Kapolsek Patumbak Pimpin Razia Kejahatan Jalanan Hingga Dini Hari, Amankan 6 Unit Sepeda Motor 

News32 Dilihat

MEDAN-Dalam rangka menjaga kondusifitas, Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH bersama anggotanya melaksanakan razia rutin guna mengantisipasi Kejahatan Jalanan malam hingga dini hari Minggu (14/01/2024)

Kegiatan ini diawali dengan apel selanjutnya melaksanakan razia yang dipimpin langsung Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH dijalan SM Raja Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas tepatnya di depan Sekolah Yayasan Parulian.

BACA JUGA :  BNPB Pastikan Penanganan Darurat Banjir dan Longsor di Tapanuli Selatan dan Padang Lawas Berjalan Efektif

“Razia rutin ini, dilaksanakan atas perintah Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun SH MHum, untuk mengantisipasi kejahatan jalanan dimalam hari dengan melakukan razia di titik rawan aksi kejahatan dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh,” ucap Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat SH MH, bersama Panit Reskrim Ipda M.Yusuf SH MH.

Selain itu sebut Kapolsek, bahwa razia malam hingga dini hari ini dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku tindak kejahatan jalanan dan antisipasi tawuran, balap liar, kenakalan remaja, laka lantas, curas, curat dan curanmor maupun peredaran narkotika yang berpotensi terjadi.

BACA JUGA :  Semarak Tahun Baru 2025 dan Pesta Kembang Api, Belasan Ribu Warga Padati Lapangan Benteng Medan

Razia digelar dengan melakukan pemeriksaan pengendara sepeda motor mobil yang melintas dan dirasa mencurigakan, Selain melakukan pemeriksaan surat surat kendaraan, petugas juga melakukan pemeriksaan barang bawaan untuk antisipasi adanya sajam, senpi dan narkoba dan barang ilegal lainnya.

Dikatakannya, dari razia ini, kita berhasil menjaring 6 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat yang lengkap, 

BACA JUGA :  Rico Waas Tekankan Pentingnya Pelayanan Kesehatan yang Humanis

“Selanjutnya kendaraan tersebut dibawa ke Polsek Patumbak untuk dilakukan pemeriksaan dan pemilik kendaraan harus bisa menunjukkan kelengkapan suratnya untuk bisa membawa pulang kendaraannya,”pungkasnya. (RED.)