DELI SERDANG – Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru melaksanakan Operasi GKN (Gerebek Kampung Narkoba) di Dusun III Simpang Adios Desa Sei Mencirim dan Dusun VI Jalan Sidomulyo dekat simpang 3 Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang, Rabu (3/12/2023).
GKN dilakukan menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang
adanya dugaan sarang Judi Tembak Ikan dan Narkoba di Desa Sei Mencirim.
Apel dan arahan serta pembagian tugas dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Iptu Ervan Lian Siahaan SH. Selanjutnya tim bergerak menuju lokasi dimaksud.
Dalam operasi GKN dipimpin
Kanit Reskrim Iptu Ervan Lian Siahaan SH, Kanit Samapta Ipda Suib Saipul, Kanit Binmas Ipda Hartono dan Personil.
Kepada wartawan, Kapolsek Kutalimbaru AKP Banuara Manurung melaui Kanit Reskrim mengatakan, sesampainya dilokasi rumah Dusun III Simpang Adios pengunjung berhamburan dan berlarian. Lalu personil menuju lokasi Dusun IV Jalan Sidomulyo Desa Sei Mencirim l. Namun, dilokasi tersebut sudah kosong serta tidak ada pengunjung.
Selanjutnya personil merobohkan tenda tenda yang ada dilokasi Dusun IV Jalan Sidomulyo Desa Sei Mencirim.
Unit Reskrim juga mengamankan barang barang bukti dari lokasi simpang Adios Dusun III Desa Sei mencirim yaitu 1 TV Mesin Ikan-ikan.
Dari lokasi Dusun VI mengamankan 3 mesin jackpot, 1 TV, 6 alat hisap sabu-sabu/bong.
“Selanjutnya, barang bukti diamankan di Polsek Kutalimbaru dan kegiatan ini aman,” kata Iptu Ervan Lian Siahaan. (HS)