Plt Kadishub Suriono SSIT MT Plt Kadishub Suriono SSIT MT Plt Kadishub Suriono SSIT MT
  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

Cabuli Anak di Bawah Umur, RA Dibui 8 Tahun Penjara

17 Desember 2022
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-RA (27) Warga Kecamatan Medan Barat terdakwa perkara pencabulan anak dibawah umur sebut saja nama Mantili dan Anjeli divonis Majelis Hakim selama 8 tahun penjara diruang cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (16/12/22).

Selain hukuman itu, Majelis Hakim yang diketuai Eti Astuti juga menghukum terdakwa RH dengan hukuman denda sebesar Rp 60 juta, dan apa bila tidak sanggup membayarnya maka diganti dengan hukuman selama 3 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RA selama 8 tahun penjara dan denda Rp 60 juta dan apa bila tidak sanggup membayarnya maka diganti dengan hukuman selama 3 bulan penjara,”tegas Majelis Hakim dihadapan Jaksa Penuntut Umun (JPU).

Dikatakan Majelis Hakim, putusan yang di jatuhkan kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mana sebelumnya JPU menuntut terdakwa RA selama 12 tahun penjara.

Menurut Majelis hakim, hal memberatkan terdakwa telah melakuan perbuatan Asusila yang dilakukannya terhadap anak dibawah umur . 

“Hal meringankan terdakwa mengaku menyesal atas perbuatannya dan berlaku sopan selama mengikuti persidangan.

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. 

Selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang. “Sidang ini selesai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya diketahui, berdasarkan saksi JS yang menerangkan pada senin 16 Mai 22 sekira pukul 13 00 Wib saat itu ibu kandung korban, Mantili dan Anjeli (bukan nama sebenarnya) mau masuk kedalam kamar untuk merapikan baju.

Namun, saat TTK telah di kedalam kamar, TTK melihat terdakwa RA keluar dari dalam kamar mandi .

Sedangkan anak-anak korban  Mantili dan Anjeli saat itu badannya tertutup selimut yang lagi menonton tayangan di Hape melik terdakwa 

Kemudian TTK melihat selimut tersebut terjatuh ke lantai , lalu TTK hendak  merapikannya. Nah saat itu pula TTK membuka dan mau melipat selimut yang terjatuh tersebut, 

Dengan seketika TTK melihat baju anak-anaknya (korban) Mantili dan Anjeli terbuka hingga keatas dada.

Singkat cerita, TTK curiga, lalu menanyakan apa yang dilakukan RA kepada anaknya,  ternyata kecurigaan TTK benar.kalau RA telah berbuat tidak senonoh terhadap Mantili dan Anjeli.

Mengetahui hal tersebut, lalu TTK selaku orang tua korban, tak terima anak-anaknya diperlakukan seperti itu, selanjutnya TTK melaporkan terdakwa RA ke polisi dan akhirnya RA pun ditangkap. 

Diketahui sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasa yang berdasarkan surat  penetapan , sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) UU RI No17 Tahun 2016 tentang Perintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016,tentang perubahan ke dua atau UU RI  No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak

Selain itu, kata Majelis Hakim terdakwa juga terbuktu melanggar pasal sebabagimana diatur dan diancam pidana pasal 81ayat (2)UU.RI No 17 tahun 2016. Dan Penetapan peraraturan pemerintah  pengganti UU No 1tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No 23Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU, sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76 E  jo.pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun2018 tentang perubahan ke dua atas UU RI No 23 Tahun2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.(esa)

 

Tags: Cabuli Anak Dibawah UmurRA Dibui 8 Tahun Penjara
ShareTweetShare
Sebelumnya

Bandar 30 Kg Sabu Antar Provinsi Dituntut Hukuman Mati

Selanjutnya

Jualkan Sabu Milik BD, IRT  Divonis 7 Tahun Penjara, Plus Denda 1Miliar

Terkait Berita

News

Pemindahan 4 Pulau Aceh Ternyata Diajukan Edy Rahmayadi Saat Jadi Gubsu

18 Juni 2025
Ketua DPW IPTI Sumut Bobby Christian Halim SH MH CPM bersama pengurus lainnya, Stanley Alvin SH MKn dan Darwis Chandra SH.
News

IPTI Sumut Tuntut Permintaan Maaf Fadli Zon dan Batalkan Revisi Sejarah Tragedi Mei 1998

17 Juni 2025
News

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Serahkan IRSMS Award kepada Polda dan Polres yang Sigap Laporkan Kecelakaan

14 Juni 2025
News

Jasa Raharja Hadiri Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pematangsiantar

13 Juni 2025
Sumut

Tepis Anggapan Pencaplokan, Pemprovsu : Pembahasan 4 Pulau Sudah Berlangsung Puluhan Tahun

12 Juni 2025
News

Jasa Raharja Kolaborasi FKLLAJ Tingkatkan Keselamatan Transportasi di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan

12 Juni 2025
Selanjutnya

Jualkan Sabu Milik BD, IRT  Divonis 7 Tahun Penjara, Plus Denda 1Miliar

Plt Kadishub Suriono SSIT MT

POPULAR

RSUD Pirngadi Medan Terapkan Sistem Parkir Elektronik, Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan

25 Mei 2025
Kuasa hukum 4 pekerja fidusia, Dr Longser Sihombing SH MH didampingi kuasa hukum lainnya Beresman Siallagan SH MH dan Dedi Feri Sianturi, di depan Kantor Polsek Medan Kota, yang menjadi TKP peristiwa tersebut, Jumat (6/6/2025).

Kliennya Dituduh Merampas HP, Kuasa Hukum 4 Petugas Fidusia Beberkan Kronologi Penarikan Mobil Berplat Palsu

7 Juni 2025

Cabuli Cewek Bawah Umur di Rumahnya, Pelaku Diamankan Polisi. Begini Modusnya…

4 November 2022
Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, didampingi Agus Setiawan dan pihak SDABMBK saat meninjau parit di Jl Rahmadsyah.

Sahuti Keluhan Warga, Hasyim Tinjau Parit Tanpa Penutup di Jl Rahmadsyah

12 Desember 2023

Gelar Parade Pembuktian Tauhid, Sejumlah Ormas Islam Kejar Pelaku Penista Agama

16 Juni 2025
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In