• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

Jadi Kurir Sabu Jaringan Internasional, 3 Pria Asal Aceh Divonis Penjara Seumur Hidup

6 Desember 2022
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Dinilai tidak mendukung program pemerintah, tiga orang warga Aceh, terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 10 Kg masing-masing divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/12/2022) petang.

Adapun ketiga terdakwa yang divonis hukuman penjara masing-masing seumur hidup itu yakni,Hamdani Umar (48), Aiyub (35) dan Syukri alias Apaki (43)  adalah kurir sabu jaringan Internasional Aceh-Malaysia.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada ketiga terdakwa selama seumur hidup,” tegas Majelis Hakim diketuai Lucas Sahabat Duha yang menghadirka terdakwa secara daring.

Majelis Hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Majelis Hakim,hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemeberantasan narkotika. 

“Sedangkan hal yang meringkan terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan selama mengikuti persidangan,” katanya.

Usai membacakan amar putusannya, Majelis Hakim memberikan kesempatan ketiga terdakwa melalui penasehat hukum para terdakwa dan JPU, untuk mengajukan banding apabila merasa keberatan dengan putusan tersebut.

“Kalau kalian bertiga pikir-pikir, punya waktu 7 hari,” pungkas  Majelis. Hakim, sembari menutup sidang.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Fransiska Panggabean dalam dakwaanya menuturkan pada Senin, 27 Juni 2022 sekira pukul 16.00 WIB, saksi Aiyub dihubungi oleh Bunu (DPO) menawarkan pekerjaan membawa perahu boat ikan yang telah disiapkan dan orang suruhannya untuk menjemput narkotika jenis sabu ke Perairan Malaysia dengan upah sebesar Rp 20 juta dan terdakwa menyetujuinya.

Sekira pukul 18.00 WIB, Bunu menghubungi terdakwa Hamdani Umar dan menawarkan pekerjaan untuk menjemput narkotika jenis sabu ke Perairan Malaysia dengan upah sebesar Rp 70 juta dan terdakwa menyetujuinya.

“Selanjutnya, terdakwa bertemu dengan saksi Syukri Alias Apaki, lalu terdakwa menawarkan pekerjaan untuk ikut menjemput narkotika jenis shabu ke Perairan Malaysia menuju Indonesia dengan upah sebesar Rp 35 juta dan saksi Syukri alias Apaki menyetujuinya,” kata JPU.

Bahwa selanjutnya pada Selasa, 28 Juni 2022, Bunu kembali menghubungi terdakwa untuk persiapan menjemput narkotika jenis sabu ke Perairan Malaysia. 

Lalu sekira pukul 17.00 WIB seorang laki-laki yang tidak dikenal (orang suruhan Bunu) datang menemui terdakwa dan saksi Syukri alias Apaki dan membawa terdakwa dan saksi Syukri menuju Tangkahan Teluk Bayan di daerah Aceh Timur Langsa.

“Pada Kamis 30 Juni 2022 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa bersama dengan para saksi keluar dari Pantai Pesisir Langkat Kabupaten Langkat dan berjalan menuju Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Desa Halabang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat. Dan sekira pukul 19.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi menyimpan satu buah tas warna coklat hitam putih motif kotak-kotak merk Global yang didalamnya terdapat satu buah karung goni putih bertuliskan Supra Salt yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkus plastik teh cina merek Guanyiwang seberat 10 kg tersebut di semak-semak pinggir jalan lintas Medan-Banda Aceh Desa Halabang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat untuk menunggu bus yang akan berangkat menuju Aceh Timur Provinsi Aceh,” sebutnya.

Sekira pukul 19.30 WIB saksi Mahyudin, saksi Hendra Gunawan Ginting dan saksi A Rahmat Tumanggor anggota Polisi Ditresnarkorba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari informan bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi membawa narkotika jenis sabu dari Pesisir Pantai Langkat menuju Aceh Timur langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi. 

Kemudian oknum polisi tersebut  mengintrogasi terdakwa dengan para saksi dan menerangkan bahwa terdakwa beserta saksi baru saja menjemput narkotika jenis sabu ke Perairan Malaysia dan menyimpannya di semak-semak pinggir jalan lintas Medan-Banda Aceh Desa Halabang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat. (esa)

 

Tags: Divonis Penjara Seumur HidupNekat Jadi Kurir Sabu Jaringan Internasional 3 Pria Asal Aceh
ShareTweetShare
Sebelumnya

4 Orang Penambang Emas Ilegal di Madina Ditetapkan Jadi Tersangka

Selanjutnya

Pabrik Sarung Tangan PT Universal Gloves di Patumbak Terbakar. Api Sulit Dipadamkan, Warga Cemas 

Terkait Berita

News

Aspekpir Berharap Masalah PKS Kertajaya vs Apkasindo Segera Tuntas dan Tidak Mengganggu Kemitraan

22 Mei 2025
News

Jasa Raharja Pematangsiantar Hadirkan Layanan Pengobatan Gratis untuk Wajib Pajak di Samsat Simalungun

21 Mei 2025
News

Jasa Raharja Kisaran Ikuti Kajian dan Pengecekan Lokasi Troublespot di Polres Asahan – Lima Puluh – Tanjung Balai

21 Mei 2025
News

Pemprov Sumut Akan Siapkan Regulasi Lindungi Driver Ojek Online

21 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui dan mendengarkan keluhan para driver ojek online (Ojol) roda dua, yang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro 30 Medan, Selasa (20/5). Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (GODAMS) yang menggelar ‘Aksi Damai 205’ memprotes kebijakan aplikator yang dianggap merugikan para driver online.
News

Gubernur Bobby Nasution Temui dan Dengarkan Keluhan Ribuan Driver Ojol

20 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution, meninjau autogate, PMI Lounge dan VIP Bandara Kualanamu di Terminal A Bandara Kualanamu, Senin (19/5/2025).
News

Gubernur Bobby Nasution Puji Fasilitas Autogate dan PMI Lounge Bandara Kualanamu

20 Mei 2025
Selanjutnya

Pabrik Sarung Tangan PT Universal Gloves di Patumbak Terbakar. Api Sulit Dipadamkan, Warga Cemas 

POPULAR

Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, didampingi Agus Setiawan dan pihak SDABMBK saat meninjau parit di Jl Rahmadsyah.

Sahuti Keluhan Warga, Hasyim Tinjau Parit Tanpa Penutup di Jl Rahmadsyah

12 Desember 2023
Jenderal TNI (Purn) Dr H Dudung Abdurachman

DPP LPPI Gambarkan Sosok Jendral Dudung ‘Tegak Lurus’ Kepada Presiden Jokowi

28 Oktober 2023
DR. Irham Khalid Tanjung, SEI, MM. (IST)

Soal Tuan Imam Kampung Kasih Sayang, Bupati Langkat Harus Bertindak

1 Mei 2025
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr. Iwan Ginting, pimpin apel pagi seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di halaman kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Senin (13/11/2023).

Aspidsus Kejatisu Iwan Ginting Pimpin Apel Pagi, Ini 3 Hal Penting Disampaikan

13 November 2023
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto : Ist)

Polda Sumut Siagakan Ratusan Personel Amankan Perlombaan Aquabike Jetski Toba

16 November 2023
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In