• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home Nasional

BKN Optimalkan Formasi, Honorer R2 dan R3 Berpeluang Diangkat Langsung Jadi PPPK Penuh Waktu

6 Mei 2025
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

KEDIRI- Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini tengah melaksanakan kebijakan baru yang bertujuan untuk menyelamatkan status pekerjaan tenaga honorer, khususnya honorer yang termasuk dalam kategori R2 dan R3, yang sebelumnya tidak lulus seleksi CASN 2024.

Dalam kebijakan terbaru ini, honorer R2 dan R3 tersebut berkesempatan untuk langsung diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan status penuh waktu.

Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan tenaga honorer yang telah mengabdi lama dapat memperoleh jaminan status pekerjaan yang lebih jelas dan lebih pasti, tanpa harus mengikuti seleksi tambahan.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa langkah optimalisasi formasi ini dilakukan dengan tujuan untuk mengisi posisi kosong di jajaran ASN, yang masih banyak ditemukan di sektor-sektor pemerintahan penting seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan formasi yang kosong akibat pengurangan tenaga honorer dapat diisi dengan tenaga kerja yang memiliki kualifikasi dan pengalaman sesuai dengan kebutuhan, tanpa perlu mengulang seleksi yang memakan waktu.

Para honorer yang sebelumnya belum terakomodasi dalam formasi diharapkan bisa langsung diangkat sebagai PPPK penuh waktu, apabila mereka memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Sebelumnya, banyak honorer yang tidak lolos seleksi PPPK hanya memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK dengan status paruh waktu, yang tentu saja menimbulkan ketidakpastian dan keterbatasan dalam hal kesejahteraan.

Namun, dengan adanya kebijakan baru ini, honorer R2 dan R3 kini memiliki peluang untuk mendapatkan status pekerjaan penuh waktu, yang tentunya akan meningkatkan kestabilan hidup dan kesejahteraan mereka.

Kebijakan ini juga merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah terhadap dedikasi para honorer yang telah lama mengabdi, memberikan kontribusi nyata dalam memberikan layanan publik.

Namun, perlu dicatat bahwa pengangkatan honorer menjadi PPPK penuh waktu juga masih bergantung pada kemampuan anggaran yang dimiliki oleh masing-masing pemerintah daerah.

Jika suatu daerah memiliki anggaran yang cukup dan telah mengajukan formasi PPPK penuh waktu, honorer yang sebelumnya berstatus paruh waktu dapat diangkat menjadi penuh waktu tanpa harus melalui seleksi tambahan lagi.

Tentu saja, kebijakan ini memberikan harapan besar bagi para honorer yang telah lama mengabdi agar dapat memperoleh status kepegawaian yang lebih jelas dan aman, sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik di daerah masing-masing.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer dan memberikan mereka kesempatan yang lebih baik untuk berkembang serta memberi kontribusi lebih besar dalam pelayanan publik di seluruh Indonesia.

Tags: BKN Optimalkan FormasiHonorer R2 dan R3 Berpeluang Diangkat Langsung Jadi PPPK Penuh Waktu
ShareTweetShare
Sebelumnya

As SDM Kapolri Buka Rakernis Humas Polri 2025: Humas Harus Jadi Garda Depan Komunikasi Presisi

Selanjutnya

Terkait Tudingan Media Bodong, MUI Jadwalkan Bertemu IMO

Terkait Berita

Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

9 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan  Terhadap Penanganan Perkara

9 Mei 2025
Nasional

Rapat Finalisasi MoU Dewan Pers – Kejaksaan RI Terkait Penegakan Hukum dan Kebebasan Ekspresi

9 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

8 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

8 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan Terhadap Penanganan Perkara

8 Mei 2025
Selanjutnya

Terkait Tudingan Media Bodong, MUI Jadwalkan Bertemu IMO

POPULAR

Cabuli Cewek Bawah Umur di Rumahnya, Pelaku Diamankan Polisi. Begini Modusnya…

4 November 2022
Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, didampingi Agus Setiawan dan pihak SDABMBK saat meninjau parit di Jl Rahmadsyah.

Sahuti Keluhan Warga, Hasyim Tinjau Parit Tanpa Penutup di Jl Rahmadsyah

12 Desember 2023
DR. Irham Khalid Tanjung, SEI, MM. (IST)

Soal Tuan Imam Kampung Kasih Sayang, Bupati Langkat Harus Bertindak

1 Mei 2025

Polmed Kukuhkan 2 Guru Besar Pertama, Direktur: Motivasi Tingkatkan Kompetensi

20 September 2023
Jenderal TNI (Purn) Dr H Dudung Abdurachman

DPP LPPI Gambarkan Sosok Jendral Dudung ‘Tegak Lurus’ Kepada Presiden Jokowi

28 Oktober 2023
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In