• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

Bekursi Roda, Veteran dan Purnawirawan ABRI Demo PN Lubuk Pakam Tolak Eksekusi

11 Oktober 2023
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

LUBUK PAKAM – Puluhan anggota Veteran dan Purnawirawan ABRI bersama keluarga, mendatangi kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk memohon keadilan dan perlindungan hukum atas nasib mereka, Selasa (10/10/23).

Mereka meminta keadilan atas penggusuran dari tempat yang dihuni selama puluhan tahun di kawasan Komplek Veteran Desa Medan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

Dalam aksinya para Veteran/Purnawirawan dengan menduduki kursi roda tetap kompak dan bersemangat dalam memperjuangkan hak-hak mereka.

Pada orasinya mereka membentang spanduk yang berisikan “Kami keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Karena Putusannya tidak mempertimbangkan hal-hal yang menjadi dasar Kepemilikan”.

Para lansia yang merupakan para pejuang yang sudah berjasa kepada dalam merebut kemerdekaan mengingatkan kepada pemangku kebijakan “Jangan Kau Khianati Para Pejuang Atas Kerakusan”.

Puluhan veteran/purnawirawan bersama keluarga yang datang bersama Nashril Haq Lubis dan Mikrot Siregar, dari Kantor Hukum Banteng Keadilan akhirnya diterima oleh Humas Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Assaruddin dan Wakil Ketua PN Lubuk Pakam Imam Santoso mewakili Ketua PN Lubuk Pakam Thomas Tarigan.

Seusai pertemuan, pihak perwakilan Veteran/Purnawirawan bersama keluarga didampingi pengacara Nashril mengatakan memang ada jadwal mereka untuk menanggapi Aanmaning No. 19/Pdt Eks/2023/PN.LBP.

“Tadi saat bertemu dengan pihak kami selaku termohon eksekusi telah bertemu dengan perwakilan pengadilan Lubuk Pakam akan tetapi para pihak tidak hadir sehingga ditunda pada bulan depan,” ujar Nashril.

Ia secara tegas meminta Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Ketua Pengadilan Tinggi Medan dan Ketua Mahkamah Agung untuk membatalkan permohonan eksekusi. Pihaknya juga telah mengajukan PK ke Mahkamah Agung.

“Dalam putusan tersebut terdapat kekeliruan pihak pemohon dalam hal ini PT United Orta Berjaya sebagai Pemohon Eksekusi. Selain itu tidak memiliki Legal Standing dalam melakukan permohonan eksekusi karena tidak ada suatu putusan pan yang menyatakan objek terperkara adalah milik PT United Orta Berjaya,” ungkapnya.

Didampingi para perwakilan Veteran/Purnawirawan ABRI dan keluarga, Nashril menyampaikan bahwa, pemohon mengajukan gugatan kepada Serikat Tolong Menolong Mempertahankan HAK (STM- MH) yang sama sekali tidak berbadan hukum.

“Terlebih pada gugatan tersebut tidak melibatkan masyarakat dalam hal ini para veteran/purnawirawan atau bukan pihak termohon eksekusi sebagai para pihak maka Terhadap Putusan Tersebut harus dinyatakan Non Executable (Tidak dapat dilakukan Eksekusi),” sambungnya.

Pengacara lainnya, Mikrot, menambahkan, dalam perkara ini ada dua putusan di mana oleh pihak masyarakat sebagai pemohon dan pihak PT United Orta Berjaya termohon dimana dimenangkan oleh masyarakat.

Dan kemudian masih di objek yang sama pihak PT United Orta Berjaya kembali menggugat selaku pemohon dan yang pada gugatan ini mereka menggugat STM MH yang sama sekali tidak berbadan hukum dan tidak menguasai lahan.

“Namun anehnya, ini dikabulkan sampai Kasasi. Ini pasti ada kekeliruan, dan untuk itu kami ajukan PK ke Mahkamah Agung,” ujar Mikrot.

Selain itu, lanjut kedua pengacara ini menyatakan, masyarakat dalam hal ini masyarakat yang notabene keluarga dari Veteran/Purnawirawan ABRI mempunyai alas hak, sementara PT United Orta Berjaya sama sekali tidak ada.

Keduanya pun memaparkan bahwa para veteran/purnawirawan mempunyai dasar kepemilikan berdasarkan Pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) PTP IX kepada para veteran/purnawirawan.

“Maka Penerbitan Surat keterangan tanah kepada para Veteran adalah telah sesuai dan didasarkan kepada Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 14783/3 tanggal 2 Mei 1980 dan surat Menteri Dalam Negeri Cq. Jenderal Agraria No. 593.41/778/agr. Tanggal 15 Mei 1982 tentang persetujuan dikeluarkan areal PTP IX untuk diberikan kepada veteran/purnawirawan ABRI,” bebernya.

Aksipara puluhan lansia, yang merupakan Veteran/Purnawirawan ini, berjalan lancar dan mendapat pengawalan dari Polresta Deli Serdang. (Red)

Tags: PN Lubuk Pakam
ShareTweetShare
Sebelumnya

3 Terdakwa 135 Kg Ganja Ngaku Disuruh Gembong Narkoba Asal Aceh dan Medan

Selanjutnya

Pembunuh Mahasiswi Polmed Medan, Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Terkait Berita

Wakil Gubernur Sumut Surya menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Provinsi Sumut yang diselenggarakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut di Aula Inna Hotel Grand Inna, Jalan Balai Kota, Medan, Rabu (14/5/2025).
News

Pemprov Sumut Ajak Semua Pihak Kolaborasi Tangani Jalan di Sumut

14 Mei 2025
News

Keselamatan di Jalan Jadi Prioritas, Mitra Grab Ikuti Pelatihan Medis PPGD dan CPR Jasa Raharja Sumut

14 Mei 2025
Kordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN) sekaligus Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Teuku Yudhistira.
News

Pasca Blockout Listrik di Bali, Muncul Desakan Ganti Dirut PLN

13 Mei 2025
News

Kuliah Umum Direktur SDM & TI PTPN IV PalmCo : Pemaparan Buku ERP SAP dengan Spirit One PTPN One Culture

11 Mei 2025
News

Pasutri Penjual Sembako Asal Sibolga, Belasan Tahun Penantian Akhirnya Naik Haji

10 Mei 2025
News

Sekretaris PPIH Embarkasi Medan Sambut Kedatangan Jemaah Calhaj Kloter 8

9 Mei 2025
Selanjutnya

Pembunuh Mahasiswi Polmed Medan, Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

POPULAR

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr. Iwan Ginting, pimpin apel pagi seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di halaman kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Senin (13/11/2023).

Aspidsus Kejatisu Iwan Ginting Pimpin Apel Pagi, Ini 3 Hal Penting Disampaikan

13 November 2023
Jenderal TNI (Purn) Dr H Dudung Abdurachman

DPP LPPI Gambarkan Sosok Jendral Dudung ‘Tegak Lurus’ Kepada Presiden Jokowi

28 Oktober 2023
Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, didampingi Agus Setiawan dan pihak SDABMBK saat meninjau parit di Jl Rahmadsyah.

Sahuti Keluhan Warga, Hasyim Tinjau Parit Tanpa Penutup di Jl Rahmadsyah

12 Desember 2023
DR. Irham Khalid Tanjung, SEI, MM. (IST)

Soal Tuan Imam Kampung Kasih Sayang, Bupati Langkat Harus Bertindak

1 Mei 2025

Cabuli Cewek Bawah Umur di Rumahnya, Pelaku Diamankan Polisi. Begini Modusnya…

4 November 2022
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In