• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

Pertimbangan MA di Putusan Kasasi Jabiat Sagala: Dana Covid-19 Dinikmati Eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon 

13 Agustus 2023
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon dinilai turut bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Penanggulangan Bencana Non-Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 di Samosir sebesar Rp1.880.621.425.

Hal itu disampaikan praktisi hukum Parulian Siregar SH MH dan Hutur Irvan Pandiangan SH MH dari kantor Hukum Vantas & Rekan, kepada wartawan, Jumat (11/8/2023), setelah mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, pada Kamis, 10 Agustus 2023.

“Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang diketuai Dr. H Eddy Army SH MH dalam salinan putusan kasasi terdakwa Jabiat Sagala selaku mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, dengan nomor putusan: 439 K/Pid.Sus/2023, menyatakan bahwa Bupati Samosir terbukti memanfaatkan dan menikmati Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan Covid 2019,” tegasnya.

Selain itu, kata Parulian, MA menyatakan bahwa terdakwa Jabiat Sagala yang menjabat sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Samosir hanya selama 14 hari sejak tanggal 17 Maret 2020.

“Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020, kemudian sejak tanggal 31 Maret 2020, digantikan oleh Drs. Rapidin Simbolon selaku Bupati Kabupaten Samosir berdasarkan SK Bupati Nomor 117 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020,” sebutnya.

Dikatakan Parulian, selanjutnya Bupati Samosir Rapidin Simbolon bersama tim relawan memindahkan packing bantuan ke Rumah Dinas Bupati dan menempelkan stiker bergambar Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati pada kantong paket bantuan untuk dibagikan ke masyarakat.

“Maka dengan demikian pengelolaan Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan Covid 2019 terbukti justeru dimanfaatkan dan dinikmati untuk kepentingan pribadi Bupati Samosir Rapidin Simbolon,” kata Parulian saat membacakan isi pertimbangan MA dalam putusan kasasi Jabiat Sagala.

Bahkan, sambungnya, dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Penanggulangan Bencana Non-Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 di Samosir sebesar Rp1.880.621.425 seluruhnya ditransfer kepada Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Samosir, sama sekali bukan ditransfer kepada atau melalui terdakwa Jabiat Sagala.

“Dari pertimbangan MA yang menilai mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon turut serta bertanggung jawab terkait dugaan korupsi dana Covid-19 di Samosir,” tegasnya.

Oleh karena itu, lanjut dikatakan Parulia, sebagai masyarakat dalam hal ini praktisi hukum dapat memberikan informasi kepada penegak hukum adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.

“Yakni hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor  20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 41 ayat (1) bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Namun, laporan kita sepertinya dinilai tidak dilanjuti, sebab Kejari Samosir menyatakan bahwa mereka belum menerima laporan tersebut dari Kejati Sumut. Padahal laporan tersebut kita layangkan pada 30 Agustus 2022 lalu,” ujarnya.

Tak sampai disitu, pada 31 Juli 2023, pihaknya juga kembali mendatangi Kejati Sumut untuk mempertanyakan perkembangan laporan tersebut, namun pihak Kejati mengaku telah mengirimkan laporan itu ke Kejari Samosir.

“Nah, menindaklanjuti itu. Kami hari ini mendatangi Kejari Samosir, namun kata pihak Kejari, laporan tersebut belum mereka terima. Ada apa dengan Kejaksaan,” katanya.

Ia meminta agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) maupun Kejari Samosir tidak bertele-tele untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang sebelumnya menjadikan Jabiat Sagala sebagai narapidana.

“Kita meminta kepada Kejaksaan untuk agar memproses hukum mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon karena berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung Nomor 439 K/Pid.Sus/2023 terbukti justeru dimanfaatkan dan dinikmati untuk kepentingan pribadi Bupati Samosir Rapidin Simbolon,” katanya sembari menegaskan bila tidak ditanggapi maka pihaknya akan melaporkan kasus tersebut ke Kejagung RI.

Terpisah, Rapidin Simbolon ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/8/2023) terkait pertimbangan majelis hakim MA tersebut, Ia meminta agar wartawan menghubungi penasihat hukumnya BMS Situmorang. “Hubungi pengacara saya saja ya,” katanya.

Sementara itu, penasihat hukum Rapidin Simbolon, BMS Situmorang menegaskan bahwa pertimbangan majelis hakim dalam putusan MA Nomor: 493 K/Pid.Sus/2023 tanggal 29 Maret 2023 pada halaman 61 huruf a adalah cerita fiksi majelis hakim MA dan bukan fakta yang terungkap dalam persidangan, serta tidak terkait dengan kedudukan MA sebagai judex jurist atau hakim yang memeriksa penerapan hukum, apakah ada kekeliruan dalam penerapan hukum di pengadilan judex factie.

