• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

4 Orang Penambang Emas Ilegal di Madina Ditetapkan Jadi Tersangka

6 Desember 2022
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Poldasu) menetapkan 4 orang dalam kasus tambang emas ilegal di Desa Bangkelang, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal jadi tersangka .

Informasi yang dihimpun, adapun ke 4 tersangka yakni diantaranya, IB alias Wahyu Ardi Yanuar Ibrahim, Manager PT Prima Energi Mineralindo dan SN alias Samsir Nasution, pemilik lahan.

Kemudian ASO, Mandor PT Prima Energi Mineralindo serta HL alias Hilman Lubis sebagai operator ekskavator PT Prima Energi Mineralindo. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi Selasa (6/12/22) petang membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap empat orang.

“Iya, saya sudah berkomunikasi dengan Bapak Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrreskrimsus). Bahwa penetapan tersangka berdasarkan adanya gelar perkara,” ungkapnya.

Selain itu, polisi juga telah menyita sejumlah alat bukti diantaranya ekskavator untuk mengeruk tanah yang kemudian disaring. 

“Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 158 UU RI no. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UURI no. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Saat ini empat orang itu telah ditahan di ruangan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sumatera Utara,” terangnya.

Terpisah, Kapolres Madina AKBP Reza Chairul Akbar Sidiq ketika dikonfirmasi dalam kasus ini mengaku hanya membekup.

“Untuk kasusnya ditangani Polda Sumatera Utara, kami dari Polres Madina hanya membekup. Ketika melakukan kegiatan penggerebekan kemarin,” ucapnya.

Diakuinya, bahwa tambang emas ilegal yang berada di Desa Bangkelang itu sudah tidak beraktivitas lagi, setelah digerebek pihak Polda Sumatera Utara, Selasa 29 November 2022 kemarin.

“Sudah tutup, di desa itu tidak ada lagi tambang Ilegal. Jika ada yang ilegal, pasti akan dilakukan penindakan,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara bersama Polres Madina melakukan penindakan dilokasi pertambangan ilegal. Dari lokasi itu, diamankan beberapa orang dan alat untuk melakukan aktivitas disana. 

Akan tetapi, sempat beredar isu bahwa orang yang diamankan telah dilepas. (esa)

Tags: Penambang ilegal madinaPolda SumutTetapkan 4 orang Penambang Emas Ilegal Jadi Tersangka
ShareTweetShare
Sebelumnya

Tokopedia Bagikan Tips Sukses Memulai Bisnis Online

Selanjutnya

Jadi Kurir Sabu Jaringan Internasional, 3 Pria Asal Aceh Divonis Penjara Seumur Hidup

Terkait Berita

News

Doa dan Air Mata Perpisahan untuk Kapolres Tapsel yang Dicintai

5 Juli 2025
News

Gelar Aksi Demo, PAC Desak Kejagung Periksa Oknum JH Diduga Mengaku-Ngaku Orang Dekat Kejatisu

3 Juli 2025
Sumut

Dilantik Jadi Rektor Univa Medan, Prof Dr Saiful Akhyar Lubis: Efektifkan Langkah Meraih Predikat Unggul

2 Juli 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Nasution mengikuti zoom meeting bersama BP Tapera dan Bupati / Walikota se Sumut tentang Sosialisasi Program Kepemilikan Rumah bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah melalui KPR Subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)di Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (30/6/2025).
Sumut

Bobby Nasution Dorong Bupati/Walikota Maksimalkan Program KPR Subsidi FLPP, Rumah Murah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

30 Juni 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) M.Bobby Afif Nasution didampingi Plh Sekdaprovsu Effendy Pohan bersama tujuh kepala daerah se-kawasan Danau Toba yaitu Bupati Samosir, Tapanuli Utara (Taput), Toba, Simalungun, Dairi, Karo, dan Humbanghasundutan (Humbahas) menyiapkan laporan revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark Tahun 2025, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro 30, Medan, Senin (30/6/2025).
Sumut

Bobby Nasution Bersama Tujuh Kepala Derah se-Kasawan Danau Toba Bersiap Sambut Kedatangan Asesor UNESCO

30 Juni 2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution
Sumut

Gubernur Bobby Tegaskan Proyek Jalan di Sumut Tetap Lanjut

30 Juni 2025
Selanjutnya

Jadi Kurir Sabu Jaringan Internasional, 3 Pria Asal Aceh Divonis Penjara Seumur Hidup

POPULAR

Gelar Parade Pembuktian Tauhid, Sejumlah Ormas Islam Kejar Pelaku Penista Agama

16 Juni 2025

Soal Penistaan Agama, Ribuan Massa Demo Mapoldasu

11 Juni 2025

MIFA Gelar Haul ke-14 Syaikh H. Ali Mas’ud 

15 Juni 2025

Ondim Dipanggil Poldasu Sebagai Saksi PPPK Langkat

12 Desember 2024
Kuasa hukum 4 pekerja fidusia, Dr Longser Sihombing SH MH didampingi kuasa hukum lainnya Beresman Siallagan SH MH dan Dedi Feri Sianturi, di depan Kantor Polsek Medan Kota, yang menjadi TKP peristiwa tersebut, Jumat (6/6/2025).

Kliennya Dituduh Merampas HP, Kuasa Hukum 4 Petugas Fidusia Beberkan Kronologi Penarikan Mobil Berplat Palsu

7 Juni 2025
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In