Mabes Polri dan Polda Sumut Ungkap Home Industri Ekstasi di Jl Jumhana Medan Area

News98 Dilihat

MEDAN – Mabes Polri bersama Polda Sumut berhasil mengungkap home industri ekstasi dalam penggerebekan satu rumah toko (ruko) di Jalan Jumhana No 136 C, Kelurahan Suka Ramai II, Kecamatan Medan Area, Kamis (13/6/2024) siang.

Di ruko berlantai tiga tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat cetak dan bahan baku untuk membuat ekstasi.

BACA JUGA :  Tanpa APBD, Bobby Nasution Resmikan Dimulainya Pembangunan SJUT 71.265 M di 31 Ruas Jalan

Penggerebekan yang berlangsung siang hari sekitar pukul 14.50 WIB itu, sempat menggegerkan warga sekitar.

TampaK juga di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Rony Samtana.

Amatan wartawan, home industri itu merupakan rumah tinggal berlantai III, bercat putih No 136 C. Pada bagian depan rumah terlihat biasa, tidak mencurigakan layaknya rumah toko (ruko).

BACA JUGA :  Deninteldam dan Ditresnarkoba Poldasu Amankan Kurir 20 Kg Sabu

Terdapat mobil jenis Toyota Innova biru terparkir di dalam garasi rumah. Namun, belum diketahui jumlah orang yang diamankan.

Mabes Polri bersama Polda Sumut kemudian menggelar rilis pengungkapan home industri sabu tersebut. Petugas terpaksa menutup Jalan Jumhana Medan untuk sterilisasi TKP. (Red)