• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Medan Klik
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Medan Klik
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

Perkara 3 Kg Sabu, Dedi Alias Weong Pulang ke Aceh, Muklis Ditangkap Polisi

21 Oktober 2023
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Muklis Sahputra (25) warga
Jalan Dusun Bahagia Desa Matang Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 3kg jalan sidang perdana di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (19/10/23)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean, dalam dakwaannya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Imanuel Tarigan mengatakan, perkara ini terjadi berawal Sabtu 29 Juli 2023 sekira pukul 09.30 Wib 

“Saat itu terdakwa dipanggil oleh Dedi Darmawan Alias Weong (dalam lidik) untuk menerima1 buah tas warna hitam merek Champion yang berisikan 3  bungkus Plastik teh cina yang bertuliskan Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu masing masing seberat 1000  dengan berat keseluruhnya 3 Kg,”ujar JPU.

Selanjutnya jelas JPU, dalam hitungan menit terdakwa dan Dedi Darmawan pergi menuju rumah kontrakan milik saksi Ricky Siburian SE.MM,AK yang telah dikontrak oleh terdakwa bersama Dedi Darmawan selama 1tahun seharga Rp18 juta di Perumahan Gatsu Medan Jalan Perwira Utama Lingkungan XI Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan,

Dalam dakwaan itu, JPU juga menyebutkan, setelah terdakwa menerima menyimpan 1 buah tas warna hitam merek Champion berisikan 3 kg sabu dari dalam mobil Toyota Fortuner Warna Putih milik Dedi Darmawan, lalu sabu itu terdakwa bawa masuk ke Kamar Lantai II rumah kontrakan tersebut, 

“Sedangkan Dedi Darmawan Alias Weon menunggu terdakwa di bawah, selanjutnya terdakwa Dedi Darmawan pergi menuju Hotel Grand Sentral di Jalan Sei Serayu Kecamatan Medan Baru Kota Medan dengan menggunakan mobil Toyota Fortuner milik Dedi Darmawan

Setelah sampai Hotel Grand Sentral, Dedi Darmawan kembali menyuruh terdakwa untuk mencari  hotel dengan  menyerahkan uang sebesar Rp. 1 juta. 

Hasilnya, terdakwa menemukan hotel yang cocok di Jalan Tengku Amir Hamzah No.123 Kompleks Riatur Indah Kecamatan Medan Barat Kota Medan yang terdakwa sewa selama 2 malam.

Sementara Minggu tanggal 30 Juli sekira pukul 16.00 Wib, setelah Hotel didapat, Dedi Darmawan menghubungi terdakwa,dengan mengatakan akan pulang ke Aceh dan menyuruh terdakwa untuk tetap menyimpan narkoba jenis sabu tersebut

“Sebelum pulang ke Aceh, Dedi Darmawan memerintahkan terdakwa Muklis Sahputra untuk menunggu informasi dan arahan darinya akan dibawa kemana narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa menyetujuinya,” ucap JPU

Namun naas, setelah Dedi Darmawan pemilik barang haram 3kg itu pulang ke Aceh; tiba-tiba Senin tanggal 31 Juli 2023 sekira pukul 07.00 Wib
ketika terdakwa sedang berada di dalam Kamar Hotel Doki-Doki, tiga orang anggota polisi Ditres Narkoba Polda Sumut datang menangkap terdakwa.

“Ketiga polisi itu Mahyuddin, Rinto Hadi Nasution, Rahmadi Siregar, yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan terhadap terdakwa yang  membawa dan menerima narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Medan,”ucap JPU.

Dikatakan JPU, terdakwa saat diinterogasi mengakui perbuatannya,selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut  untuk penyidikan lebih lanjut.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) atau kedua diancam pidana Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ,” pungkas JPU.

Setelah JPU membacakan dakwaannya, selanjutnya  Majelis Hakim diketuai Imanuel Tarigan menunda sidang dan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.(Red)

Tags: Dedi Alias Weong Pulang ke AcehMuklis Ditangkap PolisiPerkara 3 Kg Sabu
ShareTweetShare
Sebelumnya

Jual Sabu Sama Polisi Nyamar  Robby Dituntut 9 Tahun Penjara

Selanjutnya

BB Sabu 1,01 Gram Eko Divonis 5,6Tahun Penjara,Plus Denda Rp1 M,  

Terkait Berita

News

PT SSE Tembuskan Surat ke Seskab Teddy Indra Wijaya, Harap Atensi Sengketa dengan Inalum

19 Januari 2026
News

PTPN IV PalmCo Jaga Nafas Bantuan Pascabencana, Dari Huntara hingga Pangan untuk Aceh Utara

16 Januari 2026
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution meluncurkan Aplikasi Sistem Administrasi Manajemen Tata Administrasi Persuratan Sumatera Utara (SIMANTAP SUMUT) di Aula Raja Inal Siregar, lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Selasa (13/1/2026).
Sumut

Gubernur Bobby Nasution Luncurkan SIMANTAP SUMUT, Administrasi Persuratan Pemprov Sumut

14 Januari 2026
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution bersama Wakil Gubernur Sumut Surya, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, serta para Bupati dan Walikota Se-Sumut serta unsur Forkopimda Sumut melakukan Rapat Koordinasi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Provinsi Sumut dipimpin oleh Mendagri Tito Karnavian bersama Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto, serta Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia Veronica Tan di Aula Raja Inal Siregar lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Senin (12/1/2026).
Sumut

Pemprov Sumut Siapkan Rp430 Miliar untuk Pemulihan Pascabencana

12 Januari 2026
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memberikan arahan dan bimbingan sekaligus menutup Pertemuan Forum Strategis dengan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sumut di Aula Mess Pemprovsu Pora-pora Parapat Kabupaten Simalungun, Minggu malam (11/1/2026).
Sumut

Forum Strategis OPD Sumut Hasilkan Tujuh Komitmen Bersama, Gubernur Bobby Nasution Optimistis Bangun Sumut Lebih Baik

12 Januari 2026
News

Transaksi Rp349 Triliun Disorot, Mahasiswa Desak KPK Periksa Sri Mulyani

9 Januari 2026
Selanjutnya

BB Sabu 1,01 Gram Eko Divonis 5,6Tahun Penjara,Plus Denda Rp1 M,  

POPULAR

PT SSE Tembuskan Surat ke Seskab Teddy Indra Wijaya, Harap Atensi Sengketa dengan Inalum

19 Januari 2026

Personel Polrestabes Medan Ikuti Giat Binrohtal

6 Januari 2023

Pendidikan Ekonomi Syariah untuk Memperkuat Pengelolaan Dana Haji

25 Februari 2025
PT MTJ membagikan paket bahan pangan di Kampug Persulukan Babussalam, Besilam.

Ramadhan 1446 H, PT Mulia Tani Jaya Bagikan 500 Paket Bahan Pangan kepada Warga

7 Maret 2025

Gubsu Bobby Nasution Lepas 480 Personel Patroli, Salurkan 28 Ribu Ton Beras untuk Warga Kecil

10 September 2025
Medan Klik

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In