Pemkab Langkat ubah BUMD menjadi Perseroda

News92 Dilihat

Langkat – Pemerintah Kabupaten Langkat di bawah kepemimpinan Pj Bupati berupaya memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Salah satu langkah strategisnya adalah mengubah bentuk hukum Perusahaan Daerah PT Langkat Setia Negeri menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Hal ini resmi disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat yang digelar di Gedung DPRD Langkat, Jumat.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sribana Perangin-angin didampingi para wakil ketua DPRD, diantaranya Acai Ismail, Antoni Ginting dan Romelta Ginting.

Dalam rapat, Panitia Khusus (Pansus) Ranperda yang diwakili Pimanta Ginting memaparkan laporan terkait perubahan bentuk badan hukum PT Langkat Setia Negeri menjadi Perseroda.

BACA JUGA :  Kejari Medan Limpahkan Berkas Perkara Penggelapan Pajak Rp224 Miliar ke Pengadilan 

Selanjutnya, pendapat akhir dari delapan fraksi DPRD, yaitu Fraksi BPI, NasDem, Demokrat, Gerindra, Golkar, PAN, KPK, dan PDIP, turut disampaikan sebagai bagian dari proses legislasi.

Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin-angin dikesempatan itu mengingatkan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera menyusun Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah yang telah disahkan.

“Kami berharap produk hukum ini dapat berdaya guna dan bermanfaat bagi masyarakat,” ucapnya.

Pj Bupati Langkat melalui Sekda Amril menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas dukungan serta kerja sama yang baik.

BACA JUGA :  Kota Medan Raih UHC Award, Bukti Keseriusan Bobby Nasution Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

“Pembahasan Ranperda ini telah berlangsung dalam waktu singkat dan lancar. Dengan disetujuinya Ranperda ini, selanjutnya kami akan menyampaikan dokumen tersebut kepada Gubernur Sumatera Utara untuk mendapatkan nomor register,” ujarnya.

Transformasi PT Langkat Setia Negeri menjadi Perseroda dinilai memiliki urgensi strategis. Perubahan ini diharapkan dapat mendukung pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan daerah secara profesional serta berkelanjutan.

“Kami menekankan kepada Kepala Perangkat Daerah (KPD) terkait untuk segera mempersiapkan dan menyusun Ranperda penyertaan modal bagi Perseroda ini.

Langkah ini bukan hanya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga sebagai strategi mengoptimalkan peran Perseroda dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Sekda.

BACA JUGA :  Hari Kebangkitan Nasional, Wong Chun Sen Ajak Seluruh Masyarakat Jaga Semangat Nasionalisme

Pemerintah Kabupaten Langkat juga mengajak seluruh pihak, termasuk DPRD, media, dan organisasi masyarakat, untuk aktif menyosialisasikan dan mempublikasikan peraturan daerah ini kepada masyarakat.

“Kerja sama semua pihak sangat penting agar kebijakan ini dapat diterapkan secara maksimal demi kemajuan daerah,” tutupnya dikutip dari Antara.

Dengan transformasi ini, Pemerintah Kabupaten Langkat berharap Perseroda Langkat Setia Negeri dapat berkontribusi signifikan dalam pembangunan ekonomi daerah serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Langkat. (red/ant)