• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Medan Klik
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Medan Klik
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

Jadi Kurir Sabu Jaringan Internasional, 3 Pria Asal Aceh Divonis Penjara Seumur Hidup

6 Desember 2022
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Dinilai tidak mendukung program pemerintah, tiga orang warga Aceh, terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 10 Kg masing-masing divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/12/2022) petang.

Adapun ketiga terdakwa yang divonis hukuman penjara masing-masing seumur hidup itu yakni,Hamdani Umar (48), Aiyub (35) dan Syukri alias Apaki (43)  adalah kurir sabu jaringan Internasional Aceh-Malaysia.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada ketiga terdakwa selama seumur hidup,” tegas Majelis Hakim diketuai Lucas Sahabat Duha yang menghadirka terdakwa secara daring.

Majelis Hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Majelis Hakim,hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemeberantasan narkotika. 

“Sedangkan hal yang meringkan terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan selama mengikuti persidangan,” katanya.

Usai membacakan amar putusannya, Majelis Hakim memberikan kesempatan ketiga terdakwa melalui penasehat hukum para terdakwa dan JPU, untuk mengajukan banding apabila merasa keberatan dengan putusan tersebut.

“Kalau kalian bertiga pikir-pikir, punya waktu 7 hari,” pungkas  Majelis. Hakim, sembari menutup sidang.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Fransiska Panggabean dalam dakwaanya menuturkan pada Senin, 27 Juni 2022 sekira pukul 16.00 WIB, saksi Aiyub dihubungi oleh Bunu (DPO) menawarkan pekerjaan membawa perahu boat ikan yang telah disiapkan dan orang suruhannya untuk menjemput narkotika jenis sabu ke Perairan Malaysia dengan upah sebesar Rp 20 juta dan terdakwa menyetujuinya.

Sekira pukul 18.00 WIB, Bunu menghubungi terdakwa Hamdani Umar dan menawarkan pekerjaan untuk menjemput narkotika jenis sabu ke Perairan Malaysia dengan upah sebesar Rp 70 juta dan terdakwa menyetujuinya.

“Selanjutnya, terdakwa bertemu dengan saksi Syukri Alias Apaki, lalu terdakwa menawarkan pekerjaan untuk ikut menjemput narkotika jenis shabu ke Perairan Malaysia menuju Indonesia dengan upah sebesar Rp 35 juta dan saksi Syukri alias Apaki menyetujuinya,” kata JPU.

Bahwa selanjutnya pada Selasa, 28 Juni 2022, Bunu kembali menghubungi terdakwa untuk persiapan menjemput narkotika jenis sabu ke Perairan Malaysia. 

Lalu sekira pukul 17.00 WIB seorang laki-laki yang tidak dikenal (orang suruhan Bunu) datang menemui terdakwa dan saksi Syukri alias Apaki dan membawa terdakwa dan saksi Syukri menuju Tangkahan Teluk Bayan di daerah Aceh Timur Langsa.

“Pada Kamis 30 Juni 2022 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa bersama dengan para saksi keluar dari Pantai Pesisir Langkat Kabupaten Langkat dan berjalan menuju Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Desa Halabang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat. Dan sekira pukul 19.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi menyimpan satu buah tas warna coklat hitam putih motif kotak-kotak merk Global yang didalamnya terdapat satu buah karung goni putih bertuliskan Supra Salt yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkus plastik teh cina merek Guanyiwang seberat 10 kg tersebut di semak-semak pinggir jalan lintas Medan-Banda Aceh Desa Halabang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat untuk menunggu bus yang akan berangkat menuju Aceh Timur Provinsi Aceh,” sebutnya.

Sekira pukul 19.30 WIB saksi Mahyudin, saksi Hendra Gunawan Ginting dan saksi A Rahmat Tumanggor anggota Polisi Ditresnarkorba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari informan bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi membawa narkotika jenis sabu dari Pesisir Pantai Langkat menuju Aceh Timur langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi. 

Kemudian oknum polisi tersebut  mengintrogasi terdakwa dengan para saksi dan menerangkan bahwa terdakwa beserta saksi baru saja menjemput narkotika jenis sabu ke Perairan Malaysia dan menyimpannya di semak-semak pinggir jalan lintas Medan-Banda Aceh Desa Halabang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat. (esa)

 

Post Views: 1

Tags: Divonis Penjara Seumur HidupNekat Jadi Kurir Sabu Jaringan Internasional 3 Pria Asal Aceh
ShareTweetShare
Sebelumnya

4 Orang Penambang Emas Ilegal di Madina Ditetapkan Jadi Tersangka

Selanjutnya

Pabrik Sarung Tangan PT Universal Gloves di Patumbak Terbakar. Api Sulit Dipadamkan, Warga Cemas 

Terkait Berita

Sumut

Tempuh 19 Jam Medan Ekstrem, PDIP Sumut Salurkan 16 Ton Bantuan ke Tapteng-Sibolga

4 Desember 2025
News

PalmCo Salurkan 500 Ton Minyak Goreng untuk Korban Banjir Sumatra

4 Desember 2025
Sumut

PTPN IV Salurkan Minyak Goreng untuk Daerah Terisolasi Banjir di Sumatera

4 Desember 2025
News

Jasa Raharja Tebing Tinggi dan RS Sari Mutiara Lubuk Pakam Gelar Pelatihan PPGD Bersama Pegawai Kecamatan Tanjung Morawa

3 Desember 2025
News

Jasa Raharja Tebing Tinggi dan RS Sari Mutiara Lubuk Pakam Gelar Pelatihan PPGD Bersama Pegawai Kecamatan Lubuk Pakam

3 Desember 2025
Anggota DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution bersama Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, Zita Anjani saat di Lanud Suwondo untuk menyerahkan bantuan terdampak banjir di Sibolga dan Tapanuli Tengah.
News

Zita Anjani Salurkan Bantuan Pemerintah ke Korban Banjir di Sibolga dan Tapteng, Disambut Edwin Sugesti di Lanud Suwondo

2 Desember 2025
Selanjutnya

Pabrik Sarung Tangan PT Universal Gloves di Patumbak Terbakar. Api Sulit Dipadamkan, Warga Cemas 

POPULAR

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) M Bobby Afif Nasution dan Wakil Gubernur Sumut H Surya BSc.

Bobby Afif Nasution Jadi Gubernur Termuda

20 Februari 2025
Direktur UPTD Khusus RSJ Prof. Dr. M. Ildrem, drg. Ismail Lubis, MM.

Gubernur Sumut Copot Direktur RSJ Ildrem Terkait Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Berat

12 September 2025

Dubes Uni Eropa Apresiasi Keselarasan PTPN IV PalmCo dengan Tiga Pilar Utama Industri Sawit Berkelanjutan

8 Oktober 2025

Perangi Narkoba, BNN RI dan Poldasu Ungkap 1,7 Ton Narkotika di Wilayah Sumut dan Aceh

26 September 2025
Ketua Umum DPP Himpak, Citra Effendi Capah.

Dihadiri Seribuan Warga Pakpak, Himpak Gelar Halal Bi Halal

15 Mei 2023
Medan Klik

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In