Pemberantasan Narkoba di Sumut Sampai Tingkat Bandar Terkecil

News, Sumut324 Dilihat

Medan – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) mengatakan pemberantasan narkoba di wilayah ini dalam penindakan sampai tingkat jaringan bandar terkecil.

“Polda Sumut berkomitmen dalam memberantas narkoba di wilayah ini, dari jaringan bandar besar hingga ke tingkat terkecil,” ujar Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon, di Medan, Minggu.

Siti mengatakan komitmen ini dilakukan dengan peningkatan dalam upaya pemberantasan di seluruh wilayah yang dilakukan Polda Sumut hingga kepolisian sektor (polsek).

BACA JUGA :  Sita Uang & Tangkap Warga Tanpa BB, Keluarga Protes Penggerebekan Sat Narkoba Polres Tanjungbalai

Lebih lanjut, dia mengatakan, Polda Sumut juga melakukan tindakan represif dengan menutup bahkan membakar lokasi-lokasi yang menjadi sarang peredaran narkoba.

Seperti dilakukan langkah Polres Binjai yang membakar lokasi rawan peredaran narkoba di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Aksi ini bertujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang lebih kondusif.

Operasi tersebut melibatkan tim gabungan yang terdiri atas 50 personel kepolisian serta dukungan dari Kodim 0203 Langkat. Selain itu, kepolisian juga mengedepankan tindakan tegas terhadap para pelaku yang mencoba melawan saat ditangkap.

BACA JUGA :  Porwasu 2026 Resmi Ditutup, Pemprov Sumut Siap Jadikan Agenda Tahunan HPN

“Jika pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan, petugas akan mengambil tindakan tegas, termasuk tembakan terukur,” ucapnya.

Ditambah patroli juga aktif dilakukan pada malam hari untuk mencegah tindakan kejahatan maupun peredaran narkoba di wilayah yang rawan.

Untuk memaksimalkan itu, Polda Sumut juga aktif dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pelajar, tokoh agama dan lainnya dalam melakukan pemberantasan narkoba tersebut.

BACA JUGA :  Bobby Nasution Datangkan 4 Negara Tetangga, 10 Provinsi Meriahkan Gemes 2022, Menparekraf: Sudah Masuk KEN

“Kami mengimbau masyarakat agar aktif dalam memberikan informasi tempat yang diduga adanya peredaran narkoba di wilayahnya” tutur Siti dikutip dari Antara.

Sebelumnya banyak memunculkan ragam modus baru penggunaan sabu-sabu di beberapa daerah, salah satunya sistem “jambak” yang marak di Sumatera Utara.

Modus tersebut memungkinkan orang menggunakan sabu-sabu untuk beberapa kali hirup dengan hanya membayar Rp50.000.