Pemko Medan Raih Opini WTP Empat Kali Berturut-turut

News348 Dilihat

MEDAN – Untuk keempat kalinya, Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution berhasil meraih secara berturut-turut predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut.

Prestasi membanggakan ini diraih setelah LKPD Tahun 2023 kembali mendapatkan opini WTP dari lembaga yang bertugas melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara tersebut, Selasa (21/5).

Opini WTP ini diberikan saat Bobby Nasution menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun 2023 Audited se Provinsi Sumatera Utara di Kantor BPK RI Perwakilan Sumut Jalan Imam Bonjol Medan. Penyerahan dilakukan langsung Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan.

BACA JUGA :  Bawa 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Pil Ekstasi, 2 Oknum TNI Diamankan Dir Narkoba Mabes Polri di Galang

Atas opini yang diterima tersebut, Bobby Nasution pun mengucapkan rasa syukurnya. Selain karena kerja sama jajaran di lingkungan Pemko Medan, ungkapnya, opini yang didapat juga berkat pendampingan dan bimbingan yang diberikan BPK sehingga laporan keuangan dapat terselesaikan dengan baik.

“Alhamdulillah, atas capaian yang diperoleh Pemko Medan hari ini. Kami juga mengucapkan Terima kasih kepada BPK Provinsi Sumut atas bimbingan, pendampingan dan arahan yang diberikan kepada kami,” kata Bobby Nasution di hadapan Ketua DPRD Medan Hasyim SE dan sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait di lingkungan Pemko Medan.

BACA JUGA :  1680 Warga Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2023 di Kecamatan Medan Tuntungan

Menantu Presiden Joko Widodo ini juga mengucapkan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Sumut yang telah memeriksa dan menyerahkan hasil pemeriksaannya. Setelah ini, imbuhnya, Pemko Medan langsung berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi yang termuat dalam LHP tersebut.

“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi yang termuat dalam laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan langkah-langkah yang disarankan dengan batas waktu yang ditentukan yakni sebelum 60 hari dengan melibatkan seluruh unsur yang ada,” ungkapnya.

BACA JUGA :  AS Kecam Serangan Israel Tewaskan Tentara Lebanon, Lukai Prajurit PBB

Sebelumnya, apresiasi disampaikan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut Eydu Oktain Panjaitan kepada Pemko Medan karena menyerahkan laporan keuangan lebih cepat dari waktu yang ditentukan. “Kami juga mengucapkan selamat karena untuk keempat kalinya Pemko Medan berhasil meraih opini WTP,” ujar Eydu Oktain. (Red)