• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

Gelapkan Rp5,7 Miliar, Sri Falmen Siregar Dituntut 4 Tahun Penjara

15 Februari 2023
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Karena diyakini menggelapkan uang milik Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja (CR), Sri Falmen Siregar, warga Jalan Kutilang, Lingkungan III, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur,  dituntut Jaksa Penuntut Umum ( JPU) 4 tahun penjara pada persidangan Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/2/2023)

Tuntutan itu diajukan JPU  Evi Yanti Panggabean dihadapan Majelis Hakim diketuai Oloan Silalahi dan terdakwa Sri Falmen yang dihadirkan secara virtual dari Rutan Tanjung Gusta Medan.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa  Sri Falmen telah  memenuhi pasal 374 KUH Pidana, yakni penggelapan dalam hubungan kerja 

JPU huga mempertimbangkan hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian pada saksi korban Rp5.732.650.000, tidak mengakui perbuatannya dan belum berdamai dengan saksi korban Alex Purwanto.

Yang meringankan, kata Evi Yanti Panggabean, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Untuk mendengar pembelaan terdakwa, sidang pun dilanjutkan, Senin (20/2/2023) mendatang 

Sebelumnuya Evi Yanti Panggabean  menguraikan, tahun 2022 saksi korban Alex Purwanto selaku Direktur PT CR berkenalan dengan terdakwa yang mengaku berlatar belakang hukum (advokat) yang memiliki kemampuan untuk melakukan legal audit dan audit ketenagakerjaan.

Sri Falmen Siregar dan saksi korban, Rabu (19/5/2022), sepakat membuat Perjanjian Kerjasama dengan isi dan tujuannya agar terdakwa melakukan legal audit dan audit ketenagakerjaan dalam rangka menunjang kinerja dan efektivitas usaha. 

Dilanjutkan dengan pemberian kuasa oleh Alex Purwanto  kemudian saksi korban Alex Purwanto memberi kuasa kepada terdakwa untuk mengerjakan audit dimaksud dalam tempo 3 bulan.

Namun hingga 3 bulan tidak ada hasil dengan alasan masih dalam proses. Selanjutnya Sri Falmen Siregar menawarkan kemampuannya dengan mengatakan bahwa sambil menunggu proses pelaksanaan audit, terdakwa mengaku mendengar ada izin perusahaan yang sudah habis masa berlakunya dan mengatakan bisa menyelesaikannya selama 3 bulan karena mempunyai rekanan instansi terkait.

Saksi korban Alex Purwanto kemudian menghubungi saksi Pratiwi Eka Sari untuk memberikan berkas-berkas perizinan dan memberikan biaya pengurusannya kepada terdakwa dan meminta agar dibelikan juga 1 unit mobil Hiline untuk memuat buah sawit dan digunakan juga untuk patroli.

Pria 36 itu kembali meminta uang kepada saksi korban untuk pembelian kendaraan dimaksud untuk dibayarkan kepada para supplier di sekitar Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kecamatan Silinda serta penggalangan agar buah sawit masyarakat dijual ke PKS PT CR.

Pada Mei 2022 saksi korban Alex Purwanto meminta penjelasan dan pertanggungjawaban kepada terdakwa terhadap pengurusan beberapa item tersebut namun tidak direspon terdakwa. Pratiwi Eka, salah seorang staf keuangan PT CR pun diminta menghitung dan melengkapi dokumen total uang yang telah diserahkan kepada terdakwa. (esa )

Tags: 7 MiliarGelapkan Rp 5Sri Falmen Siregar Dituntut 4 Tahun Penjara
ShareTweetShare
Sebelumnya

Jemput Aspirasi Warga, M Afri Rizki Lubis Gelar Reses di Kelurahan Sari Rejo

Selanjutnya

Ombudsman RI Temukan Adanya Pelanggaran Maladministrasi di RSUD Sidikalang

Terkait Berita

Wakil Gubernur Sumut Surya menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Provinsi Sumut yang diselenggarakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut di Aula Inna Hotel Grand Inna, Jalan Balai Kota, Medan, Rabu (14/5/2025).
News

Pemprov Sumut Ajak Semua Pihak Kolaborasi Tangani Jalan di Sumut

14 Mei 2025
News

Keselamatan di Jalan Jadi Prioritas, Mitra Grab Ikuti Pelatihan Medis PPGD dan CPR Jasa Raharja Sumut

14 Mei 2025
Kordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN) sekaligus Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Teuku Yudhistira.
News

Pasca Blockout Listrik di Bali, Muncul Desakan Ganti Dirut PLN

13 Mei 2025
News

Kuliah Umum Direktur SDM & TI PTPN IV PalmCo : Pemaparan Buku ERP SAP dengan Spirit One PTPN One Culture

11 Mei 2025
News

Pasutri Penjual Sembako Asal Sibolga, Belasan Tahun Penantian Akhirnya Naik Haji

10 Mei 2025
News

Sekretaris PPIH Embarkasi Medan Sambut Kedatangan Jemaah Calhaj Kloter 8

9 Mei 2025
Selanjutnya

Ombudsman RI Temukan Adanya Pelanggaran Maladministrasi di RSUD Sidikalang

POPULAR

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr. Iwan Ginting, pimpin apel pagi seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di halaman kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Senin (13/11/2023).

Aspidsus Kejatisu Iwan Ginting Pimpin Apel Pagi, Ini 3 Hal Penting Disampaikan

13 November 2023
Jenderal TNI (Purn) Dr H Dudung Abdurachman

DPP LPPI Gambarkan Sosok Jendral Dudung ‘Tegak Lurus’ Kepada Presiden Jokowi

28 Oktober 2023

Cabuli Cewek Bawah Umur di Rumahnya, Pelaku Diamankan Polisi. Begini Modusnya…

4 November 2022
Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, didampingi Agus Setiawan dan pihak SDABMBK saat meninjau parit di Jl Rahmadsyah.

Sahuti Keluhan Warga, Hasyim Tinjau Parit Tanpa Penutup di Jl Rahmadsyah

12 Desember 2023
DR. Irham Khalid Tanjung, SEI, MM. (IST)

Soal Tuan Imam Kampung Kasih Sayang, Bupati Langkat Harus Bertindak

1 Mei 2025
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In