MEDAN-Marzali (52), warga Jalan Akademi Gang. Arridho Rt.007/Rw 012 Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan. Payung Sekki Kota Pekanbaru terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 4 kg divonis selama 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/11/2023).
Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Sumardi menyatakan terdakwa Marzali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Hakim Sumardi di ruang sidang Cakra 4.
Lebih lanjut, Hakim pun membacakan poin putusannya terhadap terdakwa Marzali. Tak hanya penjara, Hakim juga menghukum Marzali membayar denda sebesar Rp1 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marzali oleh karena itu penjara selama 17 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan 3 bulan penjara,” tegas Sumardi.
Diterangkan Hakim Sumardi, hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam memberantas narkoba dan terdakwa sudah pernah dihukum.
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” ucapnya.
Dikatakan Majelis Hakim, putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Marzali dengan pidana penjara selama 18 tahun pada sidang sebelumnya.
Setelah Majelis Hakim membacakan amar putusannya,Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa melalui penasehat hukumnya kompak menyetakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Setelah menendengar sikap JPU mau terdakwa yang menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang .
“Sidang ini selesai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya (RED)