LABUHANBATU – Tim Opnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu mengamankan 15 kg narkotika jenis sabu dari seorang kurir, Ali Guntur, saat akan mengantarkan ke pemesannya di daerah Aek Loba Kabupaten Asahan Pada Kamis 22 Februari 2024 lalu sekira pukul 19.30.Wib.
Namun, pelarian pria (31) tahun warga Desa Kelapa Sebatang Kec. Kualuh Leidong Kabupaten (Labura) yang sempat kabur itu berakhir di tangan polisi setelah berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di Provinsi Riau.
“Tersangka Ali Guntur yang sempat lari ketika akan diringkus tim opsnal bersama 15 kg barang bukti narkoba Pada Kamis 22 Februari lalu itu berhasil dibekuk di Desa Seberida Kecamatan Batang Gangsal Kab Indragiri Hulu Riau pada Sabtu 9 maret 2024,” terang Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L. Malau saat konferensi pers pemusnahan Barang bukti narkoba Senin (18/3/2024) di aula serbaguna Mapolres Labuhanbatu, di Jalan MH Thamrin Rantauprapat.
Turut hadir, Dandim 0209/LB Letkol Inf. Yudi Ardiyan Saputro, Plt Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar, Bupati
Utara Hendri Yanto Sitorus, Kepala BNNK Labura, Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Ketua PN Rantauprapat.
Kapolres menjelaskan kronologis ditangkapnya tersangka berawal pada, Kamis (22/3/2024) lalu, personel satreskoba mendapat informasi akan ada narkoba yang masuk di Kecamatan Kualuh Leidong Labura, melalui jalur tikus di Jatuhan Golok Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kab Labuhanbatu Utara.
Menindaklanjuti info tersebut,
tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyilidikan dan melihat adanya seorang pria yang mengendarai sepeda motor membawa bungkusan goni warna biru dengan kecepatan tinggi, menuju kota Tanjung Balai Asahan lalu petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka.
“Tersangka Ali Guntur yang menggunakan sepeda motor Honda CB 150 Verza nopol BK 2644 JAM sambil membawa karung goni berisikan narkotika, mengetahui keberadaan polisi semakin memacu laju kendaraan sepeda motornya,” paparnya.
Selanjutnya, sambung AKBP Bernhard Aksi kejar kejaran itu berhenti sekira pukul 19.30.Wib di Dusun V Desa Bangun Baru Kecamatan Sei Kepayang Kab Asahan. ketika petugas menabrakan mobil mereka ke sepeda motor tersangka, sehingga membuat tersangka terjatuh. Namun tersangka berhasil melarikan diri masuk ke dalam perkebunan milik warga dengan meninggalkan bungkusan karung serta sepeda motornya yang tergeletak di aspal.
“Pelaku berhasil lolos dari sergapan petugas dengan berlari masuk ke perkebunan milik warga, sedangkan sepeda motor dan barang bukti narkoba yang dibungkus didalam goni warna biru tertinggal dilokasi,” ujar AKBP Bernhard.
Sementara, tersangka Ali Guntur mengaku bahwa dirinya diimingi mendapat upah Rp 1 juta untuk per 1 kilogram sabu, sehingga total Rp 15 juta yang diterima tersangka bila mampu mengantarkan barang haram tersebut ke penerimanya di Aek Loba kabupaten Asahan.
“Per 1 kg sabu diberi imbalan Rp 1 jt bg, bila barang tersebut sampai ke tujuan di Aek Loba Kabupaten Asahan,” ungkap tersangka.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dari uu ri nomor 35 tahun 2009/ tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun sampai dengan seumur hidup. (heri)