Belum Miliki PBG, Pembangunan Perumahan Bima Jl Bahagia Tetap Berjalan

News223 Dilihat

MEDAN – Pembangunan perumahan mewah di Jl Bahagia, Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan dan di Jalan Setia Budi, Gang Dokum Medan, diduga kuat belum mempunyai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Perkim Pemko Medan.

Hal itu diperkuat dengan tidak adanya plang Persetujuan Bangunan Gedung di area proyek pembangunan perumahan. Namun pembangunan itu tetap saja berlangsung.

Developer terkesan ‘kangkangi’ kebijakan Wali Kota, Bobby Nasution, seolah-olah ada pemback-up di balik ini.

Seperti diketahui bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik bangunan gedung.

BACA JUGA :  PAC Pemuda Pancasila Medan Denai Gelar Jumat Berkah, Wujud Kepedulian Guntur Syahputra kepada Masyarakat

PENGURUSAN

Salah seorang perwakilan pihak perumahan Bima, saat dikonfirmasi melalui chat WhatsApp terkait izin PBG, mengatakan telah mengurus izinnya melalui pihak lain dan telah memberikan dana pengurusan izin sebesar Rp 200 juta.

Lebih anehnya, ia malah mengirimkan file Keterangan Rencana Kota (KRK).

“Ya memang ga ada, tapi saya sudah mengeluarkan Rp 200 juta kepada PT yang mengurusnya. Saya hanya menyiapkan berkas dan bayar,” kata perwakilan tersebut melalui pesan Whatsapp, Jumat (05/01/24).

BACA JUGA :  Total Tiga Orang Masih dalam Pencarian, Pasca Banjir Bandang dan Longsor di Deli Serdang

Pada pesan selanjutnya, pihak perumahan seolah-olah menyalahkan Dinas Perkim Kota Medan yang memperlambat keluarnya perizinan dengan berdalih banyaknya hari libur.

Saat ingin mengkonfirmasi lebih lanjut dengan menelepon langsung, perwakilan Bima tidak mengangkat dan sudah memblokir nomor WhatsApp awak media, serta menghapus file pesan yang sebelumnya dikirimkannya.

Perlu diketahui menurut informasi beberapa waktu yang lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemko Medan sudah melakukan penyegelan di lokasi Perumahan Bima, Jl Bahagia tersebut terkait perizinan.

BACA JUGA :  Sosialisasi Perda di Pinggir Rel, Wong Chun Sen: Hak-hak Warga Tidak Mampu Dijamin Pemerintah

Namun pantauan media di perumahan tersebut, masih terdapat ada pekerja bangunan yang melakukan aktivitas pekerjaan di dalam lokasi. Meski pintu gerbang yang ditutupi seng berwarna biru ke perumahan terlihat digembok. (Red)