ELIN NEWS TV.COM-Tiga terdakwa perkara narkotika jenis daun ganja kering siap edar seberat 135 kg mengaku menyesal dan merasa dibodohi oleh pemilik barang haram bernama Ali (DPO) warga Aceh dan Alfi (DPO) warga Medan.
Hal itu dikatakan ke 3 terdakwa yakni Wildan alias Wily Supriadi, dan Arwanda Anggara (dilakukan penuntutan terpisah) saat kembali jalani sidang secara virtual dalam agenda pemeriksaan terdakwa diruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan Senin (9/10/23).
“Kami disuruh Ali (DPO) gembong narkoba asal Aceh untuk mengantarkan ganja untuk diserahkan ke Alfi (DPO) di Medan, yang dijanjikan upah Rp30 juta, Yang Mulia, tapi kami sudah ditangkap palisi sebelum uang Rp 30 juta itu kami terima” ujar Wildan .
Kemudian pertanyaan Majelis Hakim dilanjutkan kepada terdakwa Supriadi. Dalam keterangannya Supriadi mengaku menjadi sopir mobil untuk membawa ganja itu dari Aceh ke Medan bersama Wildan.
“Saya dan Wildan sama-sama dari Aceh,sebelum berangkat, kami membungkus kecil ganja itu untuk dimasukkan ke mobil, kata pemilik barang (Ali) kalau sampai di Medan kami akan bertemu dengan Arwanda,”kata Supriadi.
Sementara Wildan saat kembali ditanya soal uang Rp 30 juta yang akan dibagi dua kepada Supriadi mengaku untuk keperluan keluarga. Sedangkan Supriadi hanya untuk kebutuhan dirinya sendiri
“Saya baru pertama membawa narkotika karena butuh uang untuk keluarga Yang Mulia, tapi uangnya itu belum saya terima,” kata Wildan.
Lain halnya dengan Arwanda Anggara, saat ditanya mengaku diajak Alfi (DPO) gembong narkoba di Medan untuk menjemput ganja yang dibawa Wildan dan Supriadi dari Aceh.
“Saya hanya ikut Alfi, dan Alfi yang mengajak menyuruh saya, tapi saat polisi datang, Alfi malah melarikan diri,” kata Arwanda Anggara.
Setelah mendengar keterangan tiga terdakwa, Majelis Hakim diketuai oleh Fahren melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda saksi lainnya.
Sebelumnya, JPU Kejati Sumut Frianta Felix Ginting mengatakan pada Jumat 26 Mei 2023, Wildan bertemu dengan Ali (Lidik) di Kecamatan Piding Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
“Ali menawarkan pekerja untuk mengantarkan ganja dengan upah Rp30 juta untuk diserahkan kepada Alfi (lidik),” katanya.
Kemudian felix mengatakan dua terdakwa dari Aceh tersebut bertemu Arwandan dan Alfi menuju gudang di Jalan Tanjung Sari Medan Sunggal untuk diberikan dengan berat keseluruhan 135 kilogram.
“Mendapatkan informasi dari masyarakat petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penggerebekan di tempat lokasi,” ucap Frianta.
Hasil penangkapan tersebut, Alfi melarikan diri saat petugas polisi melakukan penangkapan, sementara tiga terdakwa diamankan beserta barang bukti yang didapat seberat 135 kilogram.
Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa diijerat pada dakwaan primer terdakwa di jerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, atau dakwaan subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Red)