• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home Nasional

Diperiksa di Kasus Raperda Zonasi & Tata Ruang Teluk Jakarta, Ada Sosok Richard Halim Kusuma dalam Kasus Pagar Laut

16 April 2025
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA- Viral pagar laut memang baru berlangsung 3 bulan lalu. Tapi skenario yang mengarahkan pagar laut di Teluk Jakarta yang nantinya menjadi batas reklamasi telah dirancang 10 tahun sebelumnya, tepatnya di tahun 2015.

Semua bermula dari Rancangan Peraturan Daerah Raperda Zonasi (Raperda Zonasi) dan Tata Ruang Teluk Jakarta yang bertujuan mengatur tata ruang dan zonasi wilayah di kawasan reklamasi Teluk Jakarta.

Pembahasan Raperda mulai dibahas secara intensif sekitar tahun 2015. Namun, perencanaan dan persiapan untuk raperda ini kemungkinan besar telah dimulai jauh sebelum tahun tersebut.

Hanya saja, proses pembuatan dan pengesahan raperda ini tidak berjalan mulus, bahkan berujung pada kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pihak.
Para pemangku kepentingan yang yang terkait mulai Pemprov DKI, DPRD DKI hingga perusahaan pengembang pun telah diperiksa.

Beberapa petinggi Pemprov DKI yang diperiksa antara lain Kepala BPKAD Heru Budi Hartono dan Kepala Bappeda Tuty Kusumawati.

Sementara dari sisi DPRD DKI yang telah diperiksa antara lain Ketua Balegda M Taufik dan Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi.

Lalu dari pengembang ada nama Sugiyanto Kusuma alias Aguan dan Richard Halim Kusuma.Tak hanya itu, penyidik KPK juga memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Ahok sapaan karib Basuki Tjahaja Purnama mengaku telah menerbitkan tiga izin reklamasi, sementara sisanya di masa pemerintahan Fauzi Bowo.

“Saya hanya menerbitkan tiga izin. Lainnya sejak Foke,” kata Ahok di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa 10 Mei 2016.

Sementara itu mengutip catatan detik.com, Ahok diduga telah mengeluarkan 4 izin pelaksanaan reklamasi di pulau G, F, I dan K. (https://news.detik.com/berita/d-3208255/richard-halim-kusuma-yang-selalu-diam-usai-diperiksa-kpk)

Empat keputusan gubernur tersebut dibuat pertama kali pada 23 Desember 2014. Setelah itu, dua keputusan diterbitkan pada 22 Oktober 2015 dan keputusan terakhir pada 17 November 2015.

Saat menjadi gubernur DKI, Fauzi Bowo diketahui pernah menerbitkan peraturan gubernur soal reklamasi pantai utara Jakarta.

Fauzi Bowo juga pernah mengeluarkan sejumlah izin pelaksanaan reklamasi ke sejumlah pengembang.

Pada 19 September 2012 atau sebulan sebelum Gubernur DKI terpilih Joko Widodo dilantik, Fauzi Bowo menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Di dalam Pergub tersebut diatur 43 pasal terkait reklamasi pantai.

Dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan, kawasan reklamasi mencakup kawasan perairan laut Teluk Jakarta yang diukur dari garis pantai utara Jakarta secara tegak lurus ke arah laut sampai garis yang menghubungkan titik-titik terluar yang menunjukkan kedalaman laut 8 meter dan di dalamnya terdapat kawasan pengembangan lahan baru melalui pembangunan pulau-pulau hasil kegiatan reklamasi.

Nama Sugiyanto Kusuma dan puteranya Richard Halim Kusuma sebenarnya beberapa kali disebut dalam kasus ini.

Bahkan Richard Halim telah tiga kali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi di tahun 2016. Richard diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ariesman Widjaja.

Ariesman Widjaja adalah nama yang kerap dikaitkan dengan proyek reklamasi Teluk Jakarta, khususnya melalui perusahaannya, PT Agung Sedayu Group.
Selain sebagai saksi, pemeriksaan Richard dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group.

Kasus ini bermula dari temuan KPK terkait dugaan korupsi di Raperda ini. Di akhir tahun 2015, KPK sebenarnya tengah mengendus adanya pertemuan di rumah Aguan dengan para anggota DPRD DKI.

