• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

Apes Belum Sempat Ngebong, Jukir Keburu Ditangkap Polisi & Terancam Pasal Berlapis

1 Oktober 2022
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN–Sabar Purba Alias Sabar (33), warga Jalan Prof T. Zulkarnaen No. 9 Kelurahan Merdeka Kecamatan. Medan Baru,.terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 0,12 gram jalani sidang dalam agenda dakwaan diruang cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (29/9/22).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Yanti Lestari Pajaitan yang menghadirkan terdakwa secara daring dihadapan Majelis Hakim di ketuai Sayed Tarmizi SH.MH menyebutkan terdakwa, Sabar Purba ditangkap polisi Jumat tanggal 24 Juni 2022 sekira pukul 16.30 Wib.

“Awalnya Sabar Purba yang sedang menjaga parkir di Jalan Jamin Ginting Gang Dipanegara Kelurahan Padang Bulan Kecamatan. Medan Baru Kota Medan didatangi oleh Teguh (DPO) dan Niko (DPO) mengajak terdakwa untuk mengisap sabu,”ujar Jaksa Panuntut Umum (JPU) Sri Yanti Lestari Pajaitan.

Disebutkan JPU, ajakan Teguh dan Niko lalu diamini terdakwa Sabar Purba selanjutnya Teguh dan Niko serta Sabar Purba pun pergi untuk membeli sabu-sabu di pinggir sungai yang berada di Jalan Jamin Ginting Gang Dipanegara Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Medan Baru.

Sesempainya di pinggir sungai tersebut terdakwa Sabar Purba lalu menemui saksi Shandy Syahputra alias Jambul (berkas terpisah) untuk membeli 1 paket sabu-sabu seharga Rp. 60.000 .

Setelah sabu didapat, terdakwa Sabar Purba,Teguh dan Niko, serta Shandy Syahputra pergi ke gubuk dekat pinggir sungai untuk mengisap sabu-sabu. Namun sial  belum sempat terdakwa mengisap sabu-sabu tiba-tiba datang saksi Suharto, Freddy Haposan Sinaga dan Panji Taufik Hidayat (masing-masing anggota Polrestabes Medan) .

Melihat polisi datang, Teguh dan Niko pun berhasil melarikan diri lompat masuk ke dalam sungai sedangkan terdakwa Sabar Purba dan saksi Shandy Syahputra alias Jambul berhasil ditangkap.

Dari terdakwa polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (buah alat hisap sabu-sabu (bong), 1  buah plastik klip berisi sabu-sabu, 1  buah kaca pirex yang berisi sabu-sabu.

Setelah diinterogai terdakwa mengaku bahwa barang buki tersebut adalah miliknya, kemudian terdawa Sabar Purba dan Shandy Syahputra alias Jambul beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Nakoba Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau kedua diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau yang ketiga diancam pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas JPU.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Oloan Silalahi mendunda sidang yang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.

“Sidang ini kita tunda akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.(esa)

 

Tags: Apes Belum Sempat NgebongJukir Keburu Ditangkap Polisi & Terancam Pasal Berlapis
ShareTweetShare
Sebelumnya

Didakwa Perkara Sabu dan Ganja, Anak Mandala Terancam Pasal Berlapis

Selanjutnya

Sempat Divonis Bebas, Terdakwa Pencabulan Anak di Bawah Umur Dihukum 10 Tahun Penjara 

Terkait Berita

News

Aspekpir Berharap Masalah PKS Kertajaya vs Apkasindo Segera Tuntas dan Tidak Mengganggu Kemitraan

22 Mei 2025
News

Jasa Raharja Pematangsiantar Hadirkan Layanan Pengobatan Gratis untuk Wajib Pajak di Samsat Simalungun

21 Mei 2025
News

Jasa Raharja Kisaran Ikuti Kajian dan Pengecekan Lokasi Troublespot di Polres Asahan – Lima Puluh – Tanjung Balai

21 Mei 2025
News

Pemprov Sumut Akan Siapkan Regulasi Lindungi Driver Ojek Online

21 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui dan mendengarkan keluhan para driver ojek online (Ojol) roda dua, yang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro 30 Medan, Selasa (20/5). Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (GODAMS) yang menggelar ‘Aksi Damai 205’ memprotes kebijakan aplikator yang dianggap merugikan para driver online.
News

Gubernur Bobby Nasution Temui dan Dengarkan Keluhan Ribuan Driver Ojol

20 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution, meninjau autogate, PMI Lounge dan VIP Bandara Kualanamu di Terminal A Bandara Kualanamu, Senin (19/5/2025).
News

Gubernur Bobby Nasution Puji Fasilitas Autogate dan PMI Lounge Bandara Kualanamu

20 Mei 2025
Selanjutnya

Sempat Divonis Bebas, Terdakwa Pencabulan Anak di Bawah Umur Dihukum 10 Tahun Penjara 

POPULAR

Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, didampingi Agus Setiawan dan pihak SDABMBK saat meninjau parit di Jl Rahmadsyah.

Sahuti Keluhan Warga, Hasyim Tinjau Parit Tanpa Penutup di Jl Rahmadsyah

12 Desember 2023
Jenderal TNI (Purn) Dr H Dudung Abdurachman

DPP LPPI Gambarkan Sosok Jendral Dudung ‘Tegak Lurus’ Kepada Presiden Jokowi

28 Oktober 2023
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr. Iwan Ginting, pimpin apel pagi seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di halaman kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Senin (13/11/2023).

Aspidsus Kejatisu Iwan Ginting Pimpin Apel Pagi, Ini 3 Hal Penting Disampaikan

13 November 2023
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto : Ist)

Polda Sumut Siagakan Ratusan Personel Amankan Perlombaan Aquabike Jetski Toba

16 November 2023
DR. Irham Khalid Tanjung, SEI, MM. (IST)

Soal Tuan Imam Kampung Kasih Sayang, Bupati Langkat Harus Bertindak

1 Mei 2025
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In