• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

3 Tersangka Korupsi Jembatan Sicanang Ditahan, Kejatisu Limpahkan Berkas Perkara ke Kejari Belawan 

16 September 2022
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan jembatan di Jalan Pulo (Titi-2) Sicanang, Kecamatan Medan Belawan senilai Rp13,6 miliar bersumber dari APBD tahun anggaran 2018 pada pos Dinas Pekerjaan Umum (PU) Medan ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan.

“Penahanan itu dilakukan usai menerima penyerahan tahap 2 (penyerahan tersangka beserta barang bukti) dari tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Rabu(14/9/2022),”Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH kepada wartawan, Jumat,(16/9/2022)

Yos mengatakan, ketiga tersangka yang ditahan yakni berinisial M (52) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Sedangkan tersangka RRES (51) dan DA (40) warga Jalan Brigjen Katamso, selaku rekanan masing masing sebagai Direktur PT Jaya Sukses Prima (PT JSP), ditahan di LP Wanita Tanjung Gusta Medan.

“Dengan adanya penyerahan tersangka berikut barang bukti ini, kewenangan penanganan perkara telah berpindah dari jaksa penyidik Pidsus Kejati Sumut kepada JPU Kejari Medan. Selanjutnya JPU yang akan melimpahkan perkara tersebut ke persidangan Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Medan,” kata Yos.

Lanjut dikatakan mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, untuk kelancaran pemeriksaan sebelumnya ketiga tersangka juga dilakukan penahanan pada tingkat penyidikan, karena dikuatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan/merusak barang bukti.

“Dalam pekerjaan pembangunan Jembatan Sicanang tersebut, Tim Pidsus Kejati Sumut telah menemukan peristiwa pidana karena PT JSP tidak selesai melaksanakan pekerjaannya sehingga dilakukan pemutusan kontrak,” ujar Yos.

Menurut Yos, dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut diduga terjadi penyimpangan, seperti pekerjaan pemancangan tiang pancang dan kedalaman tanah keras tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak.

Sehingga bertentangan dengan Perpres RI No 54 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 35 Tahun 2011 dan Perpres No 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Dikatakan Yos, menurut penyidik, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian Rp3 miliar berdasarkan perhitungan tim ahli.

“Untuk itu, ketiga tersangka dijerat dengan pelanggaran Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang (UU) RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas Yos.

 

Tags: 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Sicanang DitahanKejatisu Limpahkan Berkas Perkara ke Kejari Belawan
ShareTweetShare
Sebelumnya

HIMMAH DKI Jakarta Minta Polisi Bantu Jaksa Eksekusi Alvin Lim Jalani Hukuman 4,5 Tahun Penjara

Selanjutnya

Pria Pencuri Sepatu di Masjid Baitul Haq PN Medan Terekam CCTV

Terkait Berita

Wakil Gubernur Sumut Surya menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Provinsi Sumut yang diselenggarakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut di Aula Inna Hotel Grand Inna, Jalan Balai Kota, Medan, Rabu (14/5/2025).
News

Pemprov Sumut Ajak Semua Pihak Kolaborasi Tangani Jalan di Sumut

14 Mei 2025
News

Keselamatan di Jalan Jadi Prioritas, Mitra Grab Ikuti Pelatihan Medis PPGD dan CPR Jasa Raharja Sumut

14 Mei 2025
Kordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN) sekaligus Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Teuku Yudhistira.
News

Pasca Blockout Listrik di Bali, Muncul Desakan Ganti Dirut PLN

13 Mei 2025
News

Kuliah Umum Direktur SDM & TI PTPN IV PalmCo : Pemaparan Buku ERP SAP dengan Spirit One PTPN One Culture

11 Mei 2025
News

Pasutri Penjual Sembako Asal Sibolga, Belasan Tahun Penantian Akhirnya Naik Haji

10 Mei 2025
News

Sekretaris PPIH Embarkasi Medan Sambut Kedatangan Jemaah Calhaj Kloter 8

9 Mei 2025
Selanjutnya

Pria Pencuri Sepatu di Masjid Baitul Haq PN Medan Terekam CCTV

POPULAR

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr. Iwan Ginting, pimpin apel pagi seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di halaman kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Senin (13/11/2023).

Aspidsus Kejatisu Iwan Ginting Pimpin Apel Pagi, Ini 3 Hal Penting Disampaikan

13 November 2023
Jenderal TNI (Purn) Dr H Dudung Abdurachman

DPP LPPI Gambarkan Sosok Jendral Dudung ‘Tegak Lurus’ Kepada Presiden Jokowi

28 Oktober 2023

Cabuli Cewek Bawah Umur di Rumahnya, Pelaku Diamankan Polisi. Begini Modusnya…

4 November 2022
Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, didampingi Agus Setiawan dan pihak SDABMBK saat meninjau parit di Jl Rahmadsyah.

Sahuti Keluhan Warga, Hasyim Tinjau Parit Tanpa Penutup di Jl Rahmadsyah

12 Desember 2023
DR. Irham Khalid Tanjung, SEI, MM. (IST)

Soal Tuan Imam Kampung Kasih Sayang, Bupati Langkat Harus Bertindak

1 Mei 2025
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In