• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

Kamar Kos Jadi Tempat Pembuatan STNK Palsu, 4 Pria Diamankan dari Kawasan Medan Area

23 Januari 2023
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Polrestabes Medan mengamankan empat pelaku pembuat surat tanda nomor kendaraan (STNK) palsu. Mereka tertangkap di sebuah kamar kos di Jalan Kolam Kelurahan Pasar Merah Timur Kec Medan Area.

Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan petugas meringkus para pelaku pada Senin 16 Januari 2023. Yakni Fran Mudigdo (35), Manda Lesmana (35), Rangga Rizky (28), Rizal Satria (38)

“Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat ada sekelompok orang menggunakan narkotika,” kata Kompol Teuku Fathir, Jumat (20/1/2023).

Atas perintah Bapak Kapolrestabes Medan, personel turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

“Dari Lokasi petugas menangkap tiga orang pelaku sedang membuat STNK. Kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa ketiga pelaku melakukan tindakan pemalsuan STNK untuk perjualbelikan,” ujarnya.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Satreskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir menerangkan pelaku membeli STNK bekas.

“Para pelaku kemudian memodifikasi STNK bekas tersebut dengan cara mengganti nomor kendaraan dan pemiliknya lalu memprint ulang untuk perjualbelikan,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan dari tiga pelaku, Kompol Fathir menambahkan pelaku telah melakukan perbuatannya kurang lebih enam bulan.

“Hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka lainnya yang bertugas mencari STNK bekas ,” jelasnya.

Dari para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 45 STNK Bekas. Serta 2 Unit Laptop, 2 Unit Printer, 2 Kotak Bedak, 1 Lembar ATM.

Pelaku melanggar Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (Red)

Tags: kos medan areaPolrestabes MedanStnk palsu
ShareTweetShare
Sebelumnya

Polres Pelabuhan Belawan Paparkan Ragam Kasus Terungkap di Awal Tahun 2023

Selanjutnya

Sindikat Penipuan Modus Jual Mobil Lelang Terungkap, Lima Pelaku Diringkus Polrestabes Medan

Terkait Berita

News

Doa dan Air Mata Perpisahan untuk Kapolres Tapsel yang Dicintai

5 Juli 2025
News

Gelar Aksi Demo, PAC Desak Kejagung Periksa Oknum JH Diduga Mengaku-Ngaku Orang Dekat Kejatisu

3 Juli 2025
Sumut

Dilantik Jadi Rektor Univa Medan, Prof Dr Saiful Akhyar Lubis: Efektifkan Langkah Meraih Predikat Unggul

2 Juli 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Nasution mengikuti zoom meeting bersama BP Tapera dan Bupati / Walikota se Sumut tentang Sosialisasi Program Kepemilikan Rumah bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah melalui KPR Subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)di Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (30/6/2025).
Sumut

Bobby Nasution Dorong Bupati/Walikota Maksimalkan Program KPR Subsidi FLPP, Rumah Murah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

30 Juni 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) M.Bobby Afif Nasution didampingi Plh Sekdaprovsu Effendy Pohan bersama tujuh kepala daerah se-kawasan Danau Toba yaitu Bupati Samosir, Tapanuli Utara (Taput), Toba, Simalungun, Dairi, Karo, dan Humbanghasundutan (Humbahas) menyiapkan laporan revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark Tahun 2025, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro 30, Medan, Senin (30/6/2025).
Sumut

Bobby Nasution Bersama Tujuh Kepala Derah se-Kasawan Danau Toba Bersiap Sambut Kedatangan Asesor UNESCO

30 Juni 2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution
Sumut

Gubernur Bobby Tegaskan Proyek Jalan di Sumut Tetap Lanjut

30 Juni 2025
Selanjutnya

Sindikat Penipuan Modus Jual Mobil Lelang Terungkap, Lima Pelaku Diringkus Polrestabes Medan

POPULAR

Gelar Parade Pembuktian Tauhid, Sejumlah Ormas Islam Kejar Pelaku Penista Agama

16 Juni 2025

Soal Penistaan Agama, Ribuan Massa Demo Mapoldasu

11 Juni 2025

MIFA Gelar Haul ke-14 Syaikh H. Ali Mas’ud 

15 Juni 2025

Ondim Dipanggil Poldasu Sebagai Saksi PPPK Langkat

12 Desember 2024
Kuasa hukum 4 pekerja fidusia, Dr Longser Sihombing SH MH didampingi kuasa hukum lainnya Beresman Siallagan SH MH dan Dedi Feri Sianturi, di depan Kantor Polsek Medan Kota, yang menjadi TKP peristiwa tersebut, Jumat (6/6/2025).

Kliennya Dituduh Merampas HP, Kuasa Hukum 4 Petugas Fidusia Beberkan Kronologi Penarikan Mobil Berplat Palsu

7 Juni 2025
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In