• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

Korupsi 1,9 Miliar, Mantan Kepala BRI Amplas Dituntut 7 Tahun, Customer Service 8 Tahun

28 Februari 2023
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Dua terdakwa perkara korupsi senilai  Rp.1,9 miliar di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Amplas dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Purba dengan hukum yang berbeda di Ruang Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/2/2023).

Dalam nota tuntutannya, pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Rahmuka Triki Ekawan, mantan Kepala Unit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Amplas yang dituntut selama 7 tahun 6 bulan penjara karena turut membantu korupsi Customer Service ( CS) anak buahnya sehingga negara dirugikan Rp 1,9 miliar.

Dikatakan JPU Julita Purba, selain hukuman itu,  terdakwa Rahmuka dibebani membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan tanpa membayar Uang Pengganti( UP) karena tidak menikmati uang korupsi dari Dina Arpina ( berkas terpisah).

Selain itu, diruangan yang sama, JPU juga membacakan tuntut terhadap terdakwa Dina Arpina selaku Customer Service ( CS) anak buahnya Rahmuka Triki Ekawan yang dituntut lebih tinggi selama 8 tahun penjara denda Rp.500 juta subsider 6 bulan sertaembayar Uang Pengganti ( UP) Rp.1,93 juta subsider 4 tahun penjara.

Tuntutan tersebut diajukan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Julita Purba dihadapan Majelis Hakim diketuai Ahmad Sumardi dan Penasihat Hukum para terdakwa.

“Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 2  jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,”sebut Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Julita Purba dihadapan Majelis Hakim diketuai Ahmad Sumardi dan Penasihat Hukum kedua terdakwa.

Dijelaskan JPU, hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi, tidak berupaya mengembalikan  kerugian  negara. 

“Sedangkan yang meringankan kedua terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum,”ucap JPU.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, selanjutnya Majelis Hakim Ahmad Sumardi memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan pekan depan.

“Sidang ini, kita tunda dan akan kita lanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan oleh dua terdakwa yang dihadirkan secara online,” bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Diketahui, tindak pidana korupsi kedua terdakwa berlangsung periode 2019 hingga 2020, yang berawal bahwa terdakwa Dina Arpina  mengajukan pinjaman  Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) tanpa persetujuan 5 debitur alias fiktif, sebesar Rp977.980.753 yang kemudian disetujui Rahmuka Triki Ekawan selaku pimpinan BRI Amplas

Dina kemudian melakukan pinjaman debitur Kupedes dan BRIGuna  sebanyak 6 rekening yang uang kelulusan pelunasannya juga digunakan keperluan pribadi sebesar Rp330.754.790.

Selanjutnya Dina melakukan pinjaman debitur Kupedes dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro sebanyak 9 rekening sebesar Rp111.258.255 serta melakukan pemalsuan 2 bilyet deposito sebesar Rp510.167.403 dan lagi-lagi untuk kepentingan pribadinya.

Di pihak lain, terdakwa Rahmuka Triki Ekawan tidak melaksanakan cek dan ricek sesuai tugas maupun wewenangnya selaku pimpinan di bank plat merah tersebut sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar lebih.

Akibat perbuatannya, Keduanya pun dijerat   Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (esa)

 

Tags: 9 MiliarCustomer Service 8 TahunKorupsi 1Mantan Kepala BRI Amplas Dituntut 7 Tahun
ShareTweetShare
Sebelumnya

Pengurus DPD IPK Langkat Dilantik, Ricky Anthony : Ciptakan Pemimpin Berkarakter

Selanjutnya

Kejari Binjai Terima Tahap II Kasus Penggelapan dan Curat, WNA Cina Dijebloskan ke Penjara

Terkait Berita

News

Aspekpir Berharap Masalah PKS Kertajaya vs Apkasindo Segera Tuntas dan Tidak Mengganggu Kemitraan

22 Mei 2025
News

Jasa Raharja Pematangsiantar Hadirkan Layanan Pengobatan Gratis untuk Wajib Pajak di Samsat Simalungun

21 Mei 2025
News

Jasa Raharja Kisaran Ikuti Kajian dan Pengecekan Lokasi Troublespot di Polres Asahan – Lima Puluh – Tanjung Balai

21 Mei 2025
News

Pemprov Sumut Akan Siapkan Regulasi Lindungi Driver Ojek Online

21 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui dan mendengarkan keluhan para driver ojek online (Ojol) roda dua, yang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro 30 Medan, Selasa (20/5). Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (GODAMS) yang menggelar ‘Aksi Damai 205’ memprotes kebijakan aplikator yang dianggap merugikan para driver online.
News

Gubernur Bobby Nasution Temui dan Dengarkan Keluhan Ribuan Driver Ojol

20 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution, meninjau autogate, PMI Lounge dan VIP Bandara Kualanamu di Terminal A Bandara Kualanamu, Senin (19/5/2025).
News

Gubernur Bobby Nasution Puji Fasilitas Autogate dan PMI Lounge Bandara Kualanamu

20 Mei 2025
Selanjutnya

Kejari Binjai Terima Tahap II Kasus Penggelapan dan Curat, WNA Cina Dijebloskan ke Penjara

POPULAR

Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, didampingi Agus Setiawan dan pihak SDABMBK saat meninjau parit di Jl Rahmadsyah.

Sahuti Keluhan Warga, Hasyim Tinjau Parit Tanpa Penutup di Jl Rahmadsyah

12 Desember 2023
Jenderal TNI (Purn) Dr H Dudung Abdurachman

DPP LPPI Gambarkan Sosok Jendral Dudung ‘Tegak Lurus’ Kepada Presiden Jokowi

28 Oktober 2023
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr. Iwan Ginting, pimpin apel pagi seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di halaman kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Senin (13/11/2023).

Aspidsus Kejatisu Iwan Ginting Pimpin Apel Pagi, Ini 3 Hal Penting Disampaikan

13 November 2023
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto : Ist)

Polda Sumut Siagakan Ratusan Personel Amankan Perlombaan Aquabike Jetski Toba

16 November 2023
DR. Irham Khalid Tanjung, SEI, MM. (IST)

Soal Tuan Imam Kampung Kasih Sayang, Bupati Langkat Harus Bertindak

1 Mei 2025
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In