Dua Perampas HP Ditangkap Polisi

News252 Dilihat

MEDAN – Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung mengungkap kasus perampasan handphone (HP) milik penjaga warung sembako yang aksinya viral di media sosial (medsos).

Dua tersangka, MRB (25) dan RH (25), warga Jalan Rela, Kecamatan Medan Tembung, ditangkap. Aksi perampasan HP terjadi di Jalan Rela pada Minggu (8/6/2025) sekira pukul 02.13 WIB lalu.

BACA JUGA :  Bupati Padang Lawas Cek Kesiapan Aset Kenderaan Milik Pemkab

Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang menyebutkan, modus kejahatan yang dilakukan tersangka dengan berpura-pura hendak membeli rokok. Tanpa disadari dengan cepat pelaku merampas HP milik korban berinisial AF (25) lalu melarikan diri.

“Aksi perampasan handphone itu viral di media sosial dan kasusnya dilaporkan korban ke Mapolsek Medan Tembung,” sebut Parulian Sitanggang, Rabu (11/6/2025).

BACA JUGA :  Sambangi Polres Nias, Pramugari Wings Lion Air Resmi Polisikan Oknum Anggota DPRD Sumut

Parulian mengatakan, personel Unit Reskrim Polsek Medan Tembung setelah menerima laporan korban melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV di TKP.

“Hasil dari penyelidikan yang dilakukan personel dapat menangkap kedua pelaku MRB dan RH dari tempat persembunyiannya,” ungkapnya.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku HP yang dirampas itu telah dijual dan uangnya digunakan untuk membeli minuman keras.

BACA JUGA :  PSSSI&B Kota Medan Gelar Konsolidasi dan Lantik 21 Penasehat serta 11 Korwil

“Terhadap kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Medan Tembung dan terancam hukuman lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Red)