• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

Sosialisasi Perda di Pinggir Rel, Wong Chun Sen: Hak-hak Warga Tidak Mampu Dijamin Pemerintah

10 September 2023
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Drs Wong Chun Sen Tarigan MPdB kembali menegaskan, bahwa warga tidak mampu berhak atas pemenuhan kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan serta modal usaha.

Penegasan itu disampaikan anggota Wong Chun Sen saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di daerah pinggiran rel, Jalan Cipto 2, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Minggu (10/9/2023) pagi.

Kehadiran Wong disambut antusias warga Kelurahan Tanjung Mulia, yang berkali-kali menyerukan, “Lanjutkan Pak Wong, Wong Terpilih Lagi, Pilih Pak Wong.” Seruan itu pun dibalas Wong dengan senyum dan ucapan terima kasih.

“Melalui Perda Penanggulangan Kemiskinan juga diatur hak-hak warga tidak mampu atas atas perumahan, air bersih, sanitasi yang baik dan lingkungan hidup yang sehat. Tak hanya itu, warga tidak mampu juga berhak mendapatkan hak atas rasa aman dari perlakuan atau ancaman dan tindak kekerasan. Dan juga berhak mendapatkan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial ekonomi dan politik,” ungkap Wong di hadapan ratusan warga yang hadir.

Dikatakannya, melalui Perda Penanggulangan Kemiskinan, warga miskin dan tidak mampu diberi perlindungan agar dapat menjalani kehidupan yang bermartabat, serta mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Begitpun, sebagai sebagai perda yang pro rakyat, Perda Penanggulangan Kemiskinan juga mengatur kewajiban yan harus dilakukan warga tidak mampu.

“Warga miskin atau tidak mampu, berkewajiban mengusahakan peningkatan taraf kesejahteraannya untuk memenuhi hak-hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. Serta wajib menaati dan berperan aktif terhadap segala upaya penanggulangan kemiskinan,” jelas politisi PDI Perjuangan ini.

Lebih lanjut dikatakan Wong, dalam perda tersebut juga diatur kewajiban Pemko Medan untuk menanggulangi kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan. Dan warga sekitar berkewajiban berpartisipasi dalam peningkatan kesejahteraan, dan kepedulian terhadap warga miskin di lingkungannya.

“Jadi, bila ada warga di sekitar yang terindikasi tidak mampu, segera laporkan ke kepling atau kelurahan, agar didaftarkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menerima bantuan dari pemerintah,” sambungnya.

Politisi yang akrab disapa Tarigan ini pun berharap, agar kepling, lurah dan petugas kecamatan senantiasa membantu mendata masyarakat yang terindikasi tidak mampu.

Sementara itu, perwakilan BPJS Kesehatan Medan, Pradila Wardhani, yang turut hadir menerangkan, sejak hadirnya Universal Health Coverage (UHC) yang diterapkan dalam program Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB), warga dapat berobat ke puskesmas dan ke rumah sakit hanya dengan menunjukkan KTP.

“BPJS Kesehatan melayani tatap muka di kantor, bagi yang ingin berkonsultasi. Dari Senin hingga Jumat pada jam kerja pukul 08.00-17.00 Wib, kecuali Sabtu dan Minggu. Atau juga bisa menghubungi nowor WA layanan PANDAWA BPJS di 08118165165. Nomor layanan ini memiliki operator standby di kantor,” terangnya. (Red)

Tags: perda penanggulangan kemiskinanWong Chun Sen
ShareTweetShare
Sebelumnya

BI Sumut Imbau Masyarakat Waspadai Uang Mutilasi

Selanjutnya

Rapidin: PDIP Menang Pemilu di 2024, Peluang Membangun Nias Lebih Besar

Terkait Berita

News

Kuliah Umum Direktur SDM & TI PTPN IV PalmCo : Pemaparan Buku ERP SAP dengan Spirit One PTPN One Culture

11 Mei 2025
News

Pasutri Penjual Sembako Asal Sibolga, Belasan Tahun Penantian Akhirnya Naik Haji

10 Mei 2025
News

Sekretaris PPIH Embarkasi Medan Sambut Kedatangan Jemaah Calhaj Kloter 8

9 Mei 2025
News

Raja Metar Bilad Deli XI Ditunjuk Sebagai Wajir Kesultanan Aceh Darussalam di Wilayah Deli

9 Mei 2025
News

Muhri Fauzi Hafiz, Sambut Baik Bobby Nasution Jadi Anggota Kehormatan IKAMA

9 Mei 2025
Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Teuku Yudhistira
News

Manajemen PLN Kasak Kusuk Cari Pembocor Informasi Penyebab Blackout Bali, Darmo dan Dirut Indonesia Power Kompak Bungkam

8 Mei 2025
Selanjutnya

Rapidin: PDIP Menang Pemilu di 2024, Peluang Membangun Nias Lebih Besar

POPULAR

Cabuli Cewek Bawah Umur di Rumahnya, Pelaku Diamankan Polisi. Begini Modusnya…

4 November 2022
Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, didampingi Agus Setiawan dan pihak SDABMBK saat meninjau parit di Jl Rahmadsyah.

Sahuti Keluhan Warga, Hasyim Tinjau Parit Tanpa Penutup di Jl Rahmadsyah

12 Desember 2023
DR. Irham Khalid Tanjung, SEI, MM. (IST)

Soal Tuan Imam Kampung Kasih Sayang, Bupati Langkat Harus Bertindak

1 Mei 2025

Polmed Kukuhkan 2 Guru Besar Pertama, Direktur: Motivasi Tingkatkan Kompetensi

20 September 2023
Jenderal TNI (Purn) Dr H Dudung Abdurachman

DPP LPPI Gambarkan Sosok Jendral Dudung ‘Tegak Lurus’ Kepada Presiden Jokowi

28 Oktober 2023
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In