“Bahwa pertimbangan fiksi demikian terpaksa dibangun oleh majelis hakim guna menjustifikasi niat dan kepentingannya, yang dengan alasan memperbaiki Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor Nomor: 35/Pid.SusTPK/2022/PT MDN tanggal 17 Oktober 2022 dengan vonis pidana 2 tahun penjara menjadi pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan,” ujarnya.

Menurutnya, bahwa pertimbangan tersebut adalah fiksi diperkuat oleh fakta penyebutan Drs. Rapidin Simbolon, sementara Bupati Samosir merangkap Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Samosir pada tanggal 31 Maret 2020 sampai 4 Februari 2021 adalah Drs. Rapidin Simbolon serta penyebutan Relawan.

“Karena tanggal 31 Maret 2020, Bupati dan Wakil Bupati Samosir tidak mempunyai Relawan, mengingat pendaftaran peserta Pilkada Samosir Tahun 2020 adalah pada tanggal 4, 5, dan 6 September 2020,” ujarnya.

Namun demikian, sambungnya, pertimbangan fiksi majelis hakim MA tersebut, tidak beralasan dan tidak berdasar juga untuk dimanfaatkan Parulian Siregar untuk mengkriminalisasi Rapidin Simbolon.

“Karena penindakan terhadap peristiwa semacam itu adalah ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Samosir. Namun faktanya, tidak ada laporan terkait peristiwa tersebut ke Bawaslu pada saat itu,” pungkasnya.(Red)

Tags: Pertimbangan MA di Putusan Kasasi Jabiat Sagala: Dana Covid-19 Dinikmati Eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon
ShareTweetShare
Sebelumnya

Pengurus BKPRMI Tapteng Periode 2022-2026 Dilantik

Selanjutnya

Mahasiswa Demo, Judi dan Narkoba Marak di Wilayah Hukum Polres Belawan

Terkait Berita

News

Aspekpir Berharap Masalah PKS Kertajaya vs Apkasindo Segera Tuntas dan Tidak Mengganggu Kemitraan

22 Mei 2025
News

Jasa Raharja Pematangsiantar Hadirkan Layanan Pengobatan Gratis untuk Wajib Pajak di Samsat Simalungun

21 Mei 2025
News

Jasa Raharja Kisaran Ikuti Kajian dan Pengecekan Lokasi Troublespot di Polres Asahan – Lima Puluh – Tanjung Balai

21 Mei 2025
News

Pemprov Sumut Akan Siapkan Regulasi Lindungi Driver Ojek Online

21 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui dan mendengarkan keluhan para driver ojek online (Ojol) roda dua, yang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro 30 Medan, Selasa (20/5). Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (GODAMS) yang menggelar ‘Aksi Damai 205’ memprotes kebijakan aplikator yang dianggap merugikan para driver online.
News

Gubernur Bobby Nasution Temui dan Dengarkan Keluhan Ribuan Driver Ojol

20 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution, meninjau autogate, PMI Lounge dan VIP Bandara Kualanamu di Terminal A Bandara Kualanamu, Senin (19/5/2025).
News

Gubernur Bobby Nasution Puji Fasilitas Autogate dan PMI Lounge Bandara Kualanamu

20 Mei 2025
Selanjutnya

Mahasiswa Demo, Judi dan Narkoba Marak di Wilayah Hukum Polres Belawan

POPULAR

Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, didampingi Agus Setiawan dan pihak SDABMBK saat meninjau parit di Jl Rahmadsyah.

Sahuti Keluhan Warga, Hasyim Tinjau Parit Tanpa Penutup di Jl Rahmadsyah

12 Desember 2023
Jenderal TNI (Purn) Dr H Dudung Abdurachman

DPP LPPI Gambarkan Sosok Jendral Dudung ‘Tegak Lurus’ Kepada Presiden Jokowi

28 Oktober 2023
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr. Iwan Ginting, pimpin apel pagi seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di halaman kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Senin (13/11/2023).

Aspidsus Kejatisu Iwan Ginting Pimpin Apel Pagi, Ini 3 Hal Penting Disampaikan

13 November 2023
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto : Ist)

Polda Sumut Siagakan Ratusan Personel Amankan Perlombaan Aquabike Jetski Toba

16 November 2023
DR. Irham Khalid Tanjung, SEI, MM. (IST)

Soal Tuan Imam Kampung Kasih Sayang, Bupati Langkat Harus Bertindak

1 Mei 2025
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In