MEDAN-Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi Mahasiswa asal Kabupaten Simalungun, kurir ganja seberat 135 kg, divonis selama 20 tahun penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (9/11/2023).
Majelis Hakim yang diketuai Sayed Tarmizi menyatakan terdakwa Dodi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi selama 20 tahun penjara,” tegas Hakim Sayed di ruang sidang Cakra 3 PN Medan yang menghadirkan terdakwa secara daring.
Selain divonis penjara, terdakwa Dodi juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp2 miliar, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Menurut Majelis Hakim hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan seorang mahasiswa yang memiliki kesempatan untuk memperbaiki perbuatannya, serta terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,”ucap Majelis Hakim.
Dikatakan Majelis Hakim? vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Setelah putusan itu dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum berikutnya.
Usai membacakan putusanya, Majelis Hakim lalu menutup sidang. “Sidang ini telah selesai dan kita tutup,”sebut Majelis Hakim Sayed Tarmizi sembari mengetukkan palunya.
Dalam dakwaan, JPU Maria mengatakan terdakwa Putra alias Putra bersama Sabar Hasibuan alias Sabar (berkas terpisah) membawa ganja kering ke Medan dengan upah Rp250 ribu per kilogram dari Ipul.
Kemudian Ipul mentransfer uang Rp2 juta untuk mencari mobil. Lalu Ipul menyuruh terdakwa bertemu dengan Perdi di daerah Kampung Ureng, Aceh. Setelah ketemu, Perdi memuat karung yang berisi ganja tersebut.
“Selanjutnya sampai di Tanjung Pura, Sumatera Utara, Ipul menghubungi dan mengirimkan nomor penerima, yaitu Dodhy Andreanto Sidabalok alias Dodi (berkas terpisah), setelah itu mereka saling berkomunikasi,” ucap Maria.
Singkatnya, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis ganja dari Aceh ke Medan. Setelah itu terdakwa dan Sabar ditangkap petugas kepolisian di kawasan Stabat, Sumut.
Selanjutnya terdakwa Putra dan Sabar Hasibuan dibawa ke mobil untuk interogasi. Terdakwa putra dan Sabar mengaku akan memberikan ganja kering ini kepada Dodhy di Medan.
Setelah itu, petugas menyuruh terdakwa putra dan Sabar menghubungi Dodhy. Kemudian mereka bersepakat bertemu di salah satu kampus swasta di Medan, ketika bertemu, petugas langsung mengamankan Dodhy(red)