• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

Bawa 30 Ribu Pil Ekstasi dan 20.Kg Sabu, Iwan dan Atik Terancam Hukuman Mati

1 Juni 2023
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Erwan Sahputra Alias Iwan (28) warga Jalan Utama Desa Sei Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir Provinsu Riau bersama dengan Cintuan Alias Atik  (dilakukan penuntutan secara terpisah) diadili diruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Kedua terdakwa diadili dalam perkara kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 30.000 butir dan sabu-sabu seberat 20.kg,”kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan dalam dakwaannya yang menghadirkan kedua terdakwa secara daring Rabu (31/5/23)

Dihapan Majelis Hakim diketuai Denny Lumban Tobing dan penasehat hukum kedua terdakwa, JPU  juga menyebutkan, bahwa terdakwa ditangkap oleh personil Ditres Narkoba Polda Sumut padai Sabtu 01 April  2023 sekira pukul  19.00  wib  .

“Kedua terdakwa Erwan Sahputra Alias Iwan dan Cintuan Alias Atik ditangkap dipintu keluar Gerbang Tol pekanbaru Kelurahan Muara Fajar Kecatamatan Rumbai Kota pekanbaru Provinsi Riau,”kata JPU.

Dikatakan JPU, dari kedua terdakwa ditemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastic warna putih bening tembus pandang berisikan narkotika jenis pil ekstasi berbentuk Minion warna biru sebanyak 27.000,- butir sebert 9.450  gram ditanbah pil berbentuk hellokity warna biru sebanyak 3000 butir dan sabu-sabu seberat 20.kg .

Ceritanya sebelum kedua terdakwa ditangkap, Cituan dan Erwan merupakan orang suruhan Ayang (dalam lidik) untuk mengantarkan sabu dari Daerah Sungai Bakao Bagan Siapi-Api Propinsi Riau menuju kearah Daerah Kota Pekan Baru Propinsi Sumatera Utara.

“Sebelum berangkat untuk mengantar narkotika tersebut. Kedua terdakwa diberikan upah Rp5 juta untuk uang transportasi,” ucap JPU.

Singkat cerita, setelah keduanya menerima dan membawa narkotika tersebut, lanjut JPU, saat berada di Jalan Tol Pekanbaru – Dumai petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan.

“Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan bandan namun tidak ada narkotika jenis sabu yang ada dalam penguasaan, selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengeledahan di dalam Mobil yang dibawa kedua terdakwa dan ditemukan 20 bungkus paket sabu dan 6 bungkus plastik yang didalamnya berisikan 20 Kg sabu dan ekstasi 30.000 butir,” tandas JPU.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, kedua terdakwa tidak dapat mengelak lagi dan mengakui perbuatannya. Setelah itu dibawa ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati,” pungkas JPU.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim  menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa. (Red)

 

Tags: Bawa 30 Ribu Pil Ekstasi dan 20.Kg SabuIwan dan Atik Terancam Hukuman Mati
ShareTweetShare
Sebelumnya

Terdakwa Narkoba Tuding Penyidik Ditres Narkoba Polda Sumut Gelapkan Barbuk 12 Kg Sabu Diadili 

Selanjutnya

Ust Syahrul: Sebaiknya Polri Lebih Dekat dengan Rakyat, Bukan Alat Konglomerat

Terkait Berita

News

Doa dan Air Mata Perpisahan untuk Kapolres Tapsel yang Dicintai

5 Juli 2025
News

Gelar Aksi Demo, PAC Desak Kejagung Periksa Oknum JH Diduga Mengaku-Ngaku Orang Dekat Kejatisu

3 Juli 2025
Sumut

Dilantik Jadi Rektor Univa Medan, Prof Dr Saiful Akhyar Lubis: Efektifkan Langkah Meraih Predikat Unggul

2 Juli 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Nasution mengikuti zoom meeting bersama BP Tapera dan Bupati / Walikota se Sumut tentang Sosialisasi Program Kepemilikan Rumah bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah melalui KPR Subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)di Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (30/6/2025).
Sumut

Bobby Nasution Dorong Bupati/Walikota Maksimalkan Program KPR Subsidi FLPP, Rumah Murah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

30 Juni 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) M.Bobby Afif Nasution didampingi Plh Sekdaprovsu Effendy Pohan bersama tujuh kepala daerah se-kawasan Danau Toba yaitu Bupati Samosir, Tapanuli Utara (Taput), Toba, Simalungun, Dairi, Karo, dan Humbanghasundutan (Humbahas) menyiapkan laporan revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark Tahun 2025, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro 30, Medan, Senin (30/6/2025).
Sumut

Bobby Nasution Bersama Tujuh Kepala Derah se-Kasawan Danau Toba Bersiap Sambut Kedatangan Asesor UNESCO

30 Juni 2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution
Sumut

Gubernur Bobby Tegaskan Proyek Jalan di Sumut Tetap Lanjut

30 Juni 2025
Selanjutnya

Ust Syahrul: Sebaiknya Polri Lebih Dekat dengan Rakyat, Bukan Alat Konglomerat

POPULAR

Gelar Parade Pembuktian Tauhid, Sejumlah Ormas Islam Kejar Pelaku Penista Agama

16 Juni 2025

Soal Penistaan Agama, Ribuan Massa Demo Mapoldasu

11 Juni 2025

MIFA Gelar Haul ke-14 Syaikh H. Ali Mas’ud 

15 Juni 2025

Ondim Dipanggil Poldasu Sebagai Saksi PPPK Langkat

12 Desember 2024
Kuasa hukum 4 pekerja fidusia, Dr Longser Sihombing SH MH didampingi kuasa hukum lainnya Beresman Siallagan SH MH dan Dedi Feri Sianturi, di depan Kantor Polsek Medan Kota, yang menjadi TKP peristiwa tersebut, Jumat (6/6/2025).

Kliennya Dituduh Merampas HP, Kuasa Hukum 4 Petugas Fidusia Beberkan Kronologi Penarikan Mobil Berplat Palsu

7 Juni 2025
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In