PADANG LAWAS – Dengan Pengawalan ketat dari Polres Padang Lawas yang dipimpin langsung Waka Polres Kompol Sugianto S.Pd dengan sengatan teriknya Matahari mengamankan untuk rasa Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi secara Humanis agar pengunjuk rasa dapat berorasi nyaman dalam membacakan tuntutannya, bertempat di Halaman Komplek Perkantoran SKPD terpadu Sigala-Gala Sibuhuan, Kamis (12/9/24).
Kordinator Aksi, Tondi Sarasi Lubis mengajukan tuntutan diantaranya, Meminta kepada Mendagri agar mencopot jabatan Pj Bupati Kabupaten Padang Lawas karena diduga hanya menimbulkan konflik bagi masyarakat Padang Lawas.
Tondi juga meminta kepada Pj Bupati Padang Lawas Ir.H.Ardan Noor Hasibuan MM agar menghentikan mutasi jabatan karena dianggap memihak kepada salah satu Pasangan Calon (paslon) tertentu dan Bawaslu kabupaten Padang Lawas agar membuat surat edaran yang ditujukan kepada ASN terkait netralitas Pilkada mendatang.
Tondi menambahkan, bahwa Pj Bupati Ardan Noor dengan Legislatif diduga kongkalikong m terkait percepatan R APBD yang dianggap prosesnya tidak optimal dan profesional,sehingga menimbulkan asumsi percepatan R APBD semata mata hanya untuk mengejar percepatan tender proyek tahun 2025.
Setelah pernyataan sikap dan membaca tuntutan, Pihak Pemkab Padang Lawas melalui Asisten I H.Panguhum Nasution MAP meminta perwakilan 10 (sepuluh) orang dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi untuk masuk ke ruangan Aula kantor Bupati Padang Lawas melaksanakan Audensi.
Asisten I H.Panguhum Nasutian MAP yang di dampingi Asisten III Drs.H.Amir Soleh Nasution Menerima Perwakilan dari pengunjuk Rasa yang di dampingi Waka Kompol Sugianto S.Pd, Kabag Ops AKP M Husni Yusuf, Kasat Binmas AKP Rahmad Saleh Nainggolan SH, Kasi Propam Iptu G.Harahap dan Awak media
“Tuntutan yang di sampaikan oleh adik adik pengunjuk rasa akan kita sampaikan kepada Pimpinan dan tuntutan kepada Bawaslu juga akan kita koordinasikan dengan pihak Bawaslu Kab.Padang Lawas, setia akan menyampaikan tuntutan pemuda/mahasiswa untuk bertatap muka dengan Pj Bupati Padang Lawas” kata Panguhum Nasution.
Sementara Asisten III Drs.H.Amir Soleh Nasution saat mendampingi Asisten I Panguhum Nasution mengatakan Terkait dengan mutasi di Pemkab.Padang Lawas yang diduga melanggar aturan, ini sudah kami lakukan sesuai dengan aturan dimana Pj Bupati Padang Lawas *BERHAK* melakukan mutasi/evaluasi terhadap pejabat yang belum defenitif (masih Pelakssna Tugas/Plt) dimana evaluasi bisa dilaksanakan 1 kali dalam 3 bulan kerja.
Sebelumnya Waka Polres Padang Lawas Kompol Sugianto S.Pd menyampaikan pesan pesan Kamtibmas kepada seluruh Perwakilan dan pengunjuk rasa.
“Mengucapkan terima kasih kepada pengunjuk rasa yg sudah menyampaikan aspirasi secara tertib kondusif mari kita jaga bersama Kamtibmas Kabupaten Padang Lawas agar proses tahapan Pilkada Tahun 2024, bisa berjalan dengan baik” tutur Kompol Sugianto S.Pd. (MS)