mei 2025
0 0
0
DR. Irham Khalid Tanjung, SEI, MM. (IST)

DR. Irham Khalid Tanjung, SEI, MM. (IST)

Share on FacebookShare on Twitter

Medan, Klik | Terkuaknya ‘kedok’ Hnf yang mengaku sebagai tuan imam disinyalir memiliki belasan istri di Langkat mengundang reaksi dari berbagai elemen masyarakat. Kabar tuan imam memiiki istri sampai belasan orang itu juga mendapat sorotan MUI Sumut. Bahwa Fatwa MUI Sumut menyatakan tindakan tersebut dilarang dan haram. Tuan Imam harus menceraikan istrinya dari yang kelima sampai ke 13.

Pemerhati sosial, DR. Irham Khalid Tanjung, SEI, MM memberikan pendapatnya tentang hal ini dan mendesak agar Bupati Langkat untuk bertindak tegas mengatasi persoalan ini. “Bupati Langkat harus bertindak demi menjaga nama baik daerahnya. Persoalan yang diduga menyalah dan menyimpang harus ditertibkan,” tegas Tanjung menjawab wartawan di Medan, Kamis (1/5/2025).

Tanjung menjelaskan, jika benar perbuatan Hnf menikahi belasan wanita itu dapat mencederai dan mengotori Kabupaten Langkat yang dikenal sebagai daerah religius. “Jangan juga kehadiran Bang Ondim ke Kampung Kasih Sayang itu menjadi back up akan dugaan penyimpangan Hnf yang menikahi belasan wanita,” papar Tanjung mengingatkan.

Kata Tanjung, pastinya Kabupaten Langkat tercemar dan terkotori dengan fenomena pernikahan pimpinan Kampung Kasih Sayang itu yang patut disinyalir menyimpang. Pemkab Langkat dibawah pimpinan Syah Affandin, seyogianya harus bersih dari ajaran-ajaran yang patut diduga menyimpang dan merusak citra kepemimpinannya sekarang dan di masa akan datang.

“Bang Ondim harus tegas bertindak. Jangan gara-gara setitik nila, rusak susu sebelanga,” tukas Pemuka Agama Mitra Kamtibmas Poldasu itu.

Kenal Betul

Di samping itu, Tanjung juga menjelaskan, ia mengenal betul Allahyarham, Syaikh H. Ali Mas’ud Al Banjari yang merupakan orang tua Hnf. “Berapa kali saya bertemu dengan Allahyarham Tuan Guru H. Ali Mas’ud benar-benar ta’at akan syariat. Dan kaji tauhidnya benar-benar duduk,”  papar Tanjung.

Hanya saja, alumni Ponpes Al Manar ini juga merasa heran, dengan perbuatan Hnf yang merupakan anak Tuan Guru Allahyarham Ali Mas’ud Al Banjari. ”Tindakan Hnf yang mengaku tuan imam itu, sangat jauh berbeda sekali ajaran serta perbutannya dengan sosok Allahyarham Tuan Guru H. Ali Mas’ud Al Banjari,” tandas Tanjung.

Lebih lanjut Tanjung kembali menekankan, Allahyarham Tuan Guru Ali Mas’ud sosok yang sangat patuh akan syariat sebagaimana diajarkan Nabi Muhammad SAW. “Nah, kok Hnf malah melanggar syariat dan bertentangan dengan hukum,?” tanya Tanjung. Menurutnya, jika benar Hnf memiliki belasan istri, jelas hal tersebut bertentangan dengan syariat Islam dan negara.

Tanjung menambahkan, sebagai seorang ayah Allahyarham, Tuan Guru Kh. H. Ali Mas’ud sudah memberikan contoh yang baik. Bukan hanya kepada anak anaknya saja tapi juga kepada umat. “Sehingga tidak ada alasan bagi Tuan Imam itu membenarkan tindakannya karena ayahnya tak pernah mencontohkan seperti itu,” urai Tanjung.

