Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Jalan Wahid Hasyim Ditangkap, Dua Kakinya Ditembak

News373 Dilihat

MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap salah satu pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di salah satu Cafe di Jalan Wahid Hasyim Kel.Sei Sikambing D Kec. Medan Petisah.

Dalam penangkapan tersebut, Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK mengatakan petugas memberikan tindakan tegas terukur terhadap kedua kaki pelaku bernama Romi Pangihutan Marpaung (31).

“Pelaku diberikan tindakan tegas terukur terhadap kedua kakinya karena berusaha melarikan diri, meskipun petugas telah memberikan tembakan peringatan ke udara,”kata Kompol Yayang, Minggu (10/11/2024).

BACA JUGA :  Anggota DPRD Medan Fauzi Himbau Warga Waspadai Cuaca Ekstrim saat Libur Akhir Tahun

Kapolsek menyebutkan pelaku Romi merupakan warga Jalan Dame Pasar IV Kel.Suka Dame Kec. Patumbak dan diamankan pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 saat sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih merah BK 3337 AIW milik korban di Jalan Turi Kel. Binjai Kec Medan Denai.

“Pencurian sepeda motor itu dialami korban Juwi Erlangga (20) warga Jalan Manggan I Kel. Mabar Kec.Medan Deli saat sedang berada di salah satu Cafe Jalan Wahid Hasyim Kel.Sei Sikambing D Kec.Medan Petisah pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekitar pukul 01.30 wib,”sebutnya.

BACA JUGA :  Sertifikat HGB Diakui BPN, PT Pataka Minta Warga Buktikan Klaim Lahan – Kuasa Hukum Desak Proses Hukum dan Peringatkan Hukuman Maksimal bagi Pelanggar

Petugas yang menerima laporan korban langsung melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Dian Simangunsong SH MH.

“Dari hasil rekaman CCTV terlihat ada 2 orang laki laki mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih masuk ke areal parkiran sepeda motor di mana salah satu pelaku turun dan merusak kunci stang sepeda motor milik korban diduga menggunakan kunci Leter T dan pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban,”jelasnya.

BACA JUGA :  Bobby Nasution Ingatkan DPDH MTQ Beri Penilaian Jujur dan Adil

Pelaku kini telah diamankan di Mako Polsek Medan Baru bersama barang bukti sepeda motor Honda Scoopy warna putih merah BK 3337 AIW milik korban.

“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana, sedangkan rekan pelaku masih dalam pengejaran oleh personel Reskrim Polsek Medan Baru,” pungkasnya. (Red)