Miliki Sabu 3 Kg,  Muklis  Warga Aceh Dituntut 20 Tahun Penjara 

News1044 Dilihat

MEDAN-Muklis Saputra (25) warga Jalan Dusun Bahagia, Desa Matang, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 3kg dituntut 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/1/24).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean dalam nota tuntutanya menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar  Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  Pemprov Sumut Ajak Semua Pihak Kolaborasi Tangani Jalan di Sumut

“Menuntut terdakwa Muklis Saputra dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp2 miliar dengan subsider 1 tahun penjara,” tegas JPU.

Dalam pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ucap jaksa.

Setelah membaca nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda selanjutnya.

BACA JUGA :  Bupati Asahan Hadiri Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Kolaborasi antara KPK dan Pemerintah Daerah

Sementara dalam dakwaannya Jaksa mengatakan, terdakwa ditangkap petugas polisi di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Perwira Utama, Lingkungan XI, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, ditemukan sabu seberat 3 kg di bawah tempat tidur.

“Guna proses lebih lanjut,terdakwa langsung diboyong ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan,”bilang JPU (Red)