• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

4 Kurir Ganja 71 Kg Divonis Majelis Hakim dengan Hukuman Berbeda

4 Maret 2023
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Empat terdakwa perkara narkotika  jenis daun ganja kering siap edar seberat 71 Kg  divonis dengan hukum berbeda  di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (2/3/23) .

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim  yang diketuai Ulina Marbun diruang cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan menyebutkan dua dari keempat terdakwa yang dituntut seumur hidup oleh JPU yakni, Muslim Tarigan dan Usmardi alias Mardi divonis  20 tahun penjara denda Rp 1miliar subsidaer 6 bulan penjara.

Sedangkan kedua terdakwa lainnya yang sebelumnya  juga dituntut JPU dengan hukuman seumur hidup yakni Sopian alias Pian,  Rabusah alias BS  divonis Majelis Hakim dengan hukuman masing-masing 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

“Perbuatan keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.,”jelas Majalis Hakim dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambuman danIndra Zamachsyari maupun Penasehat Hukum keempat terdakwa.

Menurut Majelis hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

“Sedangkan yang  meringankan, para terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan dan belum pernah dihukum,” sebut Majelis Hakim .

Setelah membacakan putusannya, Majelis Hakim diketuai Ulina Marbun  memberikan waktu 7 hari baik kepada keempat terdakwa maupun JPU untuk menentukan sikap untuk menerima atau banding.

“Sidang ini selesai dan kita tutup,”bilang Mejelis Hakim sebari mengetukkan palunya.

Sementara dalam dakwaan sebelumnya menjelaskan, pengungkapan dugaan peredaran ganja tersebut hasil pengembangan tim Ditresnarkoba Polda Sumut atas informasi masyarakat dengan cara menyamar seolah pembeli alias undercover buy, Kamis (1/9/2022) lalu.

Selanjutnya, petugas polisi memesan ganja seberat 60 kilogram dengan harga Rp350 perkilogram. Naasnya, saat hendak mengantar ganja tersebut petugas langsung menangkap para terdakwa dan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 71 kilogram. (esa))

Tags: 4 Kurir Ganja 71 Kg  Divonis Majelis Hakim Dengah Hukumam Berbeda.
ShareTweetShare
Sebelumnya

Ayo Mendaftar, FKMN Kembali Luncurkan Program ‘Bedah Rumah dan Warung’ sambut HUT RI

Selanjutnya

Bawa Narkotika ke Indonesia, Dua WNA Asal Malaysia Dituntut 10 Tahun Penjara

Terkait Berita

News

Gubernur Bobby Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pelayanan Kesehatan dan Pertanian di Humbahas

16 Mei 2025
News

Warga Humbahas Antusias Sambut Kedatangan Bobby dan Gibran

16 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mendampingi Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka menghadiri penutupan Muktamar ke-15 Persatuan Ummat Islam (PUI) di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Kamis (15/5) malam.
News

Mukhtamar ke-15 PUI, Gubernur Bobby Ungkap Tantangan Besar Sumut Beberapa Tahun Terakhir

16 Mei 2025
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menerima kunjungan Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, RI Mugiyanto Sipin, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (15/5/2025).
News

Wamen HAM RI Sambut Baik Program Restoratif Justice di Sumut, Wagub Surya : Menambah Motivasi Bagi Pemprov

15 Mei 2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Ketua TP PKK Sumut Kahiyang Ayu Bobby Nasution mendampingi Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka meninjau pelepasan Jemaah Haji kloter 12 di Asrama Haji Embarkasi Jalan AH Nasution Kota Medan, Kamis (15/5/2025).
News

Bersama Wapres RI, Gubernur Sumut Bobby Nasution Sapa Calon Jemaah Haji

15 Mei 2025
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Effendy Pohan menghadiri Konsolidasi Wilayah dan Penandatanganan Pakta Integritas dalam rangka mendukung Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Bersih Tahun 2025 Provinsi Sumatera Utara di Hotel Grand Mercure Jalan Sutomo Nomor 1 Medan, Rabu (14/5/2025).
Edukasi

Sekolah Lima Hari Dinilai Baik untuk Pengembangan Diri Siswa, Kadisdik Sumut Perkirakan di Tahun Ajaran 2026-2027

15 Mei 2025
Selanjutnya

Bawa Narkotika ke Indonesia, Dua WNA Asal Malaysia Dituntut 10 Tahun Penjara

POPULAR

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr. Iwan Ginting, pimpin apel pagi seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di halaman kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Senin (13/11/2023).

Aspidsus Kejatisu Iwan Ginting Pimpin Apel Pagi, Ini 3 Hal Penting Disampaikan

13 November 2023
Jenderal TNI (Purn) Dr H Dudung Abdurachman

DPP LPPI Gambarkan Sosok Jendral Dudung ‘Tegak Lurus’ Kepada Presiden Jokowi

28 Oktober 2023
Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, didampingi Agus Setiawan dan pihak SDABMBK saat meninjau parit di Jl Rahmadsyah.

Sahuti Keluhan Warga, Hasyim Tinjau Parit Tanpa Penutup di Jl Rahmadsyah

12 Desember 2023

Cabuli Cewek Bawah Umur di Rumahnya, Pelaku Diamankan Polisi. Begini Modusnya…

4 November 2022
DR. Irham Khalid Tanjung, SEI, MM. (IST)

Soal Tuan Imam Kampung Kasih Sayang, Bupati Langkat Harus Bertindak

1 Mei 2025
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In