Kepala Ken Admiral Dibenturkan ke Lantai Hingga Berdarah, AKBP Achiruddin: Masih Wajar

News164 Dilihat

MEDAN-Sidang dugaan penganiayaan Ken Admiral dengan terdakwa Aditiya Hasibuan (anak AKBP Achiruddin Hasibuan) kembali digelar di Ruang Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/7).

Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan menghadirkan AKBP Achiruddin Hasibuan untuk memberikan kesaksian.

Dalam kesaksiannya, Ia mengatakan kalau peristiwa dugan penganiayaan yang dialami Ken terjadi di depan rumahnya.

“Saat itu, mereka datang ke rumah manggil-manggil. Terus saya suruh anak saya (abangnya Aditya) untuk melihat keluar. Dan ternyata ingin ketemu Aditiya untuk meminta pertanggungjawaban,” katanya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Nelson Panjaitan.

BACA JUGA :  Sekretaris PPIH Embarkasi Medan Sambut Kedatangan Jemaah Calhaj Kloter 8

Selanjutnya, kata AKBP Achiruddin, Ia menyuruh agar memanggil Aditiya dan menyuruhnya keluar untuk menjumpai Ken Admiral dan teman-temannya.

AKBP Achiruddin Hasibuan mengaku, saat Ia sedang mengecek mobil Ken Admiral, Aditiya sudah berkelahi di depan rumahnya.

Mirisnya, saat ditanya hakim kenapa dugaan penganiayaan itu tidak dihentikan agar tidak menjadi masalah besar. Apalagi kepala Ken Admiral sampai diantukkan ke lantai hingga mengeluarkan darah. AKBP Hasibuan mengatakan itu hal yang wajar.

BACA JUGA :  Pemilik Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan Capai Untung Ratusan Juta

“Saat anda melihat diantukkan seperti itu ke lantai yang terbuat dari batu alam, apa masih wajar,” tanya hakim.

“Masih wajar ynag mulia,” ucapnya dengan tegas.

Bahkan AKBP Achiruddin mengaku tidak ada melihat darah yang keluar dari tubuh Ken Admiral.

“Tidak ada saya melihat darah di kepala yang mulia,” tandasnya.

Demikian setelah mendengarkan kesaksian AKBP Achiruddin Hasibuan, Majelis Hakim melanjutkan persidangan hingga pekan mendatang.

BACA JUGA :  Tiga Paslon Bupati Dairi Siap Menangkan Bobby Nasution 80 Persen Suara

Diketahui bahwa dalam kasus ini, Aditya dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan pertama kesatu, Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan. Kedua Pasal 406 ayat 1 tentang pengerusakan barang milik orang lain. (Red)