Korupsi Jalan Pangasean Sitamiang Samosir PPK Dituntut 1,5  Tahun Penjara

News169 Dilihat

MEDAN -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksan Negeri (Kejari) Samosir menuntut Saut Simbolon, mentan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selama 1,5 tahun penjara dalam perkara korupsi Jalan Pangasean-Sitamiang, Kecamatan, Kabupaten Samosir (DAK) tahun anggaran 2021.

Selain itu, rekanan Herdon Samosir sebagai Wakil Direktur CV. Nabila juga dituntut oleh JPU selama 1,5 tahun penjara.

“Dua terdakwa juga dikenakan hukuman membayar pidana sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar JPU Kejari Samosir Edward Pasaribu di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis.(19/10/23)

BACA JUGA :  Kasus Kematian Personel TNI, Polisi Buru Tujuh Pelaku Lainnya

Menurutnya dari fakta persidangan dua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah pada Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1,2 dan 3 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah UU RI No.20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.

BACA JUGA :  Menjemput Berkah di Bulan Suci Ramadhan, DPP IARMI Sumut Gelar Buka bersama

“Dua terdakwa terbukti bersalah pada Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1,2 dan 3 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah UU RI No.20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” kata Edward. 

Ia mengatakan, dua terdakwa merugikan keuangan negara, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. 

BACA JUGA :  Konsisten Dukung Korlantas Polri di Bidang Kamseltibcarlantas, Jasa Raharja Dapat Piagam Penghargaan dari Kapolri

“Hal yang meringankan dua terdakwa belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan anak dan istri, mengembalikan uang dengan total Rp744 juta, atau sama dengan kerugian negara,” ucapnya. 

Setelah membacakan nota tuntutan, majelis hakim diketuai oleh Erika Ginting melanjutkan persidangan dengan agenda pledoi yang dibacakan penasihat hukun terdakwa maupun terdakwa.(Red)