SAMOSIR – Polres Samosir melakukan patroli serta strong point pagi yang dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Natanail Surbakti, S.H., M.H. untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas khususnya kepada keamanan pelajar serta pekerja di Samosir.
Saat patroli di seputaran Kota Pangururan menuju jembatan Tano Ponggol, Kasat Lantas menemukan tiga truk bergandengan yang berhenti di jembatan. Setelah mendekati lokasi, AKP Natanail melihat para supir keluar dari truk dan berjalan menuju trotoar jembatan.
Ketika diminta penjelasan, salah satu supir mengaku berhenti untuk beristirahat serta menikmati pemandangan Danau Toba.
Kemudian Kasat Lantas menegaskan bahwa rambu lalu lintas di kedua ujung jembatan sudah jelas melarang kendaraan berhenti di sana, Jumat (2/8/2024)
“Dengan melanggar rambu serta marka jalan yang ada Membujur Utuh artinya larangan untuk pengendara melintasi garis bahwa tidak diperbolehkan mendahului kendaraan lain agar tetap berada dijalur sesuai aturan, kalian tidak hanya melanggar peraturan tetapi juga bisa menimbulkan kemacetan dan kecelakaan,” tegas AKP Natanail Surbakti kepada para supir truk.
Ketiga supir truk akhirnya memahami kesalahan mereka. AKP Natanail kemudian melakukan penindakan di tempat (tilang) terhadap mereka.
Sementara Kasi Humas Polres Samosir, BigPol Vandu P. Marpaung, menjelaskan bahwa tindakan bertujuan untuk mencegah kemacetan dan kecelakaan di jembatan Tano Ponggol.
“Ketiga pengendara dikenai sanksi tilang sesuai Pasal 287 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b tentang pelanggaran rambu atau marka, dengan harapan agar kejadian serupa tidak terulang. Penindakan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pengendara lainnya untuk mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya di jembatan Tano Ponggol, demi keselamatan bersama.” ujarnya. (red)