Plt Kadishub Suriono SSIT MT Plt Kadishub Suriono SSIT MT Plt Kadishub Suriono SSIT MT
  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

Bandar 30 Kg Sabu Antar Provinsi Dituntut Hukuman Mati

16 Desember 2022
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Safrur Razi alias Syahrul (33).Warga Lhokseumawe Aceh, terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat  30 Kg yang terbukti  terbukti menjadi pengendali antar provinsi dari Aceh- Palembang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana mati.

Tuntutan mati tersebut dibacakan JPU Sri Delyanti di hadapan majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun dalam persidangan yang digelar secara virtual di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Benar, tuntutan sudah dibacakan pada Rabu (07/12/2022) kemarin. Kita meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Safrur Razi alias Syahrul,” kata JPU Sri Delyanti kepada wartawan, Jumat, 16 Desember 2022.

JPU Sri Delyanti mengatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHPidana.

“Terdakwa dinilai menjadi otak pelaku dibalik penyelundupan narkotika atau permufakatan kejahatan dalam mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram yang akan dikirim dari Aceh menuju Palembang,” sebut JPU Sri Delyanti.

JPU Sri Delyanti mengatakan adapun hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Narkotika. Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan atau nihil.

Menurutnya, tuntutan mati tersebut agar dapat menimbulkan efek jera bagi para bandar narkoba. “Biar ada efek jera. Kejahatan yang dilakukan terdakwa sangat membahayakan keselamatan masyarakat pada umumnya,” tegasnya.

Dikatakan JPU Sri Delyanti, perkara tersebut bermula pada Kamis, 21 Juli 2022, sekitar pukul 09.00 WIB, Syahrul menghubungi Rizwan (berkas terpisah) untuk mengantarkan sabu sebanyak 30 bungkus plastik berisikan sabu seberat 30 kg dengan upah sebesar Rp600 juta.

“Kemudian, Rizwan menghubungi Reza dan Alik (masing-masing berkas terpisah) untuk mengajak mengantarkan sabu sebanyak 30 bungkus dari Aceh ke Palembang dengan upah Rp600 juta, nantinya setelah berhasil upah tersebut akan dibagi tiga,” kata JPU Sri Delyanti.

Namun, sambung JPU, di tengah perjalanan tepatnya saat tiba di pintu keluar Gerbang Tol Tebing Tinggi, pada Jumat 22 Juli 2022 sekitar pukul 01.30 WIB, tiba-tiba datang petugas Kepolisian dari Polda Sumut dan langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa.

Lanjut dikatakan JPU, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikendarai ketiga terdakwa, petugas menemukan barang bukti 30 bungkus plastik yang berisikan sabu seberat 30 kilogram. 

“Ketika diinterogasi, ketiga terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut milik terdakwa Syahrul yang berada di Lhokseumawe. Mereka hanya disuruh terdakwa Syarul untuk mengantarkan sabu tersebut ke Palembang,” sebutnya.

Menanggapi itu, kata JPU Sri Delyanti, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut langsung berangkat ke Lhokseumawe untuk melakukan penyelidikan. 

“Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Syahrul yang saat itu sedang berada di Jalan Tengku Hamzah Bendahara, Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti,  Kota Lhokseumawe, Aceh tepatnya di kedai kopi pinggir jalan,” pungkasnya.(put)

 

Tags: Bandar 30 Kg Sabu Antar Provinsi Dituntut Hukuman Mati
ShareTweetShare
Sebelumnya

USU Raih 9 Penghargaan  di Anugerah Diktiristek 2022

Selanjutnya

Cabuli Anak di Bawah Umur, RA Dibui 8 Tahun Penjara

Terkait Berita

Sumut

Tepis Anggapan Pencaplokan, Pemprovsu : Pembahasan 4 Pulau Sudah Berlangsung Puluhan Tahun

12 Juni 2025
News

Jasa Raharja Kolaborasi FKLLAJ Tingkatkan Keselamatan Transportasi di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan

12 Juni 2025
News

Ditabrak KA, Pensiunan PTPN & Guru Tewas di Tempat

12 Juni 2025
Ketua TP PKK Sumut, Kahiyang Ayu meninjau kegiatan pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Baduta di Aula Kantor Lurah Harjosari II, Jalan Dwikora, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Kamis (12/6/2025).
Sumut

Kahiyang Ayu Tinjau Pemberian Makan Bergizi Gratis kepada Ibu Hamil di Medan Amplas

12 Juni 2025
News

Peletakan Batu Pertama, Bupati Pakpak Bharat Apresiasi Peran GKPPD dalam Pembangunan Pakpak Bharat

12 Juni 2025
News

Pertamina EP Pangkalan Susu Sosialisasi Dampak Penggunaan Media Plastik

12 Juni 2025
Selanjutnya

Cabuli Anak di Bawah Umur, RA Dibui 8 Tahun Penjara

Plt Kadishub Suriono SSIT MT

POPULAR

RSUD Pirngadi Medan Terapkan Sistem Parkir Elektronik, Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan

25 Mei 2025
Kuasa hukum 4 pekerja fidusia, Dr Longser Sihombing SH MH didampingi kuasa hukum lainnya Beresman Siallagan SH MH dan Dedi Feri Sianturi, di depan Kantor Polsek Medan Kota, yang menjadi TKP peristiwa tersebut, Jumat (6/6/2025).

Kliennya Dituduh Merampas HP, Kuasa Hukum 4 Petugas Fidusia Beberkan Kronologi Penarikan Mobil Berplat Palsu

7 Juni 2025
Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, didampingi Agus Setiawan dan pihak SDABMBK saat meninjau parit di Jl Rahmadsyah.

Sahuti Keluhan Warga, Hasyim Tinjau Parit Tanpa Penutup di Jl Rahmadsyah

12 Desember 2023
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr. Iwan Ginting, pimpin apel pagi seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di halaman kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Senin (13/11/2023).

Aspidsus Kejatisu Iwan Ginting Pimpin Apel Pagi, Ini 3 Hal Penting Disampaikan

13 November 2023

Cabuli Cewek Bawah Umur di Rumahnya, Pelaku Diamankan Polisi. Begini Modusnya…

4 November 2022
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In