MEDAN-Karena diyakini menggelapkan uang milik Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja (CR), Sri Falmen Siregar, warga Jalan Kutilang, Lingkungan III, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, dituntut Jaksa Penuntut Umum ( JPU) 4 tahun penjara pada persidangan Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/2/2023)
Tuntutan itu diajukan JPU Evi Yanti Panggabean dihadapan Majelis Hakim diketuai Oloan Silalahi dan terdakwa Sri Falmen yang dihadirkan secara virtual dari Rutan Tanjung Gusta Medan.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa Sri Falmen telah memenuhi pasal 374 KUH Pidana, yakni penggelapan dalam hubungan kerja
JPU huga mempertimbangkan hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian pada saksi korban Rp5.732.650.000, tidak mengakui perbuatannya dan belum berdamai dengan saksi korban Alex Purwanto.
Yang meringankan, kata Evi Yanti Panggabean, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Untuk mendengar pembelaan terdakwa, sidang pun dilanjutkan, Senin (20/2/2023) mendatang
Sebelumnuya Evi Yanti Panggabean menguraikan, tahun 2022 saksi korban Alex Purwanto selaku Direktur PT CR berkenalan dengan terdakwa yang mengaku berlatar belakang hukum (advokat) yang memiliki kemampuan untuk melakukan legal audit dan audit ketenagakerjaan.
Sri Falmen Siregar dan saksi korban, Rabu (19/5/2022), sepakat membuat Perjanjian Kerjasama dengan isi dan tujuannya agar terdakwa melakukan legal audit dan audit ketenagakerjaan dalam rangka menunjang kinerja dan efektivitas usaha.
Dilanjutkan dengan pemberian kuasa oleh Alex Purwanto kemudian saksi korban Alex Purwanto memberi kuasa kepada terdakwa untuk mengerjakan audit dimaksud dalam tempo 3 bulan.
Namun hingga 3 bulan tidak ada hasil dengan alasan masih dalam proses. Selanjutnya Sri Falmen Siregar menawarkan kemampuannya dengan mengatakan bahwa sambil menunggu proses pelaksanaan audit, terdakwa mengaku mendengar ada izin perusahaan yang sudah habis masa berlakunya dan mengatakan bisa menyelesaikannya selama 3 bulan karena mempunyai rekanan instansi terkait.
Saksi korban Alex Purwanto kemudian menghubungi saksi Pratiwi Eka Sari untuk memberikan berkas-berkas perizinan dan memberikan biaya pengurusannya kepada terdakwa dan meminta agar dibelikan juga 1 unit mobil Hiline untuk memuat buah sawit dan digunakan juga untuk patroli.
Pria 36 itu kembali meminta uang kepada saksi korban untuk pembelian kendaraan dimaksud untuk dibayarkan kepada para supplier di sekitar Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kecamatan Silinda serta penggalangan agar buah sawit masyarakat dijual ke PKS PT CR.
Pada Mei 2022 saksi korban Alex Purwanto meminta penjelasan dan pertanggungjawaban kepada terdakwa terhadap pengurusan beberapa item tersebut namun tidak direspon terdakwa. Pratiwi Eka, salah seorang staf keuangan PT CR pun diminta menghitung dan melengkapi dokumen total uang yang telah diserahkan kepada terdakwa. (esa )