MEDAN-Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan adanya pelanggaran Maladministrasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidakalang, Kabupaten Dairi.
“Ombudsman menemukan ada maladministrasi kasus meninggalnya bayi dalam kandungan di Rumah Sakit Sidikalang,”ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar kepada wartawan, Selasa (14/2/23).
Dikatakannya, dalam temuan itu diuraikan awalnya tentu maladministrasi kepada dokter yang bersangkutan dalam penanggungjawab terhadap pasien. Dari situlah kata Abyadi ada maladministrasi dalam penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh dokter bersangkutan.
“Jadi, ada prosedur yang dilakukan oleh dokter itu, misalkan ketika pasien datang dalam peraturan menyebutkan 1 x 24 jam harus ada kunjungan pihak dokter (visit),”ucapnya.
Sementara kata Abyadi pasien itu sudah mengalami pecah ketuban terhitung selama tiga hari. Namun dokter tidak ada yang melakukan proses USG untuk melihat bayi dalam kandungan itu. Akibatnya, anak yang di dalam kandungan tersebut tak terselamatkan atau meninggal dunia.
“Kami juga menemukan dokter itu tidak disiplin karena menghadiri rapat DPRD. Harusnya dokter tersebut menangani pasien itu,”ucapnga.
Untuk itu dalam kasus ini agar tak terulang kembali, Ombudsman RI Perwakilan Sumut meminta kepada kepala daerah memberikan sanksi sesui peraturan perundang-undangan.
“Kepada Pemda Dairi, kami juga meminta supaya memperbaiki kinerja pelayanan rumah sakit tersebut,”ucap Abyadi.
Dia menambahkan, pertemuan kepada Bupati Dairi ini dalam memberikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) RSUD Sidikalang yang isinya uraian kronologi peristiwa, Kemudian analisis, temuan serta saran korektif.
“LAHP inilah yang kami berikan kepada Bupati Dairi, pihak rumah sakit dan medis kesehatan. Tujuannya dalam rangka memberikan pelayanan pelayanan publik RSUD Sidikalang,” pungkasnya. (esa)