• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

Kembali Berulah, Residivis Narkoba Diringkus Polisi Saat Edarkan Sabu

26 Juli 2023
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

LABUHANBATU – Dua kali menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan dengan kasus yang sama, belum menjadi efek jera bagi AR (35) alias Embot. Berdalih untuk kebutuhan hidup, resedivis kasus narkoba ini kembali nekad melakoni pekerjaannya sebagai seorang pengedar sabu.

Namun sial. Team Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang telah mengintai, kembali meringkus dirinya. Ia dipergoki saat menjual barang haram itu di wilayah Kelurahan Negeri Lama.

Warga Jalan Pemuda, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu itu ditangkap
pada 19 Juli 2023 mal lalu. Penangkapan Embot dipimpin Kanit ll Ipda Sarwedi Manurung, di wilayah Bakaran Batu, Lingkungan Kampung Tengah.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK melalui Kasubsi PID M Iptu Arwin, Senin (24/7/2023) mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan  informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bilah Hilir.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Iptu Arwin, Kasat Narkoba langsung memerintahkan Kanit Idik ll serta team Opsnal Sat Narkoba untuk melakukan penyelidikan dan penindakan lewat undercover buy dengan cara memesan sabu pada target.

“Ketika tersangka mengantarkan narkotika jebis sabu tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan dan ditemukan dari tersangka AR alias Embot. Sejumlah barang bukti berupa 10 buah plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,12 gram netto, 1 buah plastik klip ukuran besar berisikan plastik klip kosong berbagai ukuran dan Uang tunai senilai Rp.150 Ribu yang diduga hasil penjualan narkoba” terang Iptu Arwin Senin (24/7/2023).

Lebih lanjut kata Arwin, dari hasil interogasi petugas, tersangka mengaku sudah sekira 3 bulan menjalankan bisnis haramnya tersebut. Dan mengaku sudah 2 kali masuk penjara dengan kasus yang sama yakni, kurungan penjara empat tahun enam bulan pada 2015 dan empat tahun dua bulan pada tahun 2018.

Tersangka juga mengakui nekat kembali menjalani bisnis haram tersebut lantaran mencukupi kebutuhan hidup serta tergiur dengan keuntungannya.

“Dari bisnis haram itu tersangka mampu mengedarkan 12 gram sabu perminggu dengan keuntungan Rp.200 Ribu/Gram,” ungkap Arwin merincikan.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Oasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Aji/heri)

ShareTweetShare
Sebelumnya

Waka Polres Tanjung Balai Dilepas dengan Tradisi Pedang Pora

Selanjutnya

Lagi Asyik Menulis Togel, Tombang Diringkus Polsek Kualuh Hilir

Terkait Berita

Wakil Gubernur Sumut Surya menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Provinsi Sumut yang diselenggarakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut di Aula Inna Hotel Grand Inna, Jalan Balai Kota, Medan, Rabu (14/5/2025).
News

Pemprov Sumut Ajak Semua Pihak Kolaborasi Tangani Jalan di Sumut

14 Mei 2025
News

Keselamatan di Jalan Jadi Prioritas, Mitra Grab Ikuti Pelatihan Medis PPGD dan CPR Jasa Raharja Sumut

14 Mei 2025
Kordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN) sekaligus Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Teuku Yudhistira.
News

Pasca Blockout Listrik di Bali, Muncul Desakan Ganti Dirut PLN

13 Mei 2025
News

Kuliah Umum Direktur SDM & TI PTPN IV PalmCo : Pemaparan Buku ERP SAP dengan Spirit One PTPN One Culture

11 Mei 2025
News

Pasutri Penjual Sembako Asal Sibolga, Belasan Tahun Penantian Akhirnya Naik Haji

10 Mei 2025
News

Sekretaris PPIH Embarkasi Medan Sambut Kedatangan Jemaah Calhaj Kloter 8

9 Mei 2025
Selanjutnya

Lagi Asyik Menulis Togel, Tombang Diringkus Polsek Kualuh Hilir

POPULAR

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr. Iwan Ginting, pimpin apel pagi seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di halaman kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Senin (13/11/2023).

Aspidsus Kejatisu Iwan Ginting Pimpin Apel Pagi, Ini 3 Hal Penting Disampaikan

13 November 2023
Jenderal TNI (Purn) Dr H Dudung Abdurachman

DPP LPPI Gambarkan Sosok Jendral Dudung ‘Tegak Lurus’ Kepada Presiden Jokowi

28 Oktober 2023

Cabuli Cewek Bawah Umur di Rumahnya, Pelaku Diamankan Polisi. Begini Modusnya…

4 November 2022
Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, didampingi Agus Setiawan dan pihak SDABMBK saat meninjau parit di Jl Rahmadsyah.

Sahuti Keluhan Warga, Hasyim Tinjau Parit Tanpa Penutup di Jl Rahmadsyah

12 Desember 2023
DR. Irham Khalid Tanjung, SEI, MM. (IST)

Soal Tuan Imam Kampung Kasih Sayang, Bupati Langkat Harus Bertindak

1 Mei 2025
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In