• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Medan Klik
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Medan Klik
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

Heboh Papan Reklame ‘Timbangan’ Tanpa Izin Berdiri di Jl Bandung. Kepling Diduga Terima Uang Rp30 Juta!

6 Desember 2022
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Sungguh miris. Di saat Pemerintah Kota (Pemko) Medan di bawah kepemimpinan Walikota Bobby Afif Nasution, tengah gencar-gencarnya meningkatkan pendapatan daerah dari berbagai sektor, sebuah papan reklame tanpa izin justru terpampang berdiri di Jalan Bandung, tepatnya di simpang Jalan Cirebon, Kelurahan Pusat Pasar, Kota Medan, Selasa (6/12/2022).

Luar biasanya, ukuran papan reklame yang terpasang juga tergolong besar, dengan ukuran 5×8 meter, dan memuat iklan sebuah produk timbangan lengkap dengan berbagai jenisnya.

Penelusuran wartawan, papan reklame itu ternyata sudah berdiri sejak 2 bulan lalu, namun hingga saat ini tetap berdiri tanpa adanya tindakan dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kota Medan maupun Satpol PP.

Ketiadaan izin papan reklame itu dipastikan wartawan saat konfirmasi kepada Kabid II BPRD Kota Medan Bidang Parkir, Reklame, PPJ, ABT, SEW dan Retribusi, Sutan Partahi SP MM, pada 24 Oktober 2022 lalu.

“Papan reklame itu memang tidak ada izinnya. Pengusahanya akan kita beri peringatan agar segera mengurus izin papan reklame,” kata Sutan saat itu menjawab konfirmasi wartawan.

Keesokan harinya, pada 25 Oktober 2022, BPRD Kota Medan pun akhirnya mengeluarkan Surat Peringatan 1 kepada pengusaha papan reklame, agar segera mengurus izin reklame dengan tenggat waktu 7 hari.

Itu sebulan lalu, namun papan reklamenya pun masih terus terpampang, seakan tiada yang berani menggubris.

Anehnya, saat Sutan Partahi kembali dikonfirmasi, Senin (5/12/2022), soal papan reklame yang masih berdiri di Jalan Bandung meski sudah pernah diberi SP 1, esoknya BPRD Kota Medan mendadak mengeluarkan SP 2.

Lambannya tindakan BPRD Kota Medan ini pun menimbulkan keheranan. Saat didesak alasan papan reklame tak berizin tersebut bisa terpampang berdiri, Sutan Partahi justru mengungkapkan fakta mengejutkan terkait temuan anggotanya di lapangan.

Ia beralasan, berdirinya papan reklame itu karena adanya dugaan ‘permainan’ oknum kepala lingkungan (kepling) setempat dengan pengusaha papan reklame.

“Laporan anggota kita di lapangan, ada oknum kepling setempat yang diduga menerima uang Rp30 juta untuk memuluskan pemasangan papan reklame itu,” elak Sutan saat ditanya kenapa papan reklame itu bisa berdiri.

Aneh memang. Seorang kepling bisa leluasa, bahkan terkesan lebih hebat dari sosok Walikota Medan, bisa memuluskan pemasangan papan reklame, meskipun tanpa izin sama sekali. Justru di saat Walikota Bobby masih ‘urut’ kepala mencoba berbagai cara untuk meningkatkan pendapatan daerah Kota Medan. (Red)

Post Views: 2

Tags: Bprd medanreklame jalan bandungreklame medanreklame tanpa izinReklame timbangan digital
ShareTweetShare
Sebelumnya

Bawa 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Pil Ekstasi, 2 Oknum TNI Diamankan Dir Narkoba Mabes Polri di Galang

Selanjutnya

Tokopedia Bagikan Tips Sukses Memulai Bisnis Online

Terkait Berita

Sumut

Tempuh 19 Jam Medan Ekstrem, PDIP Sumut Salurkan 16 Ton Bantuan ke Tapteng-Sibolga

4 Desember 2025
News

PalmCo Salurkan 500 Ton Minyak Goreng untuk Korban Banjir Sumatra

4 Desember 2025
Sumut

PTPN IV Salurkan Minyak Goreng untuk Daerah Terisolasi Banjir di Sumatera

4 Desember 2025
News

Jasa Raharja Tebing Tinggi dan RS Sari Mutiara Lubuk Pakam Gelar Pelatihan PPGD Bersama Pegawai Kecamatan Tanjung Morawa

3 Desember 2025
News

Jasa Raharja Tebing Tinggi dan RS Sari Mutiara Lubuk Pakam Gelar Pelatihan PPGD Bersama Pegawai Kecamatan Lubuk Pakam

3 Desember 2025
Anggota DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution bersama Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, Zita Anjani saat di Lanud Suwondo untuk menyerahkan bantuan terdampak banjir di Sibolga dan Tapanuli Tengah.
News

Zita Anjani Salurkan Bantuan Pemerintah ke Korban Banjir di Sibolga dan Tapteng, Disambut Edwin Sugesti di Lanud Suwondo

2 Desember 2025
Selanjutnya

Tokopedia Bagikan Tips Sukses Memulai Bisnis Online

POPULAR

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) M Bobby Afif Nasution dan Wakil Gubernur Sumut H Surya BSc.

Bobby Afif Nasution Jadi Gubernur Termuda

20 Februari 2025
Direktur UPTD Khusus RSJ Prof. Dr. M. Ildrem, drg. Ismail Lubis, MM.

Gubernur Sumut Copot Direktur RSJ Ildrem Terkait Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Berat

12 September 2025

Dubes Uni Eropa Apresiasi Keselarasan PTPN IV PalmCo dengan Tiga Pilar Utama Industri Sawit Berkelanjutan

8 Oktober 2025
Ketua Umum DPP Himpak, Citra Effendi Capah.

Dihadiri Seribuan Warga Pakpak, Himpak Gelar Halal Bi Halal

15 Mei 2023

Perangi Narkoba, BNN RI dan Poldasu Ungkap 1,7 Ton Narkotika di Wilayah Sumut dan Aceh

26 September 2025
Medan Klik

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In