Pertemuan yang disamarkan sebagai jamuan dihadiri para anggota DPRD DKI.
Nama yang disebut hadir adalah Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik, Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI Muhammad ‘Ongen’ Sangaji dan Ketua Panitia Khusus Reklamasi DPRD DKI Selamat Nurdin.

Hanya saja, ketika dikonfirmasi media, Aguan bungkam. Begitu juga Wakil Ketua DPRD Jakarta, M Taufik diam seribu bahasa saat dicecar soal pertemuan di rumah Aguan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu M Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APLN) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APLN.

Pengadilan Tipikor telah memvonis 7 Tahun Penjara untuk Sanusi karena dinilai terbukti menerima suap Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan melakukan pencucian uang.

“Menyatakan terdakwa Mohamad Sanusi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 7 tahun dan denda Rp250 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan,” kata Ketua majelis hakim Sumpeno dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis 29 Desember 2016.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut agar Sanusi divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik bagi Sanusi selama 5 tahun setelah ia menjalani hukuman.

M Sanusi ditangkap pada Kamis 31 Maret 2016 dengan sangkaan menerima suap sebesar Rp2 miliar yang diberikan dalam 2 termin dari PT APLN.

Pagar Laut

Sebelumnya, pemilik sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar misterius di laut Kabupaten Tangerang, Banten, terkuak.

Hal ini muncul setelah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membatalkan SHGB dan SHM kavling laut yang sempat menjadi polemik tersebut.

Menteri ATR-BPN Nusron Wahid mengaku menemukan kejanggalan dalam penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara itu.

Dari hasil pemeriksaan sebanyak 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di bawah laut, ternyata semuanya berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi privat properti.

Nusron menjelaskan, sebanyak 263 bidang tanah memiliki sertifikat SHGB. Rinciannya, 234 bidang milik PT Intan Agung Makmur, 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.
Selain itu, ditemukan 17 bidang dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Berdasarkan temuan situs AHU, pemilik manfaat PT Intan Agung Makmur adalah Richard Halim Kusuma dan Alexander yang merupakan dua anak Aguan.

Selain itu ada nama Susanto Kusumo yang merupakan adik Aguan.

Sementara itu, Maria Tiurma atau Shantou Maria Investement co ltd tercatat sebagai pemilik manfaat PT Cahaya Inti Sentosa. (Sumber: sawitku.id, detik.com, tirto.id)

Tags: Ada Sosok Richard Halim Kusuma dalam Kasus Pagar LautDiperiksa di Kasus Raperda Zonasi & Tata Ruang Teluk JakartaRichard halim kusuma
ShareTweetShare
Sebelumnya

Viral Pukul Penjaga Counter HP

Selanjutnya

Residivis Begal Ditangkap di Atas Kapal Kelud

Terkait Berita

Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

9 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan  Terhadap Penanganan Perkara

9 Mei 2025
Nasional

Rapat Finalisasi MoU Dewan Pers – Kejaksaan RI Terkait Penegakan Hukum dan Kebebasan Ekspresi

9 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

8 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

8 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan Terhadap Penanganan Perkara

8 Mei 2025
Selanjutnya

Residivis Begal Ditangkap di Atas Kapal Kelud

POPULAR

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr. Iwan Ginting, pimpin apel pagi seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di halaman kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Senin (13/11/2023).

Aspidsus Kejatisu Iwan Ginting Pimpin Apel Pagi, Ini 3 Hal Penting Disampaikan

13 November 2023
Jenderal TNI (Purn) Dr H Dudung Abdurachman

DPP LPPI Gambarkan Sosok Jendral Dudung ‘Tegak Lurus’ Kepada Presiden Jokowi

28 Oktober 2023
Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, didampingi Agus Setiawan dan pihak SDABMBK saat meninjau parit di Jl Rahmadsyah.

Sahuti Keluhan Warga, Hasyim Tinjau Parit Tanpa Penutup di Jl Rahmadsyah

12 Desember 2023

Cabuli Cewek Bawah Umur di Rumahnya, Pelaku Diamankan Polisi. Begini Modusnya…

4 November 2022
DR. Irham Khalid Tanjung, SEI, MM. (IST)

Soal Tuan Imam Kampung Kasih Sayang, Bupati Langkat Harus Bertindak

1 Mei 2025
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In