“Apa sekelas Hnf mengaku tuan imam dan mengajarkan ilmu agama, tidak paham tentang Fatwa MUI yang mengharamkan beristri lebih dari empat wanita secara bersamaan,” sindir pria dua anak ini.

Dalam konteks ini, Tanjung menjabarkan Fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2013 yang terbit pada 19 April 2013. MUI, kata Tanjung, dalam fatwanya, menegaskan, bahwa wanita kelima dan seterusnya berstatus bukan istri sah. “Akibatnya, perempuan kelima dan seterusnya wajib dipisahkan, karena tidak sesuai syariat Islam,” jabar Tanjung menjelaskan isi Fatwa MUI tersebut.

Menjawab wartawan tentang pernikahan Hnf yang patut diduga tidak memiliki akte atau buku nikah dari KUA setempat, Tanjung menilai, itu cacat administrasi negara. Bahkan besar kemungkinan suami tidak bertanggungjawab terhadap istri dan anak-anaknya. “Jika pernikahan tidak resmi dan tidak tercatat di KUA, dampak kerugian yang sangat besar adalah istri dan anak,” terang Tanjung.

Balik Bertanya

Sebelumnya, Tuan Imam yang bernama asli Hanafi melalui ajudannya Kholik Ritonga saat dikonfirmasi wartawan lewat hand phone, Selasa, tentang Hanafi memiliki belasan istri, ia malah balik bertanya.
“Siapa yang bilang itu Pak?,” ujar Kholik balik bertanya kepada wartawan.

Kholik mengatakan, hal tersebut masih belum tepat. “Kalau mau tepat silahkan datang, nanti kita ketemu,” ujarnya tanpa menjawab tentang kebenaran Hanafi memiliki istri 13 orang.

Ketika ditanya hal yang lain, Kholik menolak dengan mengatakan, tak usah. Malah Kholik mengajak wartawan untuk datang ke Kampung Kasih Sayang itu. (yud)

Tags: BertindakBupati LangkatKasih SayangTuan Imam
ShareTweetShare
Sebelumnya

Jaksa Kejati Sumut Ajak Siswa SMP/SMA Prayatna Medan Jauhi Narkoba dan Bijak Bermedsos

Selanjutnya

Rico Waas Terpilih Sebagai Ketua Komwil I APEKSI

Terkait Berita

Medan

Terkait Tudingan Media Bodong, MUI Jadwalkan Bertemu IMO

6 Mei 2025
Medan

Rico Waas Mohon Doa dari Calhaj Agar Pembangunan Kota Medan Berjalan Baik

5 Mei 2025
Medan

Rico Waas Lepas 108 Calhaj KBIHU Muhammadiyah Bersama Mendikdasmen

5 Mei 2025
Medan

Patroli Anti Begal, Personel Denpom 1/5 Medan Amankan Seorang Pemakai Narkoba

4 Mei 2025
Medan

Pemerintah Kota Medan Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Dengan KPK

2 Mei 2025
Medan

Wali Kota Medan Tegaskan Buruh Punya Peran Penting dalam Pembangunan

2 Mei 2025
Selanjutnya

Rico Waas Terpilih Sebagai Ketua Komwil I APEKSI

POPULAR

Cabuli Cewek Bawah Umur di Rumahnya, Pelaku Diamankan Polisi. Begini Modusnya…

4 November 2022
Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, didampingi Agus Setiawan dan pihak SDABMBK saat meninjau parit di Jl Rahmadsyah.

Sahuti Keluhan Warga, Hasyim Tinjau Parit Tanpa Penutup di Jl Rahmadsyah

12 Desember 2023
DR. Irham Khalid Tanjung, SEI, MM. (IST)

Soal Tuan Imam Kampung Kasih Sayang, Bupati Langkat Harus Bertindak

1 Mei 2025

Polmed Kukuhkan 2 Guru Besar Pertama, Direktur: Motivasi Tingkatkan Kompetensi

20 September 2023
Jenderal TNI (Purn) Dr H Dudung Abdurachman

DPP LPPI Gambarkan Sosok Jendral Dudung ‘Tegak Lurus’ Kepada Presiden Jokowi

28 Oktober 2023
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In