Korupsi Pembangunan Sumur Bor, Lurah Kabupaten Langkat Dihukum 16 Bulan Penjara

News212 Dilihat

MEDAN-Ilhamudi selaku Lurah Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat terdakwa parkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan sumur bor di Kelurahan Bukit Jengkol tahun anggaran 2020 dihukum 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan).

Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim menilai, terdakwa Ilhamudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun dakwaan subsider tersebut ialah Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

BACA JUGA :  Warga Medan Dapat Berobat Pakai KTP di Luar Kota dengan Program UHC

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ilhamudi oleh karena itu penjara selama 1 tahun 4 bulan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan,” tegas Hakim As’ad di ruang sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/11/2023).

Selain itu, Hakim juga menghukum Ilhamudi membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp111 juta dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

BACA JUGA :  Rayakan World Clean Up Day, Sharp Grenerator Lakukan Aksi Bersih- bersih di Pulau Harapan

“Dengan ketentuan, aabila UP tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan penjara selama 6 bulan,” jelas Hakim As’ad.

Hakim As’ad menerangkan hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa telah mengembalian keuangan sebagian ke negara, seorang tulang punggung keluarga, dan bersikap sopan di persidangan,” terangnya.

BACA JUGA :  Pasca Pemberitaan, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Asahan Disinyalir Merasa Keberatan Kepada Ketua Komite UPTD SMPN 1 Pulau Rakyat

Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU, yaitu pidana penjara selama 2 tahun denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta, membebankan terdakwa untuk membayar UP sebesar Rp. 181.741.193. 

Dengan ketentuan, apabila dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan inkrah terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh JPU. Namun, apabila tak mencukupi juga, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. (Red)