• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Medan Klik
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Medan Klik
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

Bawa Narkotika ke Indonesia, Dua WNA Asal Malaysia Dituntut 10 Tahun Penjara

4 Maret 2023
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 6,77 gram dan 15 butir pil ekstasi  berwarna merah, serta 5 butir bungkusan merah maupun putih dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Meda Kamis (2/3/23).

Kedua terdakwa yang dihadirkan secara daring oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadapan Majelis Hakim diketuai Ulina Marbun itu masing-masing bernama Eddi Noor Izham Bin Zulkepar dan Mohd Norizan Bin Izham (berkas terpisah) .

JPU Fransiska Panggabean dalam nota tuntutannya mengatakan, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

“Meminta kepada Majelis Makim, yang menangani parkara inil agar kedua terdakwa dihukum pidana 10 tahun denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara,”ucap JPU.

Menurut JPU, adapun hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. 

“Sedangkan yang meringankan, selama mengikiti persidangan kedua terdakwa berlaku sopan dan mengakui kesalahannya,”ucap JPU.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, selanjutnya Majelis Hakim Ahmad Ulina Marbun memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan pekan depan.

“Sidang ini, kita tunda dan akan kita lanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan oleh kedua terdakwa.”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menguraikan pada Senin 23 Agustus 2022 waktu Malaysia kedua terdakwa membeli narkotika jenis sabu dan pil dari Boy (DPO), di Flat Sri Kelantan Blok 166 Malaysia.

Kemudian pada 24 Agustus 2022 kedua terdakwa berangkat dari Malaysia tujuan ke Medan dengan menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 123.

Sesampai di Bandara Kualanamu, personel Bea Cukai melakukan pemeriksaan tas kepada terdakwa yang dicurigai membawa narkoba. 

Dari hasil pemeriksaan petugas menemuakan narkotika jenis sabu seberat 6,77 gram dan 15 butir pil ekstasi  berwarna merah, serta 5 butir bungkusan merah maupun putih .

Kemudian pihak Bea Cukai berkordinasi dengan BNN untuk mengamankan kedua terdakwa tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (esa)

 

Post Views: 1

Tags: Bawa Narkotika ke IndonesiaDua WNA Asal Malaysia Dituntut 10 Tahun Penjara
ShareTweetShare
Sebelumnya

4 Kurir Ganja 71 Kg Divonis Majelis Hakim dengan Hukuman Berbeda

Selanjutnya

Gegara Uang Rp 5 Juta, Rahman Kurir Sabu Antar Provinsi Dituntut 9 Tahun Penjara 

Terkait Berita

Sumut

Tempuh 19 Jam Medan Ekstrem, PDIP Sumut Salurkan 16 Ton Bantuan ke Tapteng-Sibolga

4 Desember 2025
News

PalmCo Salurkan 500 Ton Minyak Goreng untuk Korban Banjir Sumatra

4 Desember 2025
Sumut

PTPN IV Salurkan Minyak Goreng untuk Daerah Terisolasi Banjir di Sumatera

4 Desember 2025
News

Jasa Raharja Tebing Tinggi dan RS Sari Mutiara Lubuk Pakam Gelar Pelatihan PPGD Bersama Pegawai Kecamatan Tanjung Morawa

3 Desember 2025
News

Jasa Raharja Tebing Tinggi dan RS Sari Mutiara Lubuk Pakam Gelar Pelatihan PPGD Bersama Pegawai Kecamatan Lubuk Pakam

3 Desember 2025
Anggota DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution bersama Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, Zita Anjani saat di Lanud Suwondo untuk menyerahkan bantuan terdampak banjir di Sibolga dan Tapanuli Tengah.
News

Zita Anjani Salurkan Bantuan Pemerintah ke Korban Banjir di Sibolga dan Tapteng, Disambut Edwin Sugesti di Lanud Suwondo

2 Desember 2025
Selanjutnya

Gegara Uang Rp 5 Juta, Rahman Kurir Sabu Antar Provinsi Dituntut 9 Tahun Penjara 

POPULAR

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) M Bobby Afif Nasution dan Wakil Gubernur Sumut H Surya BSc.

Bobby Afif Nasution Jadi Gubernur Termuda

20 Februari 2025
Direktur UPTD Khusus RSJ Prof. Dr. M. Ildrem, drg. Ismail Lubis, MM.

Gubernur Sumut Copot Direktur RSJ Ildrem Terkait Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Berat

12 September 2025

Dubes Uni Eropa Apresiasi Keselarasan PTPN IV PalmCo dengan Tiga Pilar Utama Industri Sawit Berkelanjutan

8 Oktober 2025

Perangi Narkoba, BNN RI dan Poldasu Ungkap 1,7 Ton Narkotika di Wilayah Sumut dan Aceh

26 September 2025
Ketua Umum DPP Himpak, Citra Effendi Capah.

Dihadiri Seribuan Warga Pakpak, Himpak Gelar Halal Bi Halal

15 Mei 2023
Medan Klik

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In