MEDAN-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Zikry Robby dengan pidana selama 9 tahun penjara dalam perkara menjual narkotika jenis sabu seberat 5,27 gram.
“Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujar JPU Erning Kosasih di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis.(19/10/23).
Ia mengatakan, berdasarkan fakta persidangan bahwa terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut JPU Erning, perbuatn terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu yang beratnya melebihi lima gram.
Dikatakannya, hal yang memberatkan terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan meresahkan masyarakat
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya,” sebutnya.
Setelah membacakan nota tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Dahlia Panjaitan melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan yang dibacakan penasihat hukum terdakwa atau terdakwa.
Dalam dakwaan terungkap, personel Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi di di Jalan Purwo, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang ada peredaran narkotika jenis sabu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pada 23 Juni 2023 petugas polisi itu menyamar sebagai pembeli. Kemudian, personel tersebut menangkap terdakwa bersama barang bukti. Hasil interogasi, terdakwa mendapatkan barang itu dari Hengki (lidik). (